Apa yang Dimaksud dengan Hukum Perikatan?

Sumber : Pixabay

Definisi Perikatan

Hukum perikatan ditinjau dari definisi perikatan sendiri berasal dari bahasa Inggris Belanda kata "Verbintenis" atau "Mengikat". Verbintenis berasal dari "tugas" Prancis dalam Kode Sipil Prancis. Jilid III KUHPerdata menjelaskan mengenai hukum perikatan secara rinci. Menurut fikih, perikatan adalah hubungan antara dua orang atau lebih dalam bidang harta, di mana ada pihak yang harus melaksanakan pelaksanaan, dan para pihak harus memenuhi tuntutan pelaksanaan.

Dari pernyataan tersebut dapat kita simpulkan bahwa perikatan mengandung empat unsur, antara lain:

  1. Hubungan hukum yang menghubungkan hak kepada satu pihak dengan kewajiban kepada pihak lain.
  2. Kekayaan, Ini berarti bahwa standar keterlibatan merupakan indikator berharga dari hubungan hukum.
  3. Tugas harus terdiri dari setidaknya dua orang.

Pemenuhan atau pertimbangan adalah bagian dari pemenuhan kewajiban dan, menurut Pasal 1234 KUHP, ditandai dengan memberi sesuatu, melakukan sesuatu, dan tidak melakukan apa-apa.

Pada hukum perikatan menjelaskan ranah pengaturan perikatan itu sendiri.

Subjek dari Perikatan

Hukum perikatan memiliki pihak-pihak yang terlibat dalam perikatan. Oleh karena itu, pihak-pihak yang terlibat. Ada penerima manfaat secara bergantian, sementara ada penerima manfaat. Pihak yang berhak memperoleh manfaat adalah kreditur dan pihak yang wajib melaksanakannya adalah debitur. Selain itu, kreditur disebut pihak  aktif dan kreditur disebut pihak pasif.

Jika debitur ditunjuk sebagai pihak yang aktif, debitur dapat mengambil langkah-langkah tertentu terhadap debitur.

1. Jika debitur gagal memenuhi kewajiban yang tercakup dalam kontrak, debitur akan mengajukan gugatan ke pengadilan.

2. Jika debitur ingkar janji atau lalai memenuhi kewajibannya, ia akan mengeluarkan somasi atau peringatan. Contoh: A adalah pemilik sepeda motor, ban sepeda motor A bocor, A perlu memperbaiki ban sepeda motor B, B perlu memperbaiki ban sepeda motor A, dan A perlu membayar B. Saya punya. Dari contoh di atas, kita dapat melihat bahwa A adalah debitur yang wajib membayar B dan B adalah debitur yang berhak untuk dibayar.

belajar hukum belajar hukum belajar hukum

Objek dari Perikatan

Pasal 1234 KUHPerdata menyatakan bahwa tujuan dari hukum perikatan suatu kewajiban adalah memberi, berbuat atau tidak memberi sesuatu.Kata yang berarti sesuatu adalah objek yang disebut kinerja, dan kinerja secara khusus dimanifestasikan sebagai:

 1. Berikan sesuatu

Pasal 1234 KUH Perdata bukan merupakan kewajiban untuk memberikan sesuatu.

Akan tetapi, ketentuan Pasal 1235 KUH Perdata menyatakan bahwa perjanjian penyerahan itu wajib mewajibkan debitur untuk menjual barang berwujud itu. Pasal 499 KUH Perdata menyebutkan bahwa barang yang dimaksud adalah barang yang dapat dikelola dengan hak milik. Contoh: Sepeda Motor

Dari Pasal 503 KUHPerdata dan Pasal 504 KUHPerdata tentang bahan dapat diambil bentuk-bentuk sebagai berikut.

1. Benda nyata

2. Tidak berwujud

3. Memindahkan objek

4. Real Estate

Seperti pada contoh sebelumnya, apakah A karena A, pemilik sepeda motor dengan ban kempes, membayar kompensasi atau upah B untuk jasa perbaikan ban?

belajar hukum belajar hukum

2. Lakukan sesuatu

Melakukan sesuatu berfokus pada tindakan spesifik yang ditetapkan sebagai pencapaian oleh salah satu pihak dalam aliansi. Tindakan pencegahan untuk melakukan sesuatu terdapat dalam Pasal 1239 KUH Perdata. Contoh: B, tukang tambal ban, memperbaiki ban sepeda motor A. Dengan kata lain, tukang ban B melakukan sesuatu atau melakukan sesuatu. 

3. Tidak melakukan apa-apa

Tidak melakukan sesuatu adalah tindakan secara pasif membiarkan sesuatu atau, sebagai akibatnya, mempertahankan situasi saat ini. Perintah terkandung dalam Pasal 1239-1142 KUH Perdata. Contoh: A dan B setuju bahwa persil yang mereka miliki bersebelahan tidak boleh digunakan sebagai tempat parkir. Oleh karena itu, janji untuk tidak mengubah tanah menjadi tempat parkir adalah hasil dari tidak melakukan apa-apa.

belajar hukum belajar hukum

Sumber Perikatan

Perikatan memiliki dua sumber hukum Perikatan: Perikatan konsensual yaitu ada karena perjanjian dan Perikatan hukum yang ada karena undang-undang. Hal ini diatur dalam Pasal 1233 KUHPerdata.

Oleh karena itu, suatu hubungan hukum antara debitur dan kreditur dapat timbul sebagai perbuatan hukum berdasarkan perjanjian yang didasarkan pada perjanjian untuk mengadakan hubungan hukum atas perintah.

Sebaliknya, karena kontrak itu berdasarkan undang-undang, maka mungkin ada hubungan hukum dengan kontrak tersebut. Menurut Pasal 1352 KUH Perdata, kewajiban yang timbul dari hukum terdiri dari dua bagian.

  1. Perikatan yang semata-mata berasal dari hukum.
  2. Perikatan hukum sebagai akibat dari aktivitas manusia. 

Contoh aliansi yang semata-mata berasal dari undang-undang:

  • 1. Pasal 104 KUHPerdata tentang Perkawinan

Suami dan istri yang sudah menikah terikat oleh kesepakatan bersama untuk mengasuh dan membesarkan semua anak mereka.

  • 2. Pasal 625 KUH Perdata tentang Galangan Kapal

Ada beberapa hak dan kewajiban antara pemilik galangan kapal yang berdekatan,baik berdasarkan lokasi galangan kapal dan ketentuan hukum secara alami.

Ketentuan Pasal 1353 KUHPerdata menyebutkan bahwa kewajiban yang timbul dari hukum yang didasarkan pada tingkah laku manusia dapat dibagi menjadi dua bagian.

  • Berasal dari legal atau legal aktivitas manusia.
  • Itu berasal dari perilaku manusia yang melanggar hukum.

Contoh perilaku manusia menurut hukum:

  1. Memproses kepentingan orang lain secara sukarela sesuai dengan ketentuan Pasal 1354 KUH Perdata (zaakwaarneming).
  2. 1359 Paragraf 1 Pembayaran yang belum dibayar sesuai dengan ketentuan BGB (Onverschuldigde beta). Contoh perbuatan manusia akibat hukum akibat perbuatan melawan hukum, yaitu kelalaian menurut Pasal 1365 KUHPerdata.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bagaimana Hukum Aborsi di Indonesia VS Negara Lain

Apa Saja Organisasi Ekstra Kampus Berbasis Islam di Indonesia?

Poin-poin yang Perlu Diketahui pada Permendikbud No. 30 Tahun 2021