Belajar Hukum Data Pribadi yang Harus Dilindungi
Jika berbicara tentang regulasi data pribadi yang harus dilindungi di Indonesia, biasanya kita merujuk pada regulasi teknis seperti Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 mengenai Penyelenggara Sistem Elektronik dan Perintah Kementerian Komunikasi dan Komunikasi tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE). Informatika No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik.
Padahal, Indonesia belum memiliki undang-undang
khusus
data pribadi yang harus dilindungi
(masih dalam RUU) yang mengatur tentang
perlindungan data pribadi. Di sisi lain, peraturan tingkat legislatif yang
mengatur data pribadi masih terbagi menjadi beberapa peraturan
perundang-undangan, tergantung pada karakteristik masing-masing sektor.
Misalnya bank, bisnis, telekomunikasi, manajemen kependudukan, arsip,
kesehatan, informasi, transaksi elektronik.
Sumber : Pixabay
Belajar Hukum : Melihat UUD NRI Tahun 1945
Aturan megenai data pribadi yang harus dilindungi
secara tegas disebutkan dalam UU Pasal 28G (1) sebagai HAM yang dilindungi
oleh pemerintah, hukum, negara, dan setiap orang.
“Setiap orang berhak atas perlindungan orang,
keluarga, kehormatan, martabat, harta benda yang berada di bawahnya, serta hak
atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak
berbuat. Itu adalah hak asasi manusia.”
belajar hukum belajar hukum belajar hukum
Belajar Hukum : UU Nomor 39 Tahun 1999 mengenai HAM
Sebagai wujud dari ketentuan konstitusi
data pribadi yang harus dilindungi
, selanjutnya
diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia.
"Setiap orang berhak untuk memelihara
integritas pribadi, baik mental maupun fisik, dan tidak dapat menjadi subjek
penelitian tanpa persetujuannya."
“Menjadi subjek penelitian” harus dipahami dalam
Deklarasi sebagai kegiatan yang menempatkan seseorang sebagai orang yang
dimintai komentar, pendapat, dan informasi tentang kehidupan,
data pribadi
,
foto, dan suara seseorang.
Belajar Hukum : UU No. 7 Tahun 1992 mengenai Perbankan yang telah diganti dengan UU No. 10 Tahun 1998 mengenai Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1992 mengenai Perbankan.
Dalam industri perbankan,
informasi/ data pribadi
nasabah kita sangat penting sehingga bank perlu menjaga kerahasiaan informasi
ini.
Pasal 40 Ayat 1 UU Perbankan mengatur sebagai
berikut.
“Bank
dilarang memberikan informasi yang tercatat
tentang kondisi keuangan nasabah atau hal-hal lain, kecuali dalam
hal Pasal 41, 42 dan 43 dan Pasal 44.”
Menurut deskripsi peraturan, bank mengetahui semua
data dan informasi keuangan dan keuangan
lainnya dari individu dan bisnis untuk kegiatan bisnis mereka.
Belajar Hukum : UU No. 23 Th 2006 mengenai Administrasi Kependudukan seperti yang telah diubah dengan UU No. 24 Th. 2013 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Th. 2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk)
Dalam hukum administrasi dikenal dua istilah: data
kependudukan dan data pribadi. Data kependudukan adalah data pribadi dan/atau
data agregat terstruktur sebagai hasil dari kegiatan pendaftaran kependudukan
dan pendaftaran warga.
Data pribadi dipahami sebagai
data pribadi
tertentu yang disimpan, dipelihara, disimpan
dengan itikad baik dan kerahasiaannya dilindungi. Negara wajib menyimpan dan melindungi
data tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 84 Ayat 1 Hukum Tata Negara.
“Data pribadi penduduk yang perlu dilindungi
meliputi:
- Nomor KK;
- NIK
- hari/bulan/tahun lahir;
- Keterangan tentang kelainan fisik dan/atau mental.
- NIK ibu yang melahirkan.
- ayah NIK, dan
- Bagian dari konten log untuk peristiwa penting. "
UU No. 43 Th 2009 mengenai Kearsipan
Arsip pasti berkaitan dengan data pribadi. Pasal 3
“Pengelolaan arsip memiliki tujuan sebagai berikut:
Menjamin kepentingan nasional dan perlindungan
hak-hak sipil rakyat melalui pengelolaan dan penggunaan arsip yang andal dan
asli.”
Sedangkan hak sipil meliputi hak sosial, hak
ekonomi, hak politik, dan arsip dokumen tanah, ijazah, akta nikah, akta
kelahiran, kartu tempat tinggal, data kependudukan, wasiat, usaha, dll.
Termasuk izin-izin lain yang telah diberikan. lisensi.
UU No. 36 Th 2009 mengenai Kesehatan
Kerahasiaan data pribadi diatur untuk tujuan
pengembangan teknologi kesehatan. Hal ini dapat dilakukan dengan menguji
teknologi atau produk teknis pada manusia atau hewan.
Pasal 44 ayat 3 mengatur hal ini.
"Pengujian menurut ayat (2) harus dilakukan
oleh orang yang berwenang dengan
persetujuan orang yang diuji."
Studi yang berkaitan dengan kesehatan manusia sebagai subjek memerlukan
persetujuan. Sampai saat ini, peneliti telah menggunakan tujuan dan hasil
penelitian dan pengembangan kesehatan, memastikan kerahasiaan identitas dan
data pribadi, cara penggunaannya, risiko yang muncul, dan subjek data lain yang
perlu diketahui sebagai bagian. Saya perlu memberikan informasi tentang masalah
tersebut. Dari penelitian dan pengembangan.
UU No. 19 Th. 2016 mengenai Pergantian Atas UU No. 11 Tahun 2008 mengenai UU ITE
Dalam undang-undang ITE, data pribadi digunakan
sebagai sarana penggunaan informasi melalui media elektronik.
UU ITE, Pasal 26, Paragraf 1:
“Kecuali ditentukan lain oleh undang-undang,
penggunaan informasi pribadi melalui
media elektronik harus dilakukan dengan
persetujuan pihak-pihak yang bersangkutan.”
Selain itu, Ordonansi menyatakan bahwa perlindungan data pribadi merupakan bagian dari hak individu (hak perlindungan
data) saat menggunakan teknologi informasi. Hak individu memiliki implikasi
sebagai berikut:
- Hak atas privasi adalah hak untuk menikmati kehidupan pribadi Anda dan tidak diganggu.
- Hak atas perlindungan data adalah hak untuk berkomunikasi dengan orang lain tanpa memata-matai.
- Hak atas perlindungan data adalah hak untuk memantau kehidupan pribadi seseorang dan akses terhadap informasi tentang data tersebut.
Komentar
Posting Komentar