Postingan

Menampilkan postingan dengan label Pelecehan

Poin-poin yang Perlu Diketahui pada Permendikbud No. 30 Tahun 2021

Gambar
Sumber : Pixabay Lingkungan universitas menjadi salah satu tempat yang rawan akan terjadinya kasus kekerasan atau kejahatan seksual. Untuk itu, telah dikeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi ( Permendikbud No. 30 Tahun 2021 ) oleh pemerintah yang spesifik mengakomodir hukum tentang kekerasan seksual di lingkungan universitas. Permendikbud Ristek yang telah merelease peraturan tersebut beberapa bulan lalu, banyak mendapat kritik di beberapa hal. Poin Permendikbud Ristek yang mana yang kontroversial? belajar hukum belajar hukum belajar hukum 1. Permendikbud No. 30 Tahun 2021 Diduga Melegalkan Seks Bebas Permendikbud No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi menjadi topik hangat di berbagai kalangan karena isinya yang menggemparkan bahkan dianggap kontroversial. Ada yang berpendapat bahwa Permendikbud Ristek sangat maju dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual terhadap korban...

Bagaimana Hukuman Pelecehan Seksual di Indonesia?

Gambar
  Sumber : Pixabay Sedikitnya 13 siswi menjadi korban pelanggaran hukum berupa pelecehan seksual antara 2016 dan 2021 oleh HW, kepala pesantren di Bandung, Jawa Barat. Mirisnya, umur korban dari kejahatan seksual ini memiliki rentang 13 hingga 16 tahun, dan beberapa di antaranya melahirkan bayi. Bahkan, salah satu korban melahirkan dua anak. Kasus tersebut pertama kali dilaporkan ke polisi Mei lalu, namun baru diketahui publik dalam sidang ketujuh dalam agenda dengar kesaksian di Pengadilan Negeri Bandung Selasa (12 Juli) lalu. Herry Wiryawan, pemilik dan pengurus Pondok Tahfiz Al-Ikhlas, Yayasan Manarul Huda Antapani, dan Pondok Pesantren Cibiru Madani, didakwa memperkosa anak di bawah umur. Herry Wiryawan, terduga tersangka pelecehan seksual yang merupakan ketua Yayasan Pesantren, telah melakukan pelecehan seksual kepada 12 santri. Korban dari pelecehan seksual ini bahkan sebagian sudah ada yang hamil hingga melahirkan. Webinar Hukum Webinar Hukum Apa yang D...

Bagaimana Hukum Aborsi di Indonesia VS Negara Lain

Gambar
Ilustrasi Embrio. Sumber : Pixabay Definisi Aborsi Hukum aborsi di Indonesia tentunya telah diatur dalam UU yang sudah ada. Namun sebelum membahas hukum aborsi di Indonesia, mari kita cari tahu dulu apa itu aborsi. Aborsi dipinjam dari bahasa Inggris, artinya, abortion berasal dari kata latin abortion, yang bermakna menggugurkan kandungan atau meluruhkan kandungan.   Pengertian lain dari KBBI yaitu aborsi merupakan kelahiran embrio yang tidak dapat hidup sampai akhir bulan ke-4 kehamilan, atau aborsi dapat didefinisikan sebagai keguguran janin atau embrio setelah 2 bulan atau lebih kehamilan . Bahaya Aborsi Aborsi memiliki risiko yang sangat tinggi. Untuk itu, penerapannya telah menetapkan standar. Menurut kutipan dari Alodokter, ada beberapa hal yang oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) tergolong tidak aman saat melakukan kegiatan aborsi. Dilakukan oleh orang yang tidak memiliki keahlian dan pengetahuan medis yang memadai di bidangnya. Menggunakan lokasi dan fasil...