Implementasi Stufenbau Theory dalam Teknik Perancangan UU
Sumber : Pixabay |
Sebagaimana kita ketahui,
hukum
adalah seperangkat aturan yang
mengatur perilaku masyarakat, yang dibuat oleh badan yang berwenang dan
termasuk sanksi bagi yang melanggarnya. Hukum dapat dibedakan menurut bentuknya
menjadi
hukum tertulis
dan hukum tidak tertulis.
Baca juga : Webinar Hukum
Secara historis, Indonesia pernah dijajah oleh Belanda selama 350
tahun. Karena faktor-faktor ini, Indonesia secara tradisional mengadopsi gaya
hukum perdata. Hal ini menunjukkan adanya kodifikasi terhadap hukum.
Doktrin hukum perdata tidak serta merta menghapus budaya masyarakat Indonesia yang masih menganut hukum yang hidup dalam masyarakat
(living law) hingga saat ini. Sehingga ternyata corak hukum Indonesia sangat
unik. Agar kodifikasi ada, Indonesia perlu menyiapkan prosedur untuk menyusun
RUU tersebut. Proses yang dilakukan harus berdasarkan prinsip dan teori hukum
agar hasilnya bermanfaat bagi masyarakat.
Salah satu teori dalam perumusan hukum adalah
Stufenbau theory
. Teori ini adalah teori yang dimulai oleh Hans Kelsen.
Stufenbau theory
adalah hierarki norma hukum dan rantai validitas yang
membentuk piramida hukum. Menurut
Guntur, Direktur Pusat Penelitian, Studi Kasus, dan Manajemen Teknologi
Informasi dan Komunikasi MK, teori Stufenbau/ hierarkis adalah teori tatanan
hukum yang menyatakan bahwa ia merupakan salah satu anak tangga dari sistem
tangga yang darinya tatanan hukum memiliki lulus.
Aturan bahwa norma hukum yang paling rendah sesuai dengan norma
hukum yang lebih tinggi, dan norma hukum yang tertinggi harus sesuai dengan
norma hukum yang paling dasar.
Kemudian,
teori
ini dikembangkan oleh mahasiswa Kelsen, Hans
Naviaski, dengan istilah "theorie von stufenbau der rechtsordnung".
Teori Stufenbau
bukan sekedar membahas tentang hierarki peraturan
perundang-undangan, tetapi juga pengelompokan norma hukum.
Kelsen tidak hanya dikenal dengan teori
Stufenbau
, tetapi juga
pendiri pentingnya menjaga Konstitusi melalui sistem agar tidak melanggar
norma-norma dasar. Badannya adalah Mahkamah Konstitusi. Teori pembangunan
langkah Indonesia diadopsi dalam UU No. 12 Tahun 2011 (selanjutnya disebut UU
Pemberlakuan UU). Hal ini terdapat dalam ketentuan Pasal 7 Ayat 1 Undang-Undang
Tentang Pembentukan Undang-undang.
Susunan dari teori Stufenbau adalah:
- 1.Staatsfundamentalnorm
Norma-norma
yang menjadi dasar pembentukan suatu konstitusi atau konstitusi nasional. Norma
dasar negara sudah ada sebelum Konstitusi.
- 2. Staatsgrundnorm
- 3.Formal Gesetz
- 4.Verordnung en autonome satzung
Kemudian bagaimana dengan penerapan teori Stufenbau di Indonesia?
A.
Hamdi S. Attamimi membandingkan teori Hans Nawiasky dengan teori Hans Kelsen
dan menerapkannya pada struktur sistem
hukum Indonesia
.
- 1.Staatsfundamentalnorm pada Pancasila yang terdapat di Pembukaan UUD NRI Tahun 1945
Kedudukan
Pancasila sebagai norma dasar nasional, pembuatan, penerapan, dan pelaksanaan
hukum tidak dapat dipisahkan dari nilai-nilai Pancasila.
- 2.Staatsgrundgesetz pada Batang Tubuh UUD NRI 1945, Konvensi Ketatanegaraan, dan Tap MPR.
- 3.Formall gesetz yaitu pada Undang-Undang
- 4.Verordnung en autonome satzung yaitu hirarki dari peraturan pemerintah ke peraturan bupati atau walikota.
Adanya hierarki ini berarti peraturan yang lebih rendah tidak
boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Teori Stufenbau oleh Kelsen memiliki kelemahan yaitu klaim hukum pemurnian Kelsen cenderung tidak konsisten sehingga membuat hukum tersebut najis (tidak murni). Ini karena Kelsen tidak dapat meyakinkan bagaimana norma-norma dasar itu terjadi. Hal ini sangat membutuhkan dukungan ilmu-ilmu lain seperti sejarah, politik, dan ekonomi. Selain itu, menurut Julius Stone, norma dasar dianggap tidak jelas dan sifatnya sama sekali tidak jelas, sehingga norma dasar adalah apa sebenarnya hukum itu dan apa adanya, sulit untuk menjelaskan apa yang Anda lakukan.
Komentar
Posting Komentar