Apa Saja Organisasi Ekstra Kampus Berbasis Islam di Indonesia?

 


Dalam dunia kemahasiswaan, ada banyak Organisasi eksternal kampus yang bisa diikuti. Dan biasanya, Organisasi ini berasal dari luar universitas itu sendiri. Organisasi eksternal , atau  organisasi tambahan yang terkenal, adalah organisasi eksekutif yang menangani masalah kemahasiswaan. Organisasi ekstra kampus ini terdapat di dalam UUD 1945 sebagai organisasi tambahan dimana mahasiswa memiliki kebebasan berkumpul dan berdiskusi. Mahasiswa yang bergabung dengan suatu organisasi ekstra kampus karena lebih mandiri, lebih leluasa, dan lebih kritis.

Di bawah ini adalah daftar empat Organisasi eksternal terbesar di Indonesia.

1. Himpunan Mahasiswa Islam (HMI)

Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) merupakan Organisasi luar kampus paling tua di Indonesia. Himpunan Mahasiswa Islam adalah Organisasi luar kampus yang dikususkan untuk mahasiswa yang memeluk agama Islam. HMI sendiri didirikan oleh Lafran Pane, mahasiswi Sekolah Tinggi Islam (STI) Yogyakarta dan rekannya.

Pendirian Organisasi ekstra kampus tersebut tentunya memiliki latar belakang yang berbeda, namun perbedaan ini memberikan informasi lebih lanjut tentang organisasi tersebut. Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) adalah Organisasi ekstra kampus yang memiliki dasar-dasar agama Islam, mandiri atau bebas, independen dan tidak bekerja untuk kepentingan kelompok atau golongan tertentu.

Didirikan pada tanggal 5 Februari 1947, HMI masih aktif, dengan 4.444 mahasiswa Muslim per universitas dan banyak universitas di negeri dan swasta Indonesia. Secara umum, sebelum Organisasi luar kampus ini didirikan, kemunduran umat Islam pada waktu itu juga dari segi pemikiran (Masyarakat Islam) dan sekarang UII (Universitas Islam Indonesia) dan masih pada tingkat pertama. Bahkan di usianya yang ke-25, ia sudah seharusnya melakukan gerakan pembaharuan saat itu.

Dari sebelum terbentuknya MMI hingga era reformasi sekarang ini, MMI telah melalui banyak tahapan atau tahapan perkembangan seperti yang telah diuraikan di atas, sehingga MMI tetap eksis dan bernuansa nasionalis dan Islami. Dengan demikian, pengurus MMI saat ini yang nasionalis Islami, sekaligus menjunjung tinggi prinsip-prinsip Islam Indonesia, bangkit negara dan menunjukkan pembangunan di semua aspek negara, tidak terutama negara-negara Muslim.

Indonesia mampu menjadikan masyarakatnya sebagai negara muslim terbesar di dunia, negara yang maju dalam segala bidang dan tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip Islam.

2. Perhimpunan Mahasiswa Islam Indonesia

Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) merupakan salah satu Organisasi luar kampus yang didirikan pada 17 April 1960 dengan latar belakang situasi politik tahun 1960-an. Dengan latar belakang tersebut, mahasiswa perlu mendukung pembentukan kehidupan sosial politik Indonesia.

Pendirian PMII diawali oleh Kalangan Muda NU. Pendirinya termasuk Mahbub Djunaidi dan Subhan ZE (yang merupakan wartawan dan politisi legendaris). Inspirasi pendirian Pergerakan Mahasiswa Islam (PMII) di Indonesia bermula dari keinginan kuat mahasiswa Nahdliyin untuk mendirikan Organisasi ekstra kampus yang berideologi Ahlussunnah Wal Jama'ah (Aswaja).

Sebelum PMII berdiri, ada Organisasi ekstra kampus bernama Nahdliyin, tetapi masih bersifat lokal. Salah satunya adalah Himpunan Mahasiswa Nawallatul Ulama (IMANU) yang didirikan di Jakarta pada Desember 1955. Pada tahun yang sama, Keluarga Mahasiswa Nawallatul Ulama (KMNU) didirikan di Surakarta. Kemudian Organisasi ekstra kampus bernama Persatuan Mahasiswa Nahdlatul Ulama (PMNU) didirikan di Bandung. Selain Organisasi ekstra kampus tersebut, juga terdapat mahasiswa Nahdliyin yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Nahdlatul Ulama (IPNU) yang bertempat di departemen sarjana universitas tersebut.

Keberadaan berbagai Organisasi ekstra kampus yang berafiliasi dengan Nafdatul Ulama  tidak bisa menghentikan keinginan untuk mendirikan organisasi kemahasiswaan Nafdatul Ulama nasional. Hal itu dibuktikan dalam Musyawarah Besar IPNU di Kaliuran, Yogyakarta pada Maret 1960, yang menyepakati pembentukan organisasi kemahasiswaan Nahdliyin. Nama PMII terdiri dari empat kata: "gerakan", "mahasiswa", "Islam", dan "Indonesia".

Yang dimaksud dengan "gerakan" yang termasuk dalam PMII adalah dinamisme abdi (makhluk) yang senantiasa bergerak menuju cita-cita ideal yaitu berkontribusi aktif terhadap lingkungan alam. “Gerakan” yang terkait dengan Organisasi ekstra kampus kemahasiswaan merupakan upaya sadar untuk memajukan dan mengembangkan potensi ketuhanan dan kemanusiaan agar gerakan dinamis menuju tujuan tersebut selalu memiliki kualitas khilafah.

Yang dimaksud dengan “mahasiswa” adalah sekelompok anak muda yang menuntut ilmu di suatu perguruan tinggi yang memiliki identitas unik. Identitas diri siswa dibangun melalui citra dirinya sebagai manusia yang religius, dinamis, sosial dan mandiri. Identitas siswa mencerminkan tanggung jawab agama, intelektual, sosial, dan pribadi sebagai hamba Tuhan dan sebagai warga negara dan negara.

Belajar Hukum

3. Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah

Awal mula terbentuknya organisasi ekstra kampus Bernama Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah ini yaitu bagian dari AMM (Korps Pemuda Muhammadiyah), sebuah organisasi otonom di bawah payung Muhammadiyah. Pada dasarnya, terdapat dua faktor utama yang melatarbelakangi lahirnya Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah: internal dan eksternal.

Yang dimaksud dengan faktor internal, faktor yang terdapat di dalam Muhammadiyah itu sendiri, dan faktor eksternal adalah faktor yang berasal dari apa yang biasa terjadi di luar Muhammadiyah, khususnya dengan umat Islam Indonesia.

Bahkan faktor internal berupa motif ideologis, motif pengembangan ideologi Muhammadiyah, pemahaman dan cita-cita Muhammadiyah lebih dominan. Sebagaimana kita ketahui, Muhammadiyah pada hakikatnya adalah sebuah organisasi dengan satu tujuan atau tujuan, yaitu mendukung dan memelihara agama Islam yang utama dan adil yang diridhoi oleh Allah SWT.

Hal ini dijelaskan dalam Pasal 3, Bab 2 AD Muhammadiyah. Menilik kembali cita-citanya, Muhammadiyah mau tidak mau harus berinteraksi dengan masyarakat kelas bawah (umum) atau asing. Ada petani, pedagang, peternakan, komunitas padat karya, kampus dan komunitas intelektual yaitu pemerintah dan komunitas lain, termasuk komunitas mahasiswa.

Tumpang tindihnya maksud dan tujuan Muhammadiyah, khususnya bagi komunitas mahasiswa, secara teknis tidak terkait langsung dengan dakwah atau pengaruh mahasiswa. Dengan kata lain, seorang misionaris yang terjun langsung kepada siswa, khususnya siswa. Namun dalam hal ini Muhammadiyah menggunakan teknik yang tepat. Dengan kata lain, itu adalah teknologi yang memungkinkan untuk membangkitkan minat dan empati siswa yang menggunakan fasilitas yang disiapkan.

Belajar Hukum Belajar Hukum

4. Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia

KAMMI mendapatkan momentum dalam menyelenggarakan Forum Silaturahmi Lembaga Dakwah Kampus X Indonesia (FSLDK) di Universitas Muhammadiyah Yamaran (UMM) dan berkembang menjadi salah satu kekuatan mahasiswa alternatif berbasis mahasiswa muslim kemudian menjadi salah satu organisasi ekstra kampus berbasis Islam.

KAMMI didirikan atas dasar keprihatinan  mendalam terhadap krisis nasional  1998 yang terjadi di Indonesia. Krisis kepercayaan diri, khususnya di bidang kepemimpinan, menggugah kepekaan para pimpinan aktivis mahar kampus se-Indonesia yang berkumpul di UMM-Malan saat itu. KAMMI adalah organisasi ekstra kampus yang menghimpun mahasiswa muslim dari seluruh Indonesia dari berbagai sektor, suku, ras dan golongan.

KAMMI menyatukan bangsa Indonesia dan seluruh mahasiswa Islam Indonesia yang siap bekerja sama membangun bangsa. KAMMI berperan sebagai wadah dan mitra bagi mahasiswa Indonesia yang ingin menegakkan keadilan dan kebenaran dalam kerangka negara hukum Indonesia melalui tahapan pembangunan nasional yang sehat dan bertanggung jawab.

KAMMI berfungsi sebagai mitra masyarakat yang bekerja untuk mempersatukan umat dan negara/membangun persaudaraan melalui pembangunan pembangunan masyarakat madani, demokratisasi, kesejahteraan/advokasi, kritik/batas sosial politik nasional.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bagaimana Hukum Aborsi di Indonesia VS Negara Lain

Poin-poin yang Perlu Diketahui pada Permendikbud No. 30 Tahun 2021