Apa itu Dolus dan Culpa dalam Hukum Pidana?
Ilustrasi Menembak sebagai Hukum Pidana Dolus dan Culpa. Sumber : Pixabay |
Hukum pidana kita tahu apa yang disebut kejahatan Dolus dan Culpa. Sebelum membahas Dolus dan Culpa, kita harus mengetahui apa itu delik.
Delik dalam bahasa latin disebut delictum. Sedangkan dalam bahasa Jerman, delik disebut delict, delit dalam bahasa Prancis, dan delict dalam bahasa Belanda.
Sedangkan dalam kamus Bahasa Indonesia
arti kata delik adalah sebagai berikut. Perbuatan yang dihukum karena adanya
pelanggaran atau aktivitas kriminal.
Pelanggaran Dolus dan Pelanggaran Culpa
Dolus secara sederhana dapat diartikan sebagai kesengajaan atau tindakan pidana yang disengaja. Ini berarti bahwa delik tersebut membutuhkan unsur yang
disengaja. Di sisi lain, Culpa dapat diartikan sebagai kelalaian. Artinya,
seseorang dapat dihukum jika kelalaian itu berupa tindak pidana.
Apa itu Dolus?
Dolus atau yang sudah disebutkan sebelumnya
berupa kesengajaan adalah terjadinya tindakan dan kemauan dan pengakuan hasil
yang dapat dipidanakan. Tindakan yang disengaja tersebut berarti memiliki unsur
keinginan dan realisasi. Dengan kata lain, mereka yang melakukan tindakan
dengan sengaja harus menginginkan dan mengenali tindakan tersebut beserta
konsekuensinya.
Dolus dibagi menjadi 3 yaitu :
- Dolus sebagai niat (opzet als oogmerk)
Saya ingin mewujudkan niat saya sebagai niat, yaitu saya tidak ingin mengabaikan kewajiban hukum saya, dan saya juga ingin membiarkan akibat dari tindakan ini terjadi.
- Dolus sebagai kepastian (opzet als zekerheldsbewustzijn)
Musyawarah sebagai kepastian diupayakan
dalam bentuk pengenalan akibat-akibat yang menurut akal manusia terjadi pada
usia suatu perilaku tertentu dan terjadinya akibat-akibat tersebut tidak dapat
dihindarkan. Hasil yang dihasilkan adalah hasil dari suatu tindakan yang tidak
Anda inginkan.
- Dalam hal ini, tindakan memiliki dua konsekuensi.
- Efek pertama adalah hasil yang diinginkan dari pelaku.
- Efek kedua adalah akibat yang tidak diinginkan oleh pelaku, tetapi harus terjadi agar efek pertama (efek yang diinginkan) benar-benar terjadi.
- Dolus sebagai suatu kemungkinan (dolus eventualis)
Pertimbangan yang mungkin adalah pengakuan bahwa dia akan mengambil tindakan yang dia tahu memiliki konsekuensi lainnya dari akibat yang tidak diinginkan atas tindakannya, tetapi pelaku tidak membatalkan niatnya untuk melakukannya.
Dengan kata lain, dia menentang
kemungkinan hasil yang dilarang secara hukum, tetapi dia mengabaikannya dan
kemungkinan itu ternyata benar.
Apa itu Culpa/ Kelalaian?
Das Sollen dan Das Sein Das Sollen dan Das Sein Das Sollen dan Das Sein Das Sollen dan Das SeinCulpa adalah Tindakan lalai yang
akibatnya ternyata melanggar hukum. Atas ketidakhati-hatiannya, seseorang
mengakibatkan kerugian terhadap orang lain.
Dalam kasus kelalaian yang dilakukan
dengan sadar (bewuste schuld), pelaku dapat membayangkan atau memprediksi
kemungkinan konsekuensi dari tindakannya. Namun, ia percaya dan mengharapkan
bahwa konsekuensi tidak akan terjadi dan mengambil tindakan pencegahan untuk
mencegah konsekuensi yang tidak diinginkan.
Sementara itu, dalam hal kelalaian yang
tidak disadari (onbewuste schuld), penjahat tidak dapat
membayangkan/mengevaluasi kemungkinan akibat dari perbuatannya jika ia
seharusnya mencurigainya.
Kejahatan kelalaian (culpose delict)
dirumuskan dengan frasa “karena kelalaian”. Dalam hukum pidana yang dipidana
hanya kelalaian/kelalaian (culpa lata), yaitu tingkat kelalaian yang sangat
tinggi dan tidak diragukan lagi (very negligence).
Kelalaian/kelalaian/kelalaian sedikit dan kurangnya rasa syukur, bagaimanapun,
tidak dihukum rendah (culpa levis).
Komentar
Posting Komentar