Bagaimana Proses Akuisisi Perusahaan

Proses akuisisi perusahaan dapat diartikan sebagai pengambilalihan yang merupakan perbuatan hukum oleh badan pengatur atau orang perseorangan, atau pengambilalihan saham suatu perusahaan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas perusahaan tersebut.

Dengan adanya proses akuisisi perusahaan , secara hukum ada dua atau lebih unit usaha tetap, dan induk perusahaan terbesar.

belajar hukum belajar hukum belajar hukum

Proses akuisisi perusahaan hanya memperbarui status pemegang saham. Dia berubah dari pemegang saham perusahaan yang diakuisisi menjadi pemegang saham pengakuisisi. Oleh karena itu, perubahan tersebut karena pemegang saham, bukan status perusahaan.

Padahal, proses akuisisi perusahaan bisa dilakukan oleh siapa saja, tidak hanya regulator dan perusahaan. Namun, proses akuisisi tidak semudah itu, karena mempengaruhi regulasi, seperti pemungutan pajak dan porsi modal kerja. Artikel ini membahas lebih detail tentang akuisisi. Secara khusus, kami akan menjelaskan bagaimana prosedur dan proses untuk melakukan akuisisi secara alami sesuai dengan peraturan Indonesia.

Sumber : Pixabay

belajar hukum belajar hukum

Tahapan Proses Akuisisi

Sesuai dengan ketentuan Pasal 126 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, apabila suatu perusahaan ingin melakukan tindakan korporasi berupa akuisisi atau akuisisi, maka harus diperhatikan beberapa manfaat sebagai berikut: Perusahaan, pemegang saham minoritas, pekerja kantoran b. Kreditur perusahaan dan mitra usaha lainnya c. Persaingan sehat dengan masyarakat dalam berbisnis

Proses akuisisi perusahaan berdasarkan Pasal 125 (1) Undang-Undang Perusahaan 2007 (UUPT) dibagi menjadi dua bidang: akuisisi langsung oleh direktur eksekutif dan pemegang saham perusahaan. Proses akuisisi berdasarkan Pasal 25 (1) nantinya akan mempengaruhi pengendalian perseroan berdasarkan Pasal 7 (11) UUPT.

Proses akuisisi perusahaan berdasarkan Pasal 25 (1) nantinya akan mempengaruhi pengendalian perseroan berdasarkan Pasal 7 (11) UUPT.

Akuisisi perseroan terbatas akan berdampak signifikan terhadap bisnis. Perubahan tersebut meliputi pendapatan, penghematan biaya, beban pajak, modal kerja, dan lain-lain yang bertujuan untuk menyelamatkan perusahaan dari sisi bisnis.

Proses akuisisi yang diatur dalam UUPT adalah akuisisi oleh perusahaan swasta, dan akuisisi oleh perusahaan saham gabungan termasuk dalam ketentuan UU Pasar Modal.

Proses akuisisi perusahaan pada tahap perusahaan atau dewan direksi perusahaan dijelaskan di bawah ini.

belajar hukum belajar hukum

Akuisisi Berdasar Direksi Perseroan

Ada beberapa langkah yang perlu Anda ambil untuk menyelesaikan proses akuisisi untuk sebuah perusahaan. Pihak pengakuisisi memberi tahu dewan direksi perusahaan bahwa pihaknya akan mengambil alih niat akuisisi. Proses akuisisi oleh direksi perusahaan adalah sebagai berikut:

1) Resolusi RUPS

Perusahaan yang mengakuisisi dan direktur eksekutif dari perusahaan yang mengakuisisi harus memperoleh persetujuan RUPS sebelum melakukan tindakan hukum terhadap akuisisi.

2) Pemberitahuan dari suatu korporasi atau direktur suatu korporasi

Direksi perusahaan penyerapan wajib mengumumkan ikhtisar rencana akuisisi dalam satu surat kabar, dan karyawan perusahaan penyerapan harus mengumumkan rencana akuisisi selambat-lambatnya 30 hari sebelum pemanggilan RUPS.

3) Rencana akuisisi

Selanjutnya, direktur perusahaan target dan pengakuisisi membuat rencana untuk pengakuisisi masing-masing. Rencana akuisisi sekurang-kurangnya memuat nama dan kantor pendaftaran masing-masing perusahaan yang terlibat dalam proses akuisisi, alasan akuisisi oleh direksi setiap perusahaan yang terlibat dalam proses akuisisi, laporan keuangan tahunan, prosedur penilaian dan konversi. Jumlah saham perusahaan yang akan diakuisisi, jumlah saham yang akan diakuisisi Perusahaan yang akan diakuisisi, kesediaan untuk mengumpulkan dana, perkiraan neraca konsolidasi perusahaan yang akan diakuisisi, periode akuisisi yang diharapkan, anggaran dasar Asosiasi Pengusul Amandemen.

4) Keberatan Kreditur

Kreditur dapat menentang rencana distribusi aset dari akuisisi dalam waktu 60 hari setelah pemberitahuan. Anda juga dapat mengajukan gugatan di pengadilan negeri jika ada keberatan dan hak para pihak tidak terpenuhi.

5) Penyelesaian akta pembelian di depan notaris

Rancangan perubahan susunan perusahaan pengakuisisi, yang telah disetujui oleh RUPS, akan dicatat dalam akta akuisisi yang diaktakan di Indonesia.

6) Hubungi Menteri Hasil perolehan atau sertifikat perolehan ini harus dilampirkan pada permohonan persetujuan Menteri.

7) Pengumuman hasil perolehan

Setelah disetujui, dewan direksi dari perusahaan yang mengakuisisi harus mengumumkan hasil akuisisi tersebut di setidaknya satu surat kabar dalam waktu 30 hari setelah akuisisi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kelas di Heylaw Edu

Apa itu Dolus dan Culpa dalam Hukum Pidana?

Apa yang Dimaksud dengan Hukum Perikatan?