Apa Perbedaan Hak Cipta dan Hak Paten?

Sumber : Pixabay

Hak Cipta dan Hak Paten merupakan istilah yang sering kita dengar, terutama untuk masalah bisnis. Hak Cipta dan Hak Paten merupakan jenis kekayaan intelektual (HAKI) yang diatur tersendiri dengan undang-undang. Hak atas kekayaan intelektual adalah hak eksklusif yang dihasilkan dari proses pemikiran yang menghasilkan suatu karya atau produk yang perlindungannya berupa wilayah.

Di Indonesia, Hak Cipta dan Hak Paten tunduk pada hukum yang berbeda, sehingga ada beberapa perbedaan.  Kami merinci perbedaan antara Hak Cipta dan Hak Paten di bawah ini.

Hak Cipta

a. Definisi Hak Cipta Serta Masa Berlakunya

Berdasarkan UU No. 28 Thn 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta),  Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta dan dengan sendirinya dihasilkan sesuai dengan asas-asas Deklarasi setelah ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk nyata, dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.

Hukum Hak Cipta memiliki dua jenis hak: hak moral dan hak finansial. Hak moral adalah hak yang selalu dikaitkan dengan pencipta dan berlaku tanpa batas waktu. Hak ekonomi, di sisi lain, adalah hak yang dapat dialihkan, dan durasinya tergantung pada bagaimana hak tersebut diciptakan. Misalnya, untuk program komputer dan permainan video, jangka waktu hak cipta adalah 50 tahun sejak tanggal hak cipta diumumkan.

b. Objek yang Termasuk Dilindungi pada Hak Cipta

Macam-macam karya berhak cipta meliputi karya di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 Ayat 1 Undang-Undang Hak Cipta. Jadi bagaimana dengan ide-ide Anda? Bisakah itu dilindungi oleh hak cipta? Sayangnya, ide tersebut bukan merupakan karya yang direalisasikan, sehingga ide tersebut tidak dapat dilindungi  Hak Cipta

c. Pelanggaran Terhadap Hak Cipta

Pelanggaran hak cipta  umumnya terjadi ketika Anda menyalin karya orang lain  tanpa modifikasi dan mempublikasikannya di kemudian hari, ketika Anda dengan sengaja menyalinnya dan menggunakannya untuk tujuan komersial tanpa izin.

Namun, menurut Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang Hak Cipta, penggunaan, pencarian, penyalinan, atau modifikasi seluruh atau sebagian dari suatu ciptaan tidak dianggap sebagai bentuk pelanggaran hak cipta. Jika sumber dikutip sepenuhnya, oleh penulis atau pemegang hak cipta untuk tujuan pendidikan, penelitian, pendidikan penulisan, penelitian, penulisan makalah akademik, penulisan laporan, penulisan kritik, atau peninjauan masalah, tanpa mengorbankan kepentingan yang sah.

Hak Paten

a. Definisi Hak Paten dan Masa Berlakunya

Hak Paten tercantum dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2016 tentang Paten (UU Paten). Hak Paten harus dipahami sebagai hak eksklusif yang diberikan oleh negara, yang memungkinkan penemu untuk mengerjakan penemuannya di bidang teknis untuk jangka waktu tertentu, atau  kepada orang lain yang diberikan kepada penemu. Aku akan mengeluarkannya.

Unsur pokok paten adalah suatu invensi yang didefinisikan sebagai gagasan seorang penemu dimana suatu invensi dimasukkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknis dalam bentuk suatu produk atau proses, atau perbaikan dan pengembangan produk. Atau proses.

Ada dua jenis paten: paten dan paten sederhana. Apabila invensi tersebut merupakan invensi  baru, mengandung langkah inventif, dan dapat digunakan dalam industri, maka invensi tersebut dapat dipatenkan. Paten sederhana untuk suatu invensi sama dengan paten, perbedaannya adalah invensi untuk paten sederhana tidak harus memuat langkah inventif, tetapi cukup untuk pengembangan suatu produk atau proses yang sudah ada. 

b. Hak Paten Berdasarkan UU Cipta Kerja

Dengan berlakunya Pasal 20 Undang-Undang Penciptaan Ketenagakerjaan, definisi penegakan paten telah dibagi lagi. Pasal 20 yang baru membagi praktik paten menjadi beberapa kegiatan dan menggunakan kata "atau" dalam formulasi seperti "memproduksi, mengimpor, atau melisensikan produk yang dipatenkan". Oleh karena itu, kewajiban untuk mengajukan paten di Indonesia sudah dapat dipenuhi dengan salah satu cara tersebut, sehingga  ketentuan Pasal 20  (1) dipermudah. Permasalahan perubahan Pasal 20 UU Paten adalah salah satu kegiatan yang termasuk dalam Pasal 20 (2) adalah kegiatan “impor”.

Ini berarti bahwa paten telah ditegakkan melalui impor eksklusif produk yang dipatenkan dan kewajiban berdasarkan Pasal 20 (1) telah dipenuhi. Oleh karena itu, penerima paten tidak lagi berkewajiban untuk memproduksi produk di Indonesia dan tidak akan membangun pabrik atau kantor di Indonesia. Dengan kata lain, tidak ada transfer teknologi atau pengetahuan atau penyerapan tenaga kerja. Memang, tujuan alih teknologi dan pengetahuan serta perolehan sumber daya manusia adalah tujuan utama dari Pasal 20 UU Paten. Dengan berlakunya Pasal 20 yang baru, tujuan ini tampaknya telah dihapus dari undang-undang paten.

c. Pelanggaran Terhadap Hak Paten

Seperti yang Anda ketahui, paten itu sendiri melindungi penemuan dari siapa saja yang mencoba menggunakannya tanpa izin dari penemunya. Oleh karena itu, jika Anda menemukan bahwa orang lain menggunakan, menjual, menawarkan, atau mengimpor sebuah penemuan, Anda harus mengajukan tuntutan terhadap siapa pun yang menggunakan penemuan tersebut tanpa izin Anda dan mengambil tindakan hukum karena telah terjadi pelanggaran Hak Paten .

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Apa itu Dolus dan Culpa dalam Hukum Pidana?

Apa yang Dimaksud dengan Hukum Perikatan?

Kelas di Heylaw Edu