Apa yang Dimaksud dengan Hukum Perikatan?
Sumber : Pixabay Definisi Perikatan Hukum perikatan ditinjau dari definisi perikatan sendiri berasal dari bahasa Inggris Belanda kata "Verbintenis" atau "Mengikat". Verbintenis berasal dari "tugas" Prancis dalam Kode Sipil Prancis. Jilid III KUHPerdata menjelaskan mengenai hukum perikatan secara rinci. Menurut fikih, perikatan adalah hubungan antara dua orang atau lebih dalam bidang harta, di mana ada pihak yang harus melaksanakan pelaksanaan, dan para pihak harus memenuhi tuntutan pelaksanaan. Dari pernyataan tersebut dapat kita simpulkan bahwa perikatan mengandung empat unsur, antara lain: Hubungan hukum yang menghubungkan hak kepada satu pihak dengan kewajiban kepada pihak lain. Kekayaan, Ini berarti bahwa standar keterlibatan merupakan indikator berharga dari hubungan hukum. Tugas harus terdiri dari setidaknya dua orang. Pemenuhan atau pertimbangan adalah bagian dari pemenuhan kewajiban dan, menurut Pasal 1234 KUHP, ditandai dengan membe...