Implementasi Stufenbau Theory dalam Teknik Perancangan UU

Sumber : Pixabay

Sebagaimana kita ketahui, hukum adalah seperangkat aturan yang mengatur perilaku masyarakat, yang dibuat oleh badan yang berwenang dan termasuk sanksi bagi yang melanggarnya. Hukum dapat dibedakan menurut bentuknya menjadi hukum tertulis dan hukum tidak tertulis.

Baca juga : Webinar Hukum

Secara historis, Indonesia pernah dijajah oleh Belanda selama 350 tahun. Karena faktor-faktor ini, Indonesia secara tradisional mengadopsi gaya hukum perdata. Hal ini menunjukkan adanya kodifikasi terhadap hukum.

Doktrin hukum perdata tidak serta merta menghapus budaya masyarakat Indonesia yang masih menganut hukum yang hidup dalam masyarakat (living law) hingga saat ini. Sehingga ternyata corak hukum Indonesia sangat unik. Agar kodifikasi ada, Indonesia perlu menyiapkan prosedur untuk menyusun RUU tersebut. Proses yang dilakukan harus berdasarkan prinsip dan teori hukum agar hasilnya bermanfaat bagi masyarakat.

Salah satu teori dalam perumusan hukum adalah Stufenbau theory . Teori ini adalah teori yang dimulai oleh Hans Kelsen. Stufenbau theory adalah hierarki norma hukum dan rantai validitas yang membentuk piramida hukum. Menurut Guntur, Direktur Pusat Penelitian, Studi Kasus, dan Manajemen Teknologi Informasi dan Komunikasi MK, teori Stufenbau/ hierarkis adalah teori tatanan hukum yang menyatakan bahwa ia merupakan salah satu anak tangga dari sistem tangga yang darinya tatanan hukum memiliki lulus.

Aturan bahwa norma hukum yang paling rendah sesuai dengan norma hukum yang lebih tinggi, dan norma hukum yang tertinggi harus sesuai dengan norma hukum yang paling dasar.

Kemudian, teori ini dikembangkan oleh mahasiswa Kelsen, Hans Naviaski, dengan istilah "theorie von stufenbau der rechtsordnung". Teori Stufenbau bukan sekedar membahas tentang hierarki peraturan perundang-undangan, tetapi juga pengelompokan norma hukum.

Kelsen tidak hanya dikenal dengan teori Stufenbau , tetapi juga pendiri pentingnya menjaga Konstitusi melalui sistem agar tidak melanggar norma-norma dasar. Badannya adalah Mahkamah Konstitusi. Teori pembangunan langkah Indonesia diadopsi dalam UU No. 12 Tahun 2011 (selanjutnya disebut UU Pemberlakuan UU). Hal ini terdapat dalam ketentuan Pasal 7 Ayat 1 Undang-Undang Tentang Pembentukan Undang-undang.

Webinar Hukum Webinar Hukum

Susunan dari teori Stufenbau adalah:

  • 1.Staatsfundamentalnorm

Norma-norma yang menjadi dasar pembentukan suatu konstitusi atau konstitusi nasional. Norma dasar negara sudah ada sebelum Konstitusi.

  • 2. Staatsgrundnorm
  • 3.Formal Gesetz
  • 4.Verordnung en autonome satzung
Webinar Hukum Webinar Hukum

Kemudian bagaimana dengan penerapan teori Stufenbau di Indonesia?

A. Hamdi S. Attamimi membandingkan teori Hans Nawiasky dengan teori Hans Kelsen dan menerapkannya pada struktur sistem hukum Indonesia .

  • 1.Staatsfundamentalnorm pada Pancasila yang terdapat di Pembukaan UUD NRI Tahun 1945

Kedudukan Pancasila sebagai norma dasar nasional, pembuatan, penerapan, dan pelaksanaan hukum tidak dapat dipisahkan dari nilai-nilai Pancasila.

  • 2.Staatsgrundgesetz pada Batang Tubuh UUD NRI 1945, Konvensi Ketatanegaraan, dan Tap MPR.
  • 3.Formall gesetz yaitu pada Undang-Undang
  • 4.Verordnung en autonome satzung yaitu hirarki dari peraturan pemerintah ke peraturan bupati atau walikota.

Adanya hierarki ini berarti peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Teori Stufenbau oleh Kelsen memiliki kelemahan yaitu klaim hukum pemurnian Kelsen cenderung tidak konsisten sehingga membuat hukum tersebut najis (tidak murni). Ini karena Kelsen tidak dapat meyakinkan bagaimana norma-norma dasar itu terjadi. Hal ini sangat membutuhkan dukungan ilmu-ilmu lain seperti sejarah, politik, dan ekonomi. Selain itu, menurut Julius Stone, norma dasar dianggap tidak jelas dan sifatnya sama sekali tidak jelas, sehingga norma dasar adalah apa sebenarnya hukum itu dan apa adanya, sulit untuk menjelaskan apa yang Anda lakukan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bagaimana Hukum Aborsi di Indonesia VS Negara Lain

Apa Saja Organisasi Ekstra Kampus Berbasis Islam di Indonesia?

Poin-poin yang Perlu Diketahui pada Permendikbud No. 30 Tahun 2021