Mengenal Sistem Peradilan di Indonesia dan Jenis-jenis Sistem Peradilan
Ilustrasi Palu dalam Pengadilan Hukum. Sumber : Pixabay |
Sistem peradilan Indonesia memiliki aturan-aturan tertentu yang bisa kita pelajari. Artikel ini membahas beberapa aspek, termasuk jenis-jenis kekuasaan kehakiman yang kita bahas bersama. Menurut Pasal 1.3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Indonesia adalah negara hukum, jadi Indonesia menjalankan kehidupan nasionalnya sesuai dengan hukum.
Peradilan Indonesia juga dirancang untuk
mengendalikan bangsa sesuai dengan hukum. Sebelum membahas jenis-jenis
peradilan Indonesia, mari kita jelaskan terlebih dahulu pentingnya sistem
peradilan Indonesia sendiri. Hukum diartikan sebagai seperangkat aturan yang
secara teratur dibuat oleh para ahli dari berbagai pendapat, prinsip dan teori.
Jika kita dapat menegakkan keberadaan hukum,
kita dapat mewujudkan keinginan akan keamanan, perdamaian, dan keadilan dalam
kehidupan berbangsa. Misalnya, tindakan tegas dan sanksi telah diambil untuk
menegakkan berbagai bentuk kegiatan ilegal dan kriminal.
Sistem secara harfiah didefinisikan sebagai
suatu kesatuan yang utuh yang terdiri dari beberapa hubungan yang saling
terkait. Keadilan adalah segala sesuatu yang berhubungan satu sama lain.
Keduanya bekerja secara sinergis di semua bidang hukum tanah air.
Klasifikasi sistem peradilan Indonesia
Di Indonesia penegakan kegiatan peradilan dan hukum adalah tanggung jawab Mahkamah Agung dan
peradilan bawahannya dan Mahkamah Konstitusi. Keempat lingkungan
pengadilan tersebut dapat dibagi menjadi dua jenis: lingkungan pengadilan umum,
termasuk lingkungan pengadilan umum, dan lingkungan pengadilan khusus.
Klasifikasi sistem peradilan Indonesia menurut lembaga peradilan adalah sebagai berikut
- Peradilan Umum
Pengadilan adalah badan yang menangani sengketa perdata dan pidana. Aturan dasar keadilan secara umum diatur dalam UU 1. UU Tahun 2009 49 UU Tahun 2004 UU 8 Tahun 1986 UU 2. Seperti yang kita lihat di berbagai portal media televisi dan internet, dalam kehidupan sehari-hari kita sering menjumpai sengketa perdata dan pidana. Contoh pertempuran pengadilan ini adalah pencurian barang berharga, tragedi pembunuhan, dan perampasan tanah. Inkuisisi adalah pengadilan khusus bagi umat Islam.
- Pengadilan Agama
Misi pengadilan adalah untuk menyelidiki, menentukan, dan menyelesaikan kasus di bidang perkawinan, properti, perceraian, wasiat, insentif, keyakinan agama, dan keyakinan agama sesuai dengan hukum Islam. Aturan tentang Inkuisisi tertuang dalam UU 1. Pasal 50 Tahun 2009 Pasal 7 UU 1989.
- Pengadilan Tata Usaha Negara
Pengadilan Tata Usaha Negara memutus perselisihan antara warga negara dengan penyelenggara negara. Subyek sengketa adalah keputusan eksekutif negara oleh cabang eksekutif negara. Jika ada pendapat bahwa hak perseorangan warga negara telah dilanggar atau dilanggar oleh tata cara/keputusan pegawai negeri sipil yang bersertifikat, hak tersebut dapat dipertahankan di pengadilan tata usaha negara setempat. Peradilan tata usaha negara terikat oleh UU 1. Pasal 51 Tahun 2009, UU 1986 5.
- Pengadilan Militer
Komentar
Posting Komentar