Apa Saja Asas Hukum Tata Negara di Indonesia?

Sumber : Pixabay

Apa yang dimaksud dengan Hukum Tata Negara?

Hukum tata negara diambil dari Bahasa Belanda dengan nama staatsrecht. Hukum tata negara memiliki dua pengertian yaitu Hukum Tata Negara dalam artian luas dan Hukum Tata Negara dalam arti sempit. Hukum tata negara atau HTN sendiri kerap disamakan dengan hukum konstitusi . Menurut Profesor Jimly Asshiddiqie, tata negara adalah suatu sistem penyusunan negara yang memuat ketentuan-ketentuan mengenai struktur konstitusi dan isi norma-norma negara.

Atau dapat dikatakan, Hukum Tata Negara digambarkan sebagai cabang ilmu hukum yang menetapkan struktur negara, struktur ketatanegaraan atau mekanisme hubungan antara struktur negara, dan mekanisme hubungan antara struktur negara.

Menurut van Vollenhoven, HTN berhubungan dengan semua Belajar Hukum atas hingga bawahan berdasar tingkatannya. Masing-masing menentukan wilayah atau lingkungannya sendiri, dengan stakeholder dalam masyarakat hukum yang bersangkutan masing-masing. Ini juga menentukan kekuatan komposisi stakeholder dan fungsi yang terlibat.

Apa Saja Asas-Asas Dalam Hukum Tata Negara di Indonesia?

1. Asas Pancasila

Dalam Belajar Hukum , Pancasila adalah sebagai sumber hukum dari berbagai hukum yang ada atau disebut sumber hukum materiil. Maka dari itu isi hukum tidak boleh bertentangan dengan pandangan Pancasila. Artinya, segala perbuatan/perilaku, baik perbuatan pemerintah maupun perbuatan rakyatnya, harus mengikuti ajaran Pancasila.

Di bidang hukum, Pancasila merupakan sumber materiil hukum itu sendiri, sehingga isi undang-undang tidak boleh bertentangan dengan pandangan Pancasila. UUD 1945 adalah dasar konstitusional Negara Kesatuan Republik Indonesia. Amandemen UUD 1945 memuat empat pokok pikiran. Gagasan-gagasan tersebut, baik tertulis maupun tidak tertulis, merupakan aspirasi hukum rakyat Indonesia untuk mendukung Undang-Undang Dasar

2.  Asas Negara Hukum

Sesuai dengan kewajiban Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, Indonesia adalah Negara Hukum . Dimana pada negara hukum, perintah tertinggi datang dari hukum, bukan dari penguasa. Hal ini sesuai dengan prinsip "aturan harus berdasarkan hukum, bukan manusia".

Menurut peraturan ketat di atas, semua sikap dan tindakan politik oleh lembaga negara dan seluruh bangsa didasarkan pada dan harus tunduk pada aturan Hukum .

Oleh karena itu, tidak ada pejabat / sarana pemerintah yang akan bertindak sewenang-wenang dalam menjalankan kekuasaannya.

Negara hukum memiliki unsur seperti di bawah ini:

  • HAM diakui dan dilindungi oleh negara. Hak-hak tersebut termasuk persamaan di bidang politik, ekonomi, sosial, budaya hingga pendidikan.
  • Keberadaan peradilan yang bebas dan netral atau tidak memihak sehingga tercipta keadilan yang tidak terpengaruh oleh kekuasaan siapapun dan apapun.
  • Terdapat legalitas dalam arti segala bentuk Hukum .
  • Memiliki undang-undang dasar, termasuk ketentuan tertulis tentang hubungan  antara penguasa dan rakyat.
  • Memiliki pembagian kekuasaan negara.

3. Asas Kedaulatan Rakyat dan Demokrasi

Kedaulatan berarti kekuasaan atau otoritas tertinggi di sebuah daerah. Kedaulatan rakyat memiliki arti bahwa kekuasaan berada di tangan rakyat. Agar pemerintah menjalankan misinya untuk kepentingan rakyat. Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa “kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD”.

Rumusan tersebut di atas dengan jelas menyatakan bahwa kedaulatan ada di tangan rakyat, sebagaimana diatur dalam UUD 1945. UUD 1945 merupakan dasar bagi terwujudnya kedaulatan rakyat, dan kekuasaan baik kewajiban maupun fungsinya ditentukan oleh UUD 1945.

4. Asas Negara Kesatuan

Ada banyak sekali bentuk negara di dunia ini. Sejak kemerdekaannya, Indonesia telah memilih bentuk negara kesatuan sebagai bentuk negara seperti yang telah kita pelajari dalam Belajar Hukum . Hal ini karena bentuk bangsa ini sesuai dengan jati diri bangsa Indonesia yang menginginkan persatuan dan kesatuan setelah dihancurkan oleh kekuatan kolonial. Selain itu, unsur negara kesatuan Republik Indonesia mendukung penggunaan bentuk negara kesatuan tersebut.

5. Asas Pembagian Kekuasaan

Pemisahan kekuasaan menurut teori Montesquieu yaitu kekuasaan legislatif yang memiliki kekuasaan untuk meloloskan undang-undang, kekuasaan administratif yang Menegakkan Hukum , dan misi yang melanggar hakim pengadilan agar pemerintahan negara dapat berjalan secara efektif dan efisien. Pemisahan kekuasaan ini dapat menimbulkan checks and balances. Pentingnya check and balancing adalah memungkinkan adanya saling pengawasan dan penyeimbangan antar lembaga negara.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bagaimana Hukum Aborsi di Indonesia VS Negara Lain

Apa Saja Organisasi Ekstra Kampus Berbasis Islam di Indonesia?

Poin-poin yang Perlu Diketahui pada Permendikbud No. 30 Tahun 2021