Apakah Bahaya Sertifikat Vaksin Palsu dan Apa Ancaman Hukumannya?

Ilustrasi vaksinasi. Sumber : Pixabay

Sertifikat vaksin palsu sedang ramai dibicarakan. Isu yang menyertai fenomena Covid-19 ini muncul setelah terbukti beredarnya jasa pembuatan sertifikat vaksin palsu itu sendiri.

Di era saat ini di mana berita tentang Covid 19 terus menyebar di media yang mengkhawatirkan, pemerintah dan semua pihak di masyarakat telah melakukan segala upaya dan upaya untuk melawan Covid 19.

Sebagai pengambil keputusan, pemerintah telah melakukan segala upaya untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 dengan mempromosikan imunisasi masyarakat dan menerapkan Kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Dalam situasi yang mengkhawatirkan ini, muncul kabar buruk bagi orang-orang yang menjual sertifikat vaksin Covid19 palsu. Namun sebelum membahas sertifikat vaksin palsu, mari kita pahami dulu apa saja manfaat sertifikat vaksin sehingga membuat sebagian orang mengambil risiko menjual sertifikat vaksin palsu?

Manfaat sertifikasi vaksin

Dengan diluncurkannya vaksin Covid-19 pertama di Indonesia, banyak pihak yang khawatir dan takut akan efektivitas vaksin tersebut. Berita negatif tentang Covid-19 mengemuka dan menyebar di media sosial.

Pemerintah menanggapi kejadian ini melalui Presiden Joko Widodo dan menjadi vaksinator Covid-19 pertama di Indonesia, menjadi contoh bagi masyarakat.

Semua orang yang terdaftar telah divaksinasi. Hal itu diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 yang memuat perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 yang mengatur tentang pengadaan dan pelaksanaan vaksinasi terkait pandemi Covid-19.

Apa manfaat dari kartu vaksin

  • Persyaratan perjalanan jarak jauh

Sertifikat vaksinasi atau kartu vaksinasi pertama kali muncul dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 84 Tahun 2020 tentang pelaksanaan vaksinasi terkait pencegahan pandemi virus corona 2019. Pasal 25(1) mengatur sebagai berikut.

(1) Siapa pun yang telah divaksinasi COVID19 akan menerima kartu vaksinasi COVID19 atau e-sertifikat sertifikat vaksinasi COVID19.

Peraturan terkait juga mencakup ketentuan bagi wisatawan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan angkutan umum jarak jauh (pesawat, bus, kapal laut, kereta api).

  • Menjadi persyaratan berbagai kegiatan massal

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan dalam konferensi pers virtual bahwa kartu vaksinasi Covid19 dapat digunakan untuk konser, makan malam bersama keluarga dan teman, dan transportasi.  Demikian pula, DKI, yang beroperasi di bawah perintah Direktur UKM  Koperasi Perdagangan Industri di Daerah Khusus Ibukota Jakarta pada tahun 2021, memberlakukan pembatasan virus corona tingkat komunitas 4 di industri, perdagangan, penyakit koperasi dan UKM serta

Sama halnya dengan DKI Jakarta, tamu yang ingin makan di tempat dengan jelas menyatakan bahwa mereka perlu membuktikan sertifikat vaksinasi mereka untuk Covid 19. Aturan yang memuat kewajiban membuktikan vaksinasi dengan kartu vaksinasi digunakan untuk kepentingan orang-orang yang tidak bertanggung jawab.

Apa sanksi jika menjual sertifikat vaksin Covid-19 palsu? Sanksi Hukum Penjualan Sertifikat Vaksin Covid-19 Palsu

Kasus Terakhir 28 Juli 2021, Polsek Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Pusat. Mereka menangkap seseorang karena membuat sertifikat vaksinasi Covid19 palsu. Penjahat merancang sertifikat dengan memanipulasi nomor ID dan barcode sertifikat, menggunakan  kartu tertentu yang berisi data palsu.

Tindakan kriminal yang memperdagangkan sertifikat vaksinasi palsu setelah April 2021 dan menghasilkan keuntungan sekitar 255 juta rupiah. Situasi dan kondisi yang sulit digunakan oleh individu untuk keuntungan finansial mereka sendiri.

Pelaku dihukum dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagai akibat perbuatannya. Ini termasuk undang-undang tentang manipulasi, pembuatan, modifikasi, penghapusan, atau penghancuran informasi elektronik. /Atau dokumen elektronik dan/atau dokumen elektronik untuk memastikan bahwa  dokumen elektronik tersebut dianggap asli.

Kesimpulan

Sertifikat vaksinasi palsu  dilarang oleh negara. Vaksinasi Covid-19 sendiri penting untuk melindungi warga  dari Covid19. Selain kesehatan Anda sendiri, vaksinasi merupakan prasyarat untuk kegiatan masyarakat. Namun pada kenyataannya masih terdapat bentuk-bentuk kejahatan, seperti pembuatan kartu vaksinasi palsu. Oleh karena itu, masyarakat umum perlu mengetahui hubungan hukum dari mereka yang terlibat dalam pemalsuan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bagaimana Hukum Aborsi di Indonesia VS Negara Lain

Apa Saja Organisasi Ekstra Kampus Berbasis Islam di Indonesia?

Poin-poin yang Perlu Diketahui pada Permendikbud No. 30 Tahun 2021