Bagaimana Proses Akuisisi Perusahaan
Proses akuisisi perusahaan dapat diartikan sebagai pengambilalihan yang merupakan perbuatan hukum oleh badan pengatur atau orang perseorangan, atau pengambilalihan saham suatu perusahaan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas perusahaan tersebut.
Dengan adanya
proses akuisisi perusahaan
, secara hukum ada dua atau lebih unit usaha
tetap, dan induk perusahaan terbesar.
belajar hukum belajar hukum belajar hukum
Proses akuisisi perusahaan
hanya memperbarui status pemegang saham. Dia
berubah dari pemegang saham perusahaan yang diakuisisi menjadi pemegang saham
pengakuisisi. Oleh karena itu, perubahan tersebut karena pemegang saham, bukan status
perusahaan.
Padahal,
proses akuisisi perusahaan
bisa dilakukan oleh siapa saja, tidak
hanya regulator dan perusahaan. Namun,
proses akuisisi
tidak semudah itu, karena
mempengaruhi regulasi, seperti pemungutan pajak dan porsi modal kerja. Artikel
ini membahas lebih detail tentang akuisisi. Secara khusus, kami akan
menjelaskan bagaimana prosedur dan proses untuk melakukan akuisisi secara alami
sesuai dengan peraturan Indonesia.
Sumber : Pixabay |
Tahapan Proses Akuisisi
Sesuai dengan ketentuan Pasal 126 Ayat 1 Undang-Undang Nomor
40 Tahun 2007, apabila suatu perusahaan ingin melakukan tindakan korporasi
berupa akuisisi atau akuisisi, maka harus diperhatikan beberapa manfaat sebagai
berikut: Perusahaan, pemegang saham minoritas, pekerja kantoran b. Kreditur
perusahaan dan mitra usaha lainnya c. Persaingan sehat dengan masyarakat dalam
berbisnis
Proses akuisisi perusahaan
berdasarkan Pasal 125 (1) Undang-Undang
Perusahaan 2007 (UUPT) dibagi menjadi dua bidang: akuisisi langsung oleh
direktur eksekutif dan pemegang saham perusahaan. Proses akuisisi berdasarkan
Pasal 25 (1) nantinya akan mempengaruhi pengendalian perseroan berdasarkan
Pasal 7 (11) UUPT.
Proses akuisisi perusahaan
berdasarkan
Pasal 25 (1) nantinya akan mempengaruhi pengendalian perseroan berdasarkan
Pasal 7 (11) UUPT.
Akuisisi perseroan terbatas
akan berdampak signifikan terhadap bisnis. Perubahan tersebut meliputi
pendapatan, penghematan biaya, beban pajak, modal kerja, dan lain-lain yang
bertujuan untuk menyelamatkan perusahaan dari sisi bisnis.
Proses akuisisi yang diatur
dalam UUPT adalah akuisisi oleh perusahaan swasta, dan akuisisi oleh perusahaan
saham gabungan termasuk dalam ketentuan UU Pasar Modal.
Proses akuisisi perusahaan
pada tahap perusahaan atau dewan direksi perusahaan dijelaskan di bawah ini.
Akuisisi Berdasar Direksi Perseroan
Ada beberapa langkah yang perlu Anda
ambil untuk menyelesaikan proses akuisisi untuk sebuah perusahaan. Pihak
pengakuisisi memberi tahu dewan direksi perusahaan bahwa pihaknya akan
mengambil alih niat akuisisi. Proses akuisisi oleh direksi perusahaan adalah
sebagai berikut:
1) Resolusi RUPS
Perusahaan yang mengakuisisi dan direktur
eksekutif dari perusahaan yang mengakuisisi harus memperoleh persetujuan RUPS
sebelum melakukan tindakan hukum terhadap akuisisi.
2) Pemberitahuan dari suatu
korporasi atau direktur suatu korporasi
Direksi perusahaan
penyerapan wajib mengumumkan ikhtisar rencana akuisisi dalam satu surat kabar,
dan karyawan perusahaan penyerapan harus mengumumkan rencana akuisisi
selambat-lambatnya 30 hari sebelum pemanggilan RUPS.
3) Rencana akuisisi
Selanjutnya, direktur
perusahaan target dan pengakuisisi membuat rencana untuk pengakuisisi
masing-masing. Rencana akuisisi sekurang-kurangnya memuat nama dan kantor
pendaftaran masing-masing perusahaan yang terlibat dalam proses akuisisi,
alasan akuisisi oleh direksi setiap perusahaan yang terlibat dalam proses
akuisisi, laporan keuangan tahunan, prosedur penilaian dan konversi. Jumlah
saham perusahaan yang akan diakuisisi, jumlah saham yang akan diakuisisi
Perusahaan yang akan diakuisisi, kesediaan untuk mengumpulkan dana, perkiraan
neraca konsolidasi perusahaan yang akan
diakuisisi, periode akuisisi yang diharapkan, anggaran dasar Asosiasi Pengusul
Amandemen.
4) Keberatan Kreditur
Kreditur dapat menentang
rencana distribusi aset dari akuisisi dalam
waktu 60 hari setelah pemberitahuan. Anda juga dapat
mengajukan gugatan di pengadilan negeri jika ada keberatan dan hak para pihak
tidak terpenuhi.
5) Penyelesaian akta
pembelian di depan notaris
Rancangan perubahan susunan perusahaan pengakuisisi, yang telah disetujui
oleh RUPS, akan dicatat dalam akta akuisisi yang diaktakan di Indonesia.
6) Hubungi Menteri Hasil
perolehan atau sertifikat perolehan ini harus dilampirkan pada permohonan
persetujuan Menteri.
7) Pengumuman hasil perolehan
Setelah disetujui, dewan direksi dari perusahaan
yang mengakuisisi harus mengumumkan hasil akuisisi tersebut di setidaknya satu
surat kabar dalam waktu 30 hari setelah akuisisi.
Komentar
Posting Komentar