Bagaimana Hukum Aborsi di Indonesia VS Negara Lain

Ilustrasi Embrio. Sumber : Pixabay
Definisi Aborsi
Hukum aborsi di Indonesia tentunya telah diatur dalam UU yang sudah ada. Namun sebelum membahas hukum aborsi di Indonesia, mari kita cari tahu dulu apa itu aborsi.
Aborsi dipinjam dari bahasa Inggris, artinya, abortion berasal dari kata latin abortion, yang bermakna menggugurkan kandungan atau meluruhkan kandungan.
Pengertian lain dari KBBI yaitu aborsi merupakan kelahiran embrio yang tidak dapat hidup sampai akhir bulan ke-4 kehamilan, atau aborsi dapat didefinisikan sebagai keguguran janin atau embrio setelah 2 bulan atau lebih kehamilan.
Bahaya Aborsi
Aborsi memiliki risiko yang
sangat tinggi. Untuk itu, penerapannya telah menetapkan standar. Menurut
kutipan dari Alodokter, ada beberapa hal yang oleh Organisasi Kesehatan Dunia
(WHO) tergolong tidak aman saat melakukan kegiatan aborsi.
- Dilakukan oleh orang yang tidak memiliki keahlian dan pengetahuan medis yang memadai di bidangnya.
- Menggunakan lokasi dan fasilitas yang tidak sepenuhnya memenuhi syarat kebersihan.
- Jalankan dengan alat yang tidak memenuhi kriteria.
Hukum Aborsi di Indonesia
UU Aborsi Indonesia sesuai dengan
Pasal 75 (1) UU Kesehatan, yang mengatur bahwa siapa pun dapat melakukan
aborsi. Namun, Pasal 75 (2) Undang-Undang Kesehatan menyatakan bahwa larangan aborsi
dapat dikecualikan berdasarkan:
- Ada tanda-tanda perawatan medis darurat yang diidentifikasi pada tahap awal kehamilan.
- Ancaman bagi kehidupan ibu dan janin.
- Beberapa kelainan bawaan/cacat bawaan atau yang tidak dapat diperbaiki membuat bayi sulit hidup di luar kandungan.
- Adanya kehamilan akibat perkosaan yang dapat menimbulkan trauma pada korban perkosaan.
Pembolehan Aborsi di Indonesia (Syarat)
Aborsi diperbolehkan dalam situasi tertentu,
sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 75 (2) Undang-Undang Kesehatan.
Hal ini juga didukung oleh Pasal 76 Undang-Undang
Kesehatan, yang mengatur tentang rincian izin aborsi jika terpenuhi
syarat-syarat sebagai berikut:
- Sebelum hamil, dihitung umur 6 minggu dari haid pertama dan terakhir, kecuali dalam keadaan darurat medis.
- Dapat dilakukan oleh tenaga medis profesional yang telah memiliki keahlian dan kewenangan untuk memperoleh surat keterangan medis darurat.
- Dapatkan persetujuan dari wanita hamil yang terlibat.
- Dalam hal ini, mintalah izin dari suami, kecuali korban pemerkosaan.
- Dilaksanakan pada fasilitas kesehatan yang
memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh menteri.
Peraturan Aborsi di Negara Lain
a. Korea Selatan
Korea Selatan telah melegalkan praktik aborsi di negara ginseng. Mahkamah Konstitusi Korea mencabut larangan aborsi selama 66 tahun pada April 2019. Peraturan ini resmi berlaku pada tahun 2020.
Ordonansi ini dikeluarkan setelah tujuh dari sembilan hakim memutuskan bahwa larangan aborsi adalah inkonstitusional. Anggota parlemen atau pembuat kebijakan perlu mengubah undang-undang yang melarang aborsi sebelum 31 Desember 2020.
Aturan baru ini menetapkan bahwa aborsi atau kehamilan yang dapat digugurkan adalah kurang dari 20 minggu. Di sisi lain, aborsi setelah usia kehamilan 20 minggu masih ilegal.
Sebelum
ini, peraturan nasional tentang ginseng Korea menetapkan bahwa seorang wanita
yang melakukan aborsi dapat dihukum hingga 2 juta won, atau sekitar 24 juta
rupee, penjara dan denda. Di sisi lain, dokter dan petugas kesehatan yang
mendukung aborsi dapat menghadapi hukuman dua tahun penjara.
b. Amerika Serikat
Tidak
seperti Korea Selatan, Mahkamah Agung AS menolak mosi kelompok aborsi pada
September 2021. Bahkan undang-undang larangan aborsi baru saja diumumkan dan diberlakukan
di Texas.
Menurut survei opini nasional, sebagian besar orang Amerika mendukung undang-undang aborsi, yang telah berlaku selama hampir setengah abad, tetapi sebagian besar undang-undang negara bagian Republik telah meloloskan undang-undang yang membatasi praktik aborsi.
Di daerah-daerah tersebut, anggota parlemen anti-aborsi secara aktif meminta Mahkamah Agung untuk melarang praktik aborsi. Mahkamah Agung AS telah menyetujui mayoritas konservatif dari 6:3 hakim untuk mendengarkan diskusi tentang undang-undang Mississippi yang melarang sebagian besar aborsi 15 minggu sebelum kehidupan janin.
Komentar
Posting Komentar