Apa yang Dimaksud dengan Hukum Perikatan?
Sumber : Pixabay |
Definisi Perikatan
Hukum perikatan
ditinjau dari definisi perikatan sendiri berasal dari bahasa Inggris Belanda kata
"Verbintenis" atau "Mengikat". Verbintenis berasal dari
"tugas" Prancis dalam Kode Sipil Prancis. Jilid III KUHPerdata menjelaskan
mengenai
hukum perikatan
secara rinci. Menurut fikih, perikatan adalah hubungan antara dua
orang atau lebih dalam bidang harta, di mana ada pihak yang harus melaksanakan
pelaksanaan, dan para pihak harus memenuhi tuntutan pelaksanaan.
Dari pernyataan tersebut dapat kita simpulkan bahwa
perikatan
mengandung empat unsur, antara lain:
- Hubungan hukum yang menghubungkan hak kepada satu pihak dengan kewajiban kepada pihak lain.
- Kekayaan, Ini berarti bahwa standar keterlibatan merupakan indikator berharga dari hubungan hukum.
- Tugas harus terdiri dari setidaknya dua orang.
Pemenuhan atau pertimbangan adalah bagian dari
pemenuhan kewajiban dan, menurut Pasal 1234 KUHP, ditandai dengan memberi
sesuatu, melakukan sesuatu, dan tidak melakukan apa-apa.
Subjek dari Perikatan
Hukum perikatan memiliki pihak-pihak yang terlibat dalam perikatan. Oleh karena itu, pihak-pihak yang terlibat. Ada penerima manfaat secara bergantian, sementara ada penerima manfaat. Pihak yang berhak memperoleh manfaat adalah kreditur dan pihak yang wajib melaksanakannya adalah debitur. Selain itu, kreditur disebut pihak aktif dan kreditur disebut pihak pasif.
Jika debitur ditunjuk sebagai pihak yang aktif,
debitur dapat mengambil langkah-langkah tertentu terhadap debitur.
1. Jika
debitur gagal memenuhi kewajiban yang tercakup dalam kontrak, debitur akan
mengajukan gugatan ke pengadilan.
2. Jika debitur ingkar janji atau lalai memenuhi
kewajibannya, ia akan mengeluarkan somasi atau peringatan. Contoh: A adalah
pemilik sepeda motor, ban sepeda motor A bocor, A perlu memperbaiki ban sepeda
motor B, B perlu memperbaiki ban sepeda motor A, dan A perlu membayar B. Saya
punya. Dari contoh di atas, kita dapat melihat bahwa A adalah debitur yang
wajib membayar B dan B adalah debitur yang berhak untuk dibayar.
Objek dari Perikatan
Pasal 1234 KUHPerdata menyatakan bahwa tujuan dari
hukum perikatan
suatu kewajiban adalah memberi, berbuat atau tidak memberi sesuatu.Kata yang berarti sesuatu adalah objek yang
disebut kinerja, dan kinerja secara khusus dimanifestasikan sebagai:
1. Berikan sesuatu
Pasal 1234 KUH Perdata bukan merupakan kewajiban
untuk memberikan sesuatu.
Akan tetapi, ketentuan Pasal 1235 KUH Perdata
menyatakan bahwa perjanjian penyerahan itu wajib mewajibkan debitur untuk
menjual barang berwujud itu. Pasal 499 KUH Perdata menyebutkan bahwa barang
yang dimaksud adalah barang yang dapat dikelola dengan hak milik. Contoh:
Sepeda Motor
Dari Pasal 503 KUHPerdata dan Pasal 504 KUHPerdata
tentang bahan dapat diambil bentuk-bentuk sebagai berikut.
1. Benda
nyata
2. Tidak
berwujud
3. Memindahkan
objek
4. Real
Estate
Seperti pada contoh sebelumnya, apakah A karena A,
pemilik sepeda motor dengan ban kempes, membayar kompensasi atau upah B untuk
jasa perbaikan ban?
2. Lakukan sesuatu
Melakukan sesuatu berfokus pada tindakan spesifik
yang ditetapkan sebagai pencapaian oleh salah satu pihak dalam aliansi.
Tindakan pencegahan untuk melakukan sesuatu terdapat dalam Pasal 1239 KUH
Perdata. Contoh: B, tukang tambal ban, memperbaiki ban sepeda motor A. Dengan
kata lain, tukang ban B melakukan sesuatu atau melakukan sesuatu.
3. Tidak melakukan apa-apa
Tidak melakukan sesuatu adalah tindakan secara
pasif membiarkan sesuatu atau, sebagai akibatnya, mempertahankan situasi saat
ini. Perintah terkandung dalam Pasal 1239-1142 KUH Perdata. Contoh: A dan B
setuju bahwa persil yang mereka miliki bersebelahan tidak boleh digunakan
sebagai tempat parkir. Oleh karena itu, janji untuk tidak mengubah tanah
menjadi tempat parkir adalah hasil dari tidak melakukan apa-apa.
Sumber Perikatan
Perikatan memiliki dua sumber hukum Perikatan: Perikatan
konsensual yaitu ada karena perjanjian dan Perikatan hukum yang ada karena
undang-undang. Hal ini diatur dalam Pasal 1233 KUHPerdata.
Oleh karena itu, suatu hubungan hukum antara
debitur dan kreditur dapat timbul sebagai perbuatan hukum berdasarkan
perjanjian yang didasarkan pada perjanjian untuk mengadakan hubungan hukum atas
perintah.
Sebaliknya, karena kontrak itu berdasarkan
undang-undang, maka mungkin ada hubungan hukum dengan kontrak tersebut. Menurut
Pasal 1352 KUH Perdata, kewajiban yang timbul dari hukum terdiri dari dua
bagian.
- Perikatan yang semata-mata berasal dari hukum.
- Perikatan hukum sebagai akibat dari aktivitas manusia.
Contoh aliansi yang semata-mata berasal dari
undang-undang:
- 1. Pasal 104 KUHPerdata tentang Perkawinan
Suami dan istri yang sudah menikah terikat oleh
kesepakatan bersama untuk mengasuh dan membesarkan semua anak mereka.
- 2. Pasal 625 KUH Perdata tentang Galangan Kapal
Ada beberapa hak dan kewajiban antara pemilik
galangan kapal yang berdekatan,baik berdasarkan lokasi galangan kapal dan
ketentuan hukum secara alami.
Ketentuan Pasal 1353 KUHPerdata menyebutkan bahwa kewajiban yang timbul dari hukum yang didasarkan pada tingkah laku manusia dapat dibagi menjadi dua bagian.
- Berasal dari legal atau legal aktivitas manusia.
- Itu berasal dari perilaku manusia yang melanggar hukum.
Contoh perilaku manusia menurut hukum:
- Memproses kepentingan orang lain secara sukarela sesuai dengan ketentuan Pasal 1354 KUH Perdata (zaakwaarneming).
- 1359 Paragraf 1 Pembayaran yang belum dibayar sesuai dengan ketentuan BGB (Onverschuldigde beta). Contoh perbuatan manusia akibat hukum akibat perbuatan melawan hukum, yaitu kelalaian menurut Pasal 1365 KUHPerdata.
Komentar
Posting Komentar