Bagaimana Hukum Aborsi di Indonesia VS Negara Lain
Ilustrasi Embrio. Sumber : Pixabay Definisi Aborsi Hukum aborsi di Indonesia tentunya telah diatur dalam UU yang sudah ada. Namun sebelum membahas hukum aborsi di Indonesia, mari kita cari tahu dulu apa itu aborsi. Aborsi dipinjam dari bahasa Inggris, artinya, abortion berasal dari kata latin abortion, yang bermakna menggugurkan kandungan atau meluruhkan kandungan. Pengertian lain dari KBBI yaitu aborsi merupakan kelahiran embrio yang tidak dapat hidup sampai akhir bulan ke-4 kehamilan, atau aborsi dapat didefinisikan sebagai keguguran janin atau embrio setelah 2 bulan atau lebih kehamilan . Bahaya Aborsi Aborsi memiliki risiko yang sangat tinggi. Untuk itu, penerapannya telah menetapkan standar. Menurut kutipan dari Alodokter, ada beberapa hal yang oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) tergolong tidak aman saat melakukan kegiatan aborsi. Dilakukan oleh orang yang tidak memiliki keahlian dan pengetahuan medis yang memadai di bidangnya. Menggunakan lokasi dan fasilitas
Komentar
Posting Komentar