Bagaimana Hukuman Pelecehan Seksual di Indonesia?
Sumber : Pixabay Sedikitnya 13 siswi menjadi korban pelanggaran hukum berupa pelecehan seksual antara 2016 dan 2021 oleh HW, kepala pesantren di Bandung, Jawa Barat. Mirisnya, umur korban dari kejahatan seksual ini memiliki rentang 13 hingga 16 tahun, dan beberapa di antaranya melahirkan bayi. Bahkan, salah satu korban melahirkan dua anak. Kasus tersebut pertama kali dilaporkan ke polisi Mei lalu, namun baru diketahui publik dalam sidang ketujuh dalam agenda dengar kesaksian di Pengadilan Negeri Bandung Selasa (12 Juli) lalu. Herry Wiryawan, pemilik dan pengurus Pondok Tahfiz Al-Ikhlas, Yayasan Manarul Huda Antapani, dan Pondok Pesantren Cibiru Madani, didakwa memperkosa anak di bawah umur. Herry Wiryawan, terduga tersangka pelecehan seksual yang merupakan ketua Yayasan Pesantren, telah melakukan pelecehan seksual kepada 12 santri. Korban dari pelecehan seksual ini bahkan sebagian sudah ada yang hamil hingga melahirkan. Webinar Hukum Webinar Hukum Apa yang D...