Bagaimana Hukum Aborsi di Indonesia VS Negara Lain

Ilustrasi Embrio. Sumber : Pixabay

Definisi Aborsi

Hukum aborsi di Indonesia tentunya telah diatur dalam UU yang sudah ada. Namun sebelum membahas hukum aborsi di Indonesia, mari kita cari tahu dulu apa itu aborsi.

Aborsi dipinjam dari bahasa Inggris, artinya, abortion berasal dari kata latin abortion, yang bermakna menggugurkan kandungan atau meluruhkan kandungan. 

Pengertian lain dari KBBI yaitu aborsi merupakan kelahiran embrio yang tidak dapat hidup sampai akhir bulan ke-4 kehamilan, atau aborsi dapat didefinisikan sebagai keguguran janin atau embrio setelah 2 bulan atau lebih kehamilan.

Bahaya Aborsi

Aborsi memiliki risiko yang sangat tinggi. Untuk itu, penerapannya telah menetapkan standar. Menurut kutipan dari Alodokter, ada beberapa hal yang oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) tergolong tidak aman saat melakukan kegiatan aborsi.

  1. Dilakukan oleh orang yang tidak memiliki keahlian dan pengetahuan medis yang memadai di bidangnya.
  2. Menggunakan lokasi dan fasilitas yang tidak sepenuhnya memenuhi syarat kebersihan.
  3. Jalankan dengan alat yang tidak memenuhi kriteria.

Hukum Aborsi di Indonesia

UU Aborsi Indonesia sesuai dengan Pasal 75 (1) UU Kesehatan, yang mengatur bahwa siapa pun dapat melakukan aborsi. Namun, Pasal 75 (2) Undang-Undang Kesehatan menyatakan bahwa larangan aborsi dapat dikecualikan berdasarkan:

  1. Ada tanda-tanda perawatan medis darurat yang diidentifikasi pada tahap awal kehamilan.
  2. Ancaman bagi kehidupan ibu dan janin.
  3. Beberapa kelainan bawaan/cacat bawaan atau yang tidak dapat diperbaiki membuat bayi sulit hidup di luar kandungan.
  4. Adanya kehamilan akibat perkosaan yang dapat menimbulkan trauma pada korban perkosaan.

Hukum Aborsi di Indonesia Hukum Aborsi di Indonesia Hukum Aborsi di Indonesia Hukum Aborsi di Indonesia Hukum Aborsi di Indonesia Hukum Aborsi di Indonesia Hukum Aborsi di Indonesia

Pembolehan Aborsi di Indonesia (Syarat)

Aborsi diperbolehkan dalam situasi tertentu, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 75 (2) Undang-Undang Kesehatan.

Hal ini juga didukung oleh Pasal 76 Undang-Undang Kesehatan, yang mengatur tentang rincian izin aborsi jika terpenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

  1. Sebelum hamil, dihitung umur 6 minggu  dari haid pertama dan terakhir, kecuali  dalam keadaan darurat medis.
  2. Dapat dilakukan oleh tenaga medis profesional yang telah memiliki keahlian dan kewenangan untuk memperoleh surat keterangan medis darurat.
  3. Dapatkan persetujuan dari wanita hamil yang terlibat.
  4. Dalam hal ini, mintalah izin dari suami, kecuali korban pemerkosaan.
  5. Dilaksanakan pada fasilitas kesehatan yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh menteri. 

Aborsi Indonesia Aborsi Indonesia Aborsi Indonesia Aborsi Indonesia Aborsi Indonesia Aborsi Indonesia Aborsi Indonesia

Peraturan Aborsi di Negara Lain

a. Korea Selatan

Korea Selatan telah melegalkan praktik aborsi di negara ginseng. Mahkamah Konstitusi Korea mencabut larangan aborsi  selama 66 tahun pada  April  2019. Peraturan ini resmi  berlaku pada tahun 2020.

Ordonansi ini dikeluarkan setelah tujuh dari sembilan hakim memutuskan bahwa larangan aborsi adalah inkonstitusional. Anggota parlemen atau pembuat kebijakan perlu mengubah undang-undang yang melarang aborsi sebelum 31 Desember 2020.

Aturan baru ini menetapkan bahwa aborsi atau kehamilan yang dapat digugurkan adalah kurang dari 20 minggu. Di sisi lain, aborsi setelah usia kehamilan 20 minggu masih ilegal.

Sebelum ini, peraturan nasional tentang ginseng Korea menetapkan bahwa seorang wanita yang melakukan aborsi dapat dihukum hingga 2 juta won, atau sekitar 24 juta rupee, penjara dan denda. Di sisi lain, dokter dan petugas kesehatan yang mendukung aborsi dapat menghadapi hukuman dua tahun penjara.

b. Amerika Serikat

Tidak seperti Korea Selatan, Mahkamah Agung AS menolak mosi kelompok aborsi pada September 2021. Bahkan undang-undang larangan aborsi baru saja diumumkan dan diberlakukan di Texas.

Menurut survei opini nasional, sebagian besar orang Amerika mendukung undang-undang aborsi, yang telah berlaku selama hampir setengah abad, tetapi sebagian besar undang-undang negara bagian Republik telah meloloskan undang-undang yang membatasi praktik aborsi. 

Di daerah-daerah tersebut, anggota parlemen anti-aborsi secara aktif meminta Mahkamah Agung untuk melarang praktik aborsi. Mahkamah Agung AS telah menyetujui mayoritas konservatif dari 6:3 hakim untuk mendengarkan diskusi tentang undang-undang Mississippi yang melarang sebagian besar aborsi 15 minggu sebelum kehidupan janin.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kelas di Heylaw Edu

Apa itu Dolus dan Culpa dalam Hukum Pidana?

Apa yang Dimaksud dengan Hukum Perikatan?