Mengenal Sistem Peradilan di Indonesia dan Jenis-jenis Sistem Peradilan

Ilustrasi Palu dalam Pengadilan Hukum. Sumber : Pixabay

Sistem peradilan Indonesia memiliki aturan-aturan tertentu yang bisa kita pelajari. Artikel ini  membahas  beberapa aspek, termasuk jenis-jenis kekuasaan kehakiman yang  kita bahas bersama. Menurut Pasal 1.3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Indonesia adalah negara hukum, jadi Indonesia menjalankan kehidupan nasionalnya sesuai dengan hukum.

Peradilan Indonesia juga dirancang untuk mengendalikan bangsa sesuai dengan hukum. Sebelum membahas jenis-jenis peradilan Indonesia, mari kita jelaskan terlebih dahulu pentingnya sistem peradilan Indonesia sendiri. Hukum diartikan sebagai seperangkat aturan yang secara teratur dibuat oleh para ahli dari berbagai pendapat, prinsip dan teori.

Jika kita dapat menegakkan keberadaan hukum, kita dapat mewujudkan keinginan akan keamanan, perdamaian, dan keadilan dalam kehidupan berbangsa. Misalnya, tindakan tegas dan sanksi telah diambil untuk menegakkan berbagai bentuk kegiatan ilegal dan kriminal.

Sistem secara harfiah didefinisikan sebagai suatu kesatuan yang utuh yang terdiri dari beberapa hubungan yang saling terkait. Keadilan adalah segala sesuatu yang berhubungan satu sama lain. Keduanya bekerja secara sinergis di semua bidang hukum tanah air.

Klasifikasi sistem peradilan Indonesia

Di Indonesia penegakan kegiatan peradilan dan hukum adalah tanggung jawab Mahkamah Agung dan  peradilan bawahannya dan Mahkamah Konstitusi. Keempat lingkungan pengadilan tersebut dapat dibagi menjadi dua jenis: lingkungan pengadilan umum, termasuk lingkungan pengadilan umum, dan lingkungan pengadilan khusus.

Klasifikasi sistem peradilan Indonesia menurut lembaga peradilan adalah sebagai berikut

  • Peradilan Umum

Pengadilan adalah badan yang menangani sengketa perdata dan pidana. Aturan dasar keadilan secara umum diatur dalam UU 1. UU Tahun 2009 49 UU Tahun 2004 UU 8 Tahun 1986 UU 2. Seperti yang kita lihat di berbagai portal media televisi dan internet, dalam kehidupan sehari-hari kita sering menjumpai sengketa perdata dan pidana. Contoh pertempuran pengadilan ini adalah pencurian barang berharga, tragedi pembunuhan, dan perampasan tanah. Inkuisisi adalah pengadilan khusus bagi umat Islam.

  • Pengadilan Agama

Misi pengadilan adalah untuk menyelidiki, menentukan, dan menyelesaikan kasus di bidang perkawinan, properti, perceraian, wasiat, insentif, keyakinan agama, dan keyakinan agama sesuai dengan hukum Islam. Aturan tentang Inkuisisi tertuang dalam UU 1. Pasal 50 Tahun 2009 Pasal 7 UU  1989.

  • Pengadilan Tata Usaha Negara

Pengadilan Tata Usaha Negara memutus perselisihan antara warga negara dengan penyelenggara negara. Subyek sengketa adalah keputusan eksekutif negara oleh cabang eksekutif negara. Jika ada pendapat bahwa hak perseorangan warga negara telah dilanggar atau dilanggar oleh tata cara/keputusan pegawai negeri sipil yang bersertifikat, hak tersebut dapat dipertahankan di pengadilan tata usaha negara setempat. Peradilan tata usaha  negara  terikat oleh UU 1. Pasal 51 Tahun 2009, UU 1986 5.

  • Pengadilan Militer

Pengadilan Militer mencakup kejahatan atau kegiatan ilegal di bidang militer. Dasar hukumnya tertuang dalam UU 1. Nomor 31 dari tahun 1997.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bagaimana Hukum Aborsi di Indonesia VS Negara Lain

Apa Saja Organisasi Ekstra Kampus Berbasis Islam di Indonesia?

Poin-poin yang Perlu Diketahui pada Permendikbud No. 30 Tahun 2021