Apa itu Dolus dan Culpa dalam Hukum Pidana?

Ilustrasi Menembak sebagai Hukum Pidana Dolus dan Culpa. Sumber : Pixabay

Hukum pidana kita tahu apa yang disebut kejahatan Dolus dan Culpa. Sebelum membahas Dolus dan Culpa, kita harus mengetahui apa itu delik.

Delik dalam bahasa latin disebut delictum. Sedangkan dalam bahasa Jerman, delik  disebut delict, delit dalam bahasa Prancis, dan delict dalam bahasa Belanda.

Sedangkan dalam kamus Bahasa Indonesia arti kata delik adalah sebagai berikut. Perbuatan yang dihukum karena adanya pelanggaran atau aktivitas kriminal.

Pelanggaran Dolus dan Pelanggaran Culpa

Dolus secara sederhana dapat diartikan sebagai kesengajaan atau tindakan pidana yang disengaja. Ini berarti bahwa delik tersebut membutuhkan unsur yang disengaja. Di sisi lain, Culpa dapat diartikan sebagai kelalaian. Artinya, seseorang dapat dihukum jika kelalaian itu berupa tindak pidana.

Das Sollen dan Das Sein Das Sollen dan Das Sein Das Sollen dan Das Sein Das Sollen dan Das Sein Das Sollen dan Das Sein Das Sollen dan Das Sein

Apa itu Dolus?

Dolus atau yang sudah disebutkan sebelumnya berupa kesengajaan adalah terjadinya tindakan dan kemauan dan pengakuan hasil yang dapat dipidanakan. Tindakan yang disengaja tersebut berarti memiliki unsur keinginan dan realisasi. Dengan kata lain, mereka yang melakukan tindakan dengan sengaja harus menginginkan dan mengenali tindakan tersebut beserta konsekuensinya.

Dolus dibagi menjadi 3 yaitu :

  • Dolus sebagai niat (opzet als oogmerk)

Saya ingin mewujudkan niat saya sebagai niat, yaitu saya tidak ingin mengabaikan kewajiban hukum saya, dan saya juga ingin membiarkan akibat dari tindakan ini terjadi.

  • Dolus sebagai kepastian (opzet als zekerheldsbewustzijn)

Musyawarah sebagai kepastian diupayakan dalam bentuk pengenalan akibat-akibat yang menurut akal manusia terjadi pada usia suatu perilaku tertentu dan terjadinya akibat-akibat tersebut tidak dapat dihindarkan. Hasil yang dihasilkan adalah hasil dari suatu tindakan yang tidak Anda inginkan.

  • Dalam hal ini, tindakan memiliki dua konsekuensi.

  1. Efek pertama adalah hasil yang diinginkan dari pelaku.
  2. Efek kedua adalah akibat yang tidak diinginkan oleh pelaku, tetapi harus terjadi agar efek pertama (efek yang diinginkan) benar-benar terjadi.

  • Dolus sebagai suatu kemungkinan (dolus eventualis)

Pertimbangan yang mungkin adalah pengakuan bahwa dia akan mengambil tindakan yang dia tahu memiliki konsekuensi lainnya dari akibat yang tidak diinginkan atas tindakannya, tetapi pelaku tidak membatalkan niatnya untuk melakukannya.

Dengan kata lain, dia menentang kemungkinan hasil yang dilarang secara hukum, tetapi dia mengabaikannya dan kemungkinan itu ternyata benar.

Apa itu Culpa/ Kelalaian?

Das Sollen dan Das Sein Das Sollen dan Das Sein Das Sollen dan Das Sein Das Sollen dan Das Sein

Culpa adalah Tindakan lalai yang akibatnya ternyata melanggar hukum. Atas ketidakhati-hatiannya, seseorang mengakibatkan kerugian terhadap orang lain.

Dalam kasus kelalaian yang dilakukan dengan sadar (bewuste schuld), pelaku dapat membayangkan atau memprediksi kemungkinan konsekuensi dari tindakannya. Namun, ia percaya dan mengharapkan bahwa konsekuensi tidak akan terjadi dan mengambil tindakan pencegahan untuk mencegah konsekuensi yang tidak diinginkan.

Sementara itu, dalam hal kelalaian yang tidak disadari (onbewuste schuld), penjahat tidak dapat membayangkan/mengevaluasi kemungkinan akibat dari perbuatannya jika ia seharusnya mencurigainya.

Kejahatan kelalaian (culpose delict) dirumuskan dengan frasa “karena kelalaian”. Dalam hukum pidana yang dipidana hanya kelalaian/kelalaian (culpa lata), yaitu tingkat kelalaian yang sangat tinggi dan tidak diragukan lagi (very negligence). Kelalaian/kelalaian/kelalaian sedikit dan kurangnya rasa syukur, bagaimanapun, tidak dihukum rendah (culpa levis).

Das Sollen dan Das Sein Das Sollen dan Das Sein Das Sollen dan Das Sein Das Sollen dan Das Sein

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kelas di Heylaw Edu

Poin-poin yang Perlu Diketahui pada Permendikbud No. 30 Tahun 2021