Proses akuisisi perusahaan dapat diartikan sebagai pengambilalihan yang merupakan perbuatan hukum oleh badan pengatur atau orang perseorangan, atau pengambilalihan saham suatu perusahaan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas perusahaan tersebut. Dengan adanya proses akuisisi perusahaan , secara hukum ada dua atau lebih unit usaha tetap, dan induk perusahaan terbesar. belajar hukum belajar hukum belajar hukum Proses akuisisi perusahaan hanya memperbarui status pemegang saham. Dia berubah dari pemegang saham perusahaan yang diakuisisi menjadi pemegang saham pengakuisisi. Oleh karena itu, perubahan tersebut karena pemegang saham, bukan status perusahaan. Padahal, proses akuisisi perusahaan bisa dilakukan oleh siapa saja, tidak hanya regulator dan perusahaan. Namun, proses akuisisi tidak semudah itu, karena mempengaruhi regulasi, seperti pemungutan pajak dan porsi modal kerja. Artikel ini membahas lebih detail tentang akuisisi. Secara khusus, kami akan menjelas...
Komentar
Posting Komentar