Bagaimana Hukuman Pelecehan Seksual di Indonesia?

 

Sumber : Pixabay

Sedikitnya 13 siswi menjadi korban pelanggaran hukum berupa pelecehan seksual antara 2016 dan 2021 oleh HW, kepala pesantren di Bandung, Jawa Barat. Mirisnya, umur korban dari kejahatan seksual ini memiliki rentang 13 hingga 16 tahun, dan beberapa di antaranya melahirkan bayi.

Bahkan, salah satu korban melahirkan dua anak. Kasus tersebut pertama kali dilaporkan ke polisi Mei lalu, namun baru diketahui publik dalam sidang ketujuh dalam agenda dengar kesaksian di Pengadilan Negeri Bandung Selasa (12 Juli) lalu. Herry Wiryawan, pemilik dan pengurus Pondok Tahfiz Al-Ikhlas, Yayasan Manarul Huda Antapani, dan Pondok Pesantren Cibiru Madani, didakwa memperkosa anak di bawah umur.

Herry Wiryawan, terduga tersangka pelecehan seksual yang merupakan ketua Yayasan Pesantren, telah melakukan pelecehan seksual kepada 12 santri. Korban dari pelecehan seksual ini bahkan sebagian sudah ada yang hamil hingga melahirkan.
Webinar Hukum Webinar Hukum

Apa yang Dimaksud dengan Kejahatan Seksual?

Pelecehan seksual yaitu merendahkan, melancarkan serangan, elakukan penghinaan, dan/atau perbuatan hasrat seksual, dan/atau fungsi reproduksi lainnya dengan kekerasan terhadap kehendak pribadi/ satu sisi saja. Pada umumnya pelaku mempunyai ketidakseimbangan kekuatan. Kekerasan seksual menyebabkan penderitaan fisik, psikologis dan seksual.

Komnas Perempuan mengakui setidaknya ada 14 jenis kejahatan seksual yang harus dicermati. Ini termasuk
  1. pemerkosaan,
  2. pelecehan seksual,
  3. eksploitasi seksual,
  4. penyiksaan seksual,
  5. perbudakan seksual,
  6. mengancam, mengancam, percobaan pemerkosaan,
  7. pelacuran paksa,
  8. kehamilan paksa,
  9. Pelacuran paksa,
  10. kawin paksa,
  11. perdagangan perempuan untuk tujuan seksual,
  12. kontrol seksual seperti pakaian paksa dan diskriminasi peraturan terhadap perempuan,
  13. hukuman yang tidak manusiawi dan bernuansa seksual, dan
  14. Praktik seksual tradisional yang mendambakan perempuan
Webinar Hukum Webinar Hukum Webinar Hukum

Hukuman untuk Pelaku Kejahatan Seksual di Indonesia

Dilihat dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Hukuman pelecehan seksual bagi pelaku yaitu orang yang suka menghina dan mempermalukan orang lain, baik dari segi jenis kelamin maupun hubungan seksual antara laki-laki dan perempuan. Tidak ada definisi pelecehan seksual dalam KUHP. Konsep pelecehan seksual tidak dikenal dalam hukum positif kita, khususnya dalam hukum pidana. Tapi saya hanya tahu istilah untuk tindakan cabul.

Ungkapan penistaan dalam KUHP diatur dalam Jilid 2 Bab XIV tentang Kejahatan, Kejahatan Moral (Pasal 281-303). Perbuatan diartikan sebagai perbuatan yang dapat dianggap sebagai perbuatan melanggar legitimasi/perbuatan cabul.

Misalnya, membujuk pria atau wanita yang sudah menikah untuk melakukan perbuatan cabul (Pasal 284), pemerkosaan (Pasal 285), atau orang cabul di bawah umur (Pasal 293). Sebagai contoh, di Indonesia, pelecehan seksual dituntut dalam pasal percabulan, Pasal 289-296 KUHP, dan dapat dipidana hingga lima tahun penjara. Jika ada bukti yang cukup, jaksa akan menuntut pelaku pelecehan seksual di pengadilan. Apakah negara lain sama dengan Indonesia dalam penegakan hukum terhadap pelecehan seksual?
Webinar Hukum Webinar Hukum

Bagaimana Hukuman Pelecehan Seksual di Negara Lain?

Di beberapa negara di dunia, seperti di Indonesia, bahkan ada kasus pelecehan seksual sipil. Pengertian dari pelecehan seksual beragam dari satu negara dibandingkan terhadap negara bagian lainnya. Sebagai contoh, di Filipina, sebagai negara tetangga di Indonesia bagian utara, Undang-Undang Larangan Pelecehan Seksual telah diberlakukan sejak tahun 1995, dan itu terutama untuk melindungi dan menghormati harkat dan martabat pekerja, karyawan, pelamar dan pelajar di setiap lembaga pendidikan dan pelatihan.

Sementara itu, India juga telah memperkenalkan aturan pencegahan pelecehan seksual mengenai definisi, bentuk dan hukuman pelecehan seksual. Di negara Prindavania ini, pelecehan seksual juga dikenal sebagai "godaan Hawa". Tidak ada undang-undang khusus tentang pelecehan seksual di tempat kerja di India, tetapi undang-undang tersebut berisi banyak ketentuan untuk melindungi dari  pelecehan seksual di tempat kerja, seperti Pasal 354 dan 509 KUHP India.

Setelah puas di Asia, kita akan terbang ke negeri Ratu Elizabeth dari Inggris. Di sini, Undang-Undang Diskriminasi tahun 1975 diubah dari tahun 1986 untuk memasukkan pelecehan seksual sebagai bentuk diskriminasi. Hukum adalah bilamana ada perlakuan yang tidak diinginkan berdasarkan perilaku yang tidak diinginkan dari jenis kelamin atau sifat seksual, atau setiap tindakan yang tujuan atau akibatnya adalah menghina dengan melanggar martabat seseorang, intimidasi, permusuhan, penghinaan, atau penghinaan telah mungkin terjadi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bagaimana Hukum Aborsi di Indonesia VS Negara Lain

Apa Saja Organisasi Ekstra Kampus Berbasis Islam di Indonesia?

Poin-poin yang Perlu Diketahui pada Permendikbud No. 30 Tahun 2021