Poin-poin yang Perlu Diketahui pada Permendikbud No. 30 Tahun 2021
Sumber : Pixabay |
Lingkungan universitas menjadi salah satu tempat yang rawan
akan terjadinya kasus kekerasan atau kejahatan seksual. Untuk itu, telah dikeluarkan
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (
Permendikbud No. 30 Tahun 2021
) oleh pemerintah yang spesifik mengakomodir
hukum
tentang kekerasan
seksual di lingkungan universitas.
Permendikbud Ristek
yang telah merelease peraturan tersebut
beberapa bulan lalu, banyak mendapat kritik di beberapa hal. Poin Permendikbud Ristek
yang mana yang kontroversial?
belajar hukum belajar hukum belajar hukum
1. Permendikbud No. 30 Tahun 2021 Diduga Melegalkan Seks Bebas
Permendikbud No. 30 Tahun 2021
tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di
Perguruan Tinggi menjadi topik hangat di berbagai kalangan karena isinya yang
menggemparkan bahkan dianggap kontroversial.
Ada yang berpendapat bahwa
Permendikbud Ristek
sangat maju
dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual terhadap korban, karena
secara jelas diatur tentang persetujuan.
Aktivis Nisrina Nadhifah menilai aturan ini sangat spesifik,
karena kekerasan seksual merupakan bentuk ketidaksepakatan atau ketidaksetujuan
antara para pihak.
Namun, Dewan Pendidikan Tinggi, Penelitian dan Pengembangan
(Diktilitbang), lembaga pemerintah pusat Muhammadiyah, memberikan jawaban lain.
PP Muhammadiyah meyakini aturan ini bisa melegalkan zina di perguruan tinggi.
Kemungkinan ini muncul dari kata “perjanjian/persetujuan/persetujuan” dalam
ketentuan peraturan tersebut.
Hal ini dapat mengarah pada legalisasi aktivitas seksual
bebas berdasarkan persetujuan yang dimaksudkan dari kedua belah pihak. Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun turut
mengomentari Permendikbud Ristek ini. MUI telah mendesak pemerintah untuk
meniadakan, mengevaluasi, dan merevisi peraturan tersebut dengan memasukkan
materi yang sesuai dengan Syariah, Pancasila, UUD 1945, dan nilai-nilai
kebangsaan.
2. Pendapat KOMNAS HAM Mengenai kata Consent
Ahmad Taufan Damanik menanggapi ramainya diskusi
Permendikbud Ristek
. Menurutnya
tidak ada unsur eksploitasi dari satu pihak ke pihak lain dalam interaksi
seksual.
Jika situasi antara para pihak yang melakukan aktivitas
seksual mencapai kesepakatan, itu tidak dianggap sebagai kekerasan seksual,
tetapi perzinahan dijelaskan dalam ketentuan lain selain
Permendikbud No. 30 Tahun 2021
.
3. Usaha Menganggulangi dan Melawan Kejahatan Seksual di Perguruan Tinggi
Nadim Makarim, menanggapi pro dan kontra dari peraturan yang dibuatnya,
mengatakan bahwa dalam pembuatan peraturan ini tidak mendorongnya untuk
mendukung seks bebas dan hubungan seksual.
Peraturan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya kekerasan
seksual di lingkungan kampus, bukan untuk mendorong terjadinya hubungan
seksual. Kekerasan seksual dalam
pengertian Permendikbud Ristekdiartikan
sebagai suatu bentuk kekerasan dengan kekerasan tanpa persetujuankorban.
Berdasarkan kesepakatan dengan Nadiem, Yaqut Cholill Qoumas,
selaku Menteri Agama, menyatakan bahwa konteks yang digunakan dalam
Permendikbud Ristek didasarkan pada prinsip perlindungan untuk menghindari
kekerasan dan pelecehan seksual, saya setuju.
4. Point yang Menjadi Kontroversi dalam Permendikbud No. 30 Tahun 2021
Artikel kontroversial tersebut memiliki setidaknya satu artikel dan tujuh
huruf. Yaitu huruf b, f, g, h, j, l, m pada pasal 5. Artikel yang dimaksud
terlihat seperti ini:
Pasal 5 ayat (1) dan (2)
1. Kekerasan seksual meliputi perbuatan yang dilakukan
secara lisan, non fisik, fisik, dan/atau melalui teknologi informasi dan
komunikasi.
2. Kekerasan seksual dalam pengertian ayat (1) meliputi:
- a. Sengaja memperlihatkan alat kelamin tanpa persetujuan korban
- b. Mengambil, merekam, dan/atau mendistribusikan foto dan/atau rekaman audio dan/atau visual korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban.
- c. Mengunggah foto informasi pribadi bernuansa halus tubuh dan seksualitas korban tanpa persetujuan korban.
- d. Menyebarkan informasi tentang nuansa seksual fisik dan pribadi korban tanpa persetujuan korban.
- e. Membujuk korban untuk berjanji, menawarkan, atau mengintimidasi mereka untuk terlibat dalam transaksi atau aktivitas seksual yang tidak sah.
- f. Menyentuh, menggosok, menyentuh, memeluk, memeluk, mencium, atau menggosok setiap bagian tubuh korban tanpa persetujuan korban.
- g. Melepas pakaian korban tanpa persetujuan korban.
5. Kampus yang Tidak Mengikuti Permendikbud No. 30 Tahun 2021 Dikenakan Sanksi
Sebagai bukti keseriusannya menangani kasus kekerasan seksual di kampus,
Nadim bahkan mengancam akan menurunkan akreditasi kampusnya,
Permendikbud No. 30 Tahun 2021
. Pengenaan sanksi ini dalam Pasal 19 Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Nomor 30. Mulai tahun 2021:
Perguruan tinggi yang tidak mencegah dan menangani kekerasan
seksual dikenakan sanksi administratif berupa:
- Penghentian hibah atau bantuan sarana dan prasarana pendidikan tinggi. Dan atau
- Penurunan tingkat akreditasi universitas.
Nadim percaya bahwa
tidak ada kampus atau universitas yang akan benar-benar merasakan upaya
pemerintah memerangi kekerasan seksual di
kampus atau universitas kecuali jika sanksi tersebut dijatuhkan.
Komentar
Posting Komentar