Bagaimana Paradigma Hukum Progresif di Indonesia?

Sumber : Pixabay

Kita sudah mengetahui bahwa sistem hukum yang digunakan di Indonesia saat ini adalah sistem hukum yang mencakup pemahaman hukum empiris, artinya aturan hukum dan penegakannya selalu mengacu pada aturan tertulis, seperti teks hukum yang diterapkan tanpa otorisasi. Perlu mempertimbangkan apakah aturan yang diterapkan adil bagi seluruh masyarakat.

Menurut Satjipto Rahardjo, undang-undang biasanya muncul sebagai bangunan legislatif, yang merupakan brand mark yang dikenal banyak orang. Misalnya, ketika kita berurusan dengan hukum, kita berurusan dengan dunia hukum dan peraturan.

Selanjutnya dalam perkembangan hukum, muncul Paradigma Masyarakat Hukum yang ingin mengubah pemikirannya, yaitu para sarjana dan penegak hukum tidak hanya berpegang pada teks hukum, tetapi juga berharap dapat melakukan terobosan-terobosan di bidang lain.

Hukum Heylaw Edu Hukum Heylaw Edu

Putusan hakim tersebut sekarang biasa disebut dengan Hukum Progresif . Oleh karena itu, dalam hal ini Paradigma Hukum yang diterima oleh aparat penegak hukum telah berubah, khususnya bagi hakim yang bernama Hakim yang selama ini aktif berpikir, menjadi Paradigma Hukum Progresif .

Kenali Arti dari Paradigma

Hukum Heylaw Edu Hukum Heylaw Edu

Mengenai istilah Paradigma dari bahasa latin yaitu paradeigma yang berarti pola. Konsep paradigma pada awalnya diperkenalkan kembali oleh Thomas S. Kuhn pada tahun 1940-an dalam konteks filsafat ilmu. Khun menggunakan istilah paradigma untuk merujuk pada dua pengertian utama, yaitu:

  1. Sebagai kumpulan total ide, keyakinan, nilai, persepsi, dan teknik yang diadopsi oleh para sarjana dan praktisi dalam disiplin ilmu tertentu yang memengaruhi pandangan mereka tentang realitas.
  2. Sebagai upaya manusia untuk memecahkan rahasia ilmiah, dapat menjungkirbalikkan semua asumsi dan aturan yang ada.

Apa itu Paradigma Hukum Progresif?

Di era tahun 2002, Dr. Prof. Satjipto Rahardjo mengungkapkan Hukum Progresif kepada publik. Gagasan ini dilatarbelakangi oleh kekhawatiran tentang meningkatnya ketidakpuasan publik dan hukum, yang semakin sering terjadi dalam kinerja hukum dan pengadilan.

Gagasan ini telah diapresiasi secara luas, dan istilah Paradigma Hukum Progresif kini mulai banyak digunakan. Konsep hukum progresif ini bertujuan untuk mendorong masyarakat penegak hukum untuk berani berinovasi atau membuat terobosan-terobosan baru dalam proses penegakan hukum di Indonesia, daripada hanya berpegang pada peraturan perundang-undangan.

Penegakan hukum merupakan sarana untuk mencapai tujuan hukum, sehingga semua kekuatan harus dikerahkan untuk memungkinkan hukum berfungsi dan mewujudkan nilai hukum. Implementasi hukum nilai moral yang tidak memadai akan menyebabkan jarak dan isolasi dari masyarakat. Di sisi lain, berhasil tidaknya penegakan hukum akan menentukan dan menjadi barometer legalitas hukum dalam realitas sosial.

Terkait dengan kekinian, seiring dengan lahirnya trafik elektronik pada jaringan dan dunia virtual reality, kedaulatan hukum semakin terganggu, sehingga rule of law dapat dikaburkan dalam hal ini.

Hukum progresif tidak melihat bahwa waktu tidak akan berubah ketika mencapai puncaknya, tetapi hukum progresif melihat dunia dan hukum dengan mata yang cair. Sama seperti “panta rei” (aliran penuh) dari filosof Heracleitos, yaitu:

  1. Paradigma hukum progresif menjelaskan bahwa hukum melayani masyarakat, artinya masyarakat berada di pusat siklus hukum.
  2. Hukum progresif ini menolak mempertahankan status quo hukum, karena mempertahankan status quo memberikan tolak ukur bahwa hukum adalah setiap orang dan manusia adalah akibat hukum.

Hukum Heylaw Edu Hukum Heylaw Edu

Oleh karena itu, hukum progresif merupakan metode hukum yang tidak pernah melupakan niat awalnya dan terus berupaya untuk memperbaiki diri, memiliki kualitas melayani rakyat dan membawa kebahagiaan dan kemakmuran bagi rakyat.

Metode bertahap sangat sederhana, intinya adalah gerakan yang membebaskan dalam cara berpikir dan berperilaku. Untuk memungkinkan hukum melayani umat manusia dan umat manusia sesuai dengan kewajibannya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Apa itu Dolus dan Culpa dalam Hukum Pidana?

Apa yang Dimaksud dengan Hukum Perikatan?

Kelas di Heylaw Edu