Belajar Hukum Data Pribadi yang Harus Dilindungi

Jika berbicara tentang regulasi data pribadi yang harus dilindungi di Indonesia, biasanya kita merujuk pada regulasi teknis seperti Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 mengenai Penyelenggara Sistem Elektronik dan Perintah Kementerian Komunikasi dan Komunikasi tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE). Informatika No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik.

Padahal, Indonesia belum memiliki undang-undang khusus data pribadi yang harus dilindungi (masih dalam RUU) yang mengatur tentang perlindungan data pribadi. Di sisi lain, peraturan tingkat legislatif yang mengatur data pribadi masih terbagi menjadi beberapa peraturan perundang-undangan, tergantung pada karakteristik masing-masing sektor. Misalnya bank, bisnis, telekomunikasi, manajemen kependudukan, arsip, kesehatan, informasi, transaksi elektronik.

Sumber : Pixabay

belajar hukum belajar hukum

Belajar Hukum : Melihat UUD NRI Tahun 1945

Aturan megenai data pribadi yang harus dilindungi secara tegas disebutkan dalam UU Pasal 28G (1) sebagai HAM yang dilindungi oleh pemerintah, hukum, negara, dan setiap orang.

“Setiap orang berhak atas perlindungan orang, keluarga, kehormatan, martabat, harta benda yang berada di bawahnya, serta hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat. Itu adalah hak asasi manusia.”

belajar hukum belajar hukum belajar hukum

Belajar Hukum : UU Nomor 39 Tahun 1999 mengenai HAM

Sebagai wujud dari ketentuan konstitusi data pribadi yang harus dilindungi , selanjutnya diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

"Setiap orang berhak untuk memelihara integritas pribadi, baik mental maupun fisik, dan tidak dapat menjadi subjek penelitian tanpa persetujuannya."

“Menjadi subjek penelitian” harus dipahami dalam Deklarasi sebagai kegiatan yang menempatkan seseorang sebagai orang yang dimintai komentar, pendapat, dan informasi tentang kehidupan, data pribadi , foto, dan suara seseorang.

belajar hukum belajar hukum

Belajar Hukum : UU No. 7 Tahun 1992 mengenai Perbankan yang telah diganti dengan UU No. 10 Tahun 1998 mengenai Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1992 mengenai Perbankan.

Dalam industri perbankan, informasi/ data pribadi nasabah kita sangat penting sehingga bank perlu menjaga kerahasiaan informasi ini.

Pasal 40 Ayat 1 UU Perbankan mengatur sebagai berikut.

“Bank dilarang memberikan informasi yang tercatat tentang kondisi keuangan nasabah atau hal-hal lain, kecuali dalam hal Pasal 41, 42 dan 43 dan Pasal 44.”

Menurut deskripsi peraturan, bank mengetahui semua data dan informasi keuangan dan keuangan lainnya dari individu dan bisnis untuk kegiatan bisnis mereka.

Belajar Hukum : UU No. 23 Th 2006 mengenai Administrasi Kependudukan seperti yang telah diubah dengan UU No. 24 Th. 2013 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Th. 2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk)

Dalam hukum administrasi dikenal dua istilah: data kependudukan dan data pribadi. Data kependudukan adalah data pribadi dan/atau data agregat terstruktur sebagai hasil dari kegiatan pendaftaran kependudukan dan pendaftaran warga.

Data pribadi dipahami sebagai data pribadi tertentu yang disimpan, dipelihara, disimpan dengan itikad baik dan kerahasiaannya dilindungi. Negara wajib menyimpan dan melindungi data tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 84 Ayat 1 Hukum Tata Negara.

“Data pribadi penduduk yang perlu dilindungi meliputi:

  1. Nomor KK;
  2. NIK
  3. hari/bulan/tahun lahir;
  4. Keterangan tentang kelainan fisik dan/atau mental.
  5. NIK ibu yang melahirkan.
  6. ayah NIK, dan
  7. Bagian dari konten log untuk peristiwa penting. "

UU No. 43 Th 2009 mengenai Kearsipan

Arsip pasti berkaitan dengan data pribadi. Pasal 3

“Pengelolaan arsip memiliki tujuan sebagai berikut:

Menjamin kepentingan nasional dan perlindungan hak-hak sipil rakyat melalui pengelolaan dan penggunaan arsip yang andal dan asli.”

Sedangkan hak sipil meliputi hak sosial, hak ekonomi, hak politik, dan arsip dokumen tanah, ijazah, akta nikah, akta kelahiran, kartu tempat tinggal, data kependudukan, wasiat, usaha, dll. Termasuk izin-izin lain yang telah diberikan. lisensi.

UU No. 36 Th 2009 mengenai Kesehatan

Kerahasiaan data pribadi diatur untuk tujuan pengembangan teknologi kesehatan. Hal ini dapat dilakukan dengan menguji teknologi atau produk teknis pada manusia atau hewan.

Pasal 44 ayat 3 mengatur hal ini.

"Pengujian menurut ayat (2) harus dilakukan oleh orang yang berwenang  dengan persetujuan orang yang diuji."

Studi yang berkaitan dengan kesehatan  manusia sebagai subjek memerlukan persetujuan. Sampai saat ini, peneliti telah menggunakan tujuan dan hasil penelitian dan pengembangan kesehatan, memastikan kerahasiaan identitas dan data pribadi, cara penggunaannya, risiko yang muncul, dan subjek data lain yang perlu diketahui sebagai bagian. Saya perlu memberikan informasi tentang masalah tersebut. Dari penelitian dan pengembangan.

UU No. 19 Th. 2016 mengenai Pergantian Atas UU No. 11 Tahun 2008 mengenai UU ITE

Dalam undang-undang ITE, data pribadi digunakan sebagai sarana penggunaan informasi melalui media elektronik.

UU ITE, Pasal 26, Paragraf 1:

“Kecuali ditentukan lain oleh undang-undang, penggunaan  informasi pribadi melalui media elektronik  harus dilakukan dengan persetujuan pihak-pihak yang bersangkutan.”

Selain itu, Ordonansi menyatakan bahwa  perlindungan data pribadi merupakan  bagian dari hak individu (hak perlindungan data) saat menggunakan teknologi informasi. Hak individu memiliki implikasi sebagai berikut:

  1. Hak atas privasi adalah hak untuk menikmati kehidupan pribadi Anda dan tidak diganggu.
  2. Hak atas perlindungan data adalah hak untuk  berkomunikasi dengan orang lain tanpa memata-matai.
  3. Hak atas perlindungan data adalah hak untuk memantau kehidupan pribadi seseorang dan akses terhadap informasi tentang data tersebut.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bagaimana Hukum Aborsi di Indonesia VS Negara Lain

Apa Saja Organisasi Ekstra Kampus Berbasis Islam di Indonesia?

Poin-poin yang Perlu Diketahui pada Permendikbud No. 30 Tahun 2021