Webinar Hukum Heylaw Edu via Bitly

Webinar Hukum menjadi media yang penting bagi sivitas hukum di Indonesia untuk bertemu. Adanya seminar online ini mempermudah penyebarluasan topik-topik hukum. Dimana kita ketahui bahwa hukum merupakan salah satu cabang ilmu yang dinamis.

Melalui  Webinar Hukum lah pelaku hukum praktis dapat memberikan atau berbagi ilmunya dengan mahasiswa maupun segala kalangan yang membutuhkan pengetahuan akan topik ini.

Secara umum, Webinar Hukum adalah peraturan atau kebiasaan yang dianggap mengikat oleh pemerintah dan ditegaskan oleh penguasa atau pemerintah. Setiap negara memiliki aturan dan  Webinar Hukum yang berlaku, termasuk Indonesia. Menurut Pasal 1 Ayat 3 UUD 1945, Indonesia adalah negara hukum. Artinya setiap warga negara memiliki kewajiban untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Tujuan dari aturan dan  Webinar Hukum ini adalah untuk membatasi perilaku guna mencapai keadilan dalam masyarakat. Untuk itu, setiap masyarakat berhak memperoleh hak dan pembelaan yang sama di hadapan hukum. Oleh karena itu, Indonesia memiliki berbagai  Webinar Hukum dan norma hukum.

Menurut bentuknya, hukum dibagi menjadi dua jenis: hukum perundang-undangan dan hukum tidak tertulis.

Webinar Hukum juga membahas mengenai jenis-jenis hukum di bawah ini
Peraturan perundang-undangan adalah peraturan perundang-undangan yang memuat atau tertulis dalam peraturan perundang-undangan. Misalnya, hukum pidana tertulis dalam hukum pidana, dan hukum perdata tertulis dalam hukum pidana perdata.

Hukum tidak tertulis adalah hukum yang tidak tercantum dalam peraturan perundang-undangan atau hukum adat tetapi masih memegang teguh kepercayaan masyarakat. Meskipun undang-undang tersebut tidak dicantumkan, namun tetap berlaku dan tetap ditaati sebagaimana peraturan perundang-undangan. Misalnya, hukum adat/hukum adat suatu daerah atau masyarakat tidak termasuk dalam peraturan perundang-undangan, tetapi daerah tersebut tetap mematuhinya.

Mengikuti  Webinar Hukum akan memperkaya ilmu dengan belajar dari praktisi hukum berpengalaman. Entah itu yang bekerja di lembaga pemerintahan hingga yang bekerja untuk lembaga swasta.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bagaimana Hukum Aborsi di Indonesia VS Negara Lain

Apa Saja Organisasi Ekstra Kampus Berbasis Islam di Indonesia?

Poin-poin yang Perlu Diketahui pada Permendikbud No. 30 Tahun 2021