Bagaimana Paradigma Hukum Progresif di Indonesia?
Sumber : Pixabay |
Kita sudah mengetahui bahwa sistem hukum yang digunakan di Indonesia saat ini adalah sistem hukum yang mencakup pemahaman hukum empiris, artinya aturan hukum dan penegakannya selalu mengacu pada aturan tertulis, seperti teks hukum yang diterapkan tanpa otorisasi. Perlu mempertimbangkan apakah aturan yang diterapkan adil bagi seluruh masyarakat.
Menurut Satjipto Rahardjo, undang-undang biasanya muncul sebagai bangunan legislatif, yang merupakan brand mark yang dikenal banyak orang. Misalnya, ketika kita berurusan dengan hukum, kita berurusan dengan dunia hukum dan peraturan.
Selanjutnya dalam perkembangan hukum, muncul
Paradigma Masyarakat Hukum
yang ingin mengubah pemikirannya, yaitu para sarjana dan
penegak hukum tidak hanya berpegang pada teks hukum, tetapi juga berharap dapat
melakukan terobosan-terobosan di bidang lain.
Putusan hakim tersebut sekarang biasa disebut dengan
Hukum Progresif
. Oleh karena itu, dalam hal ini
Paradigma Hukum
yang diterima oleh
aparat penegak hukum telah berubah, khususnya bagi hakim yang bernama Hakim
yang selama ini aktif berpikir, menjadi
Paradigma Hukum Progresif
.
Kenali Arti dari Paradigma
Hukum Heylaw Edu Hukum Heylaw EduMengenai istilah
Paradigma
dari bahasa latin yaitu
paradeigma yang berarti pola. Konsep paradigma pada awalnya diperkenalkan
kembali oleh Thomas S. Kuhn pada tahun 1940-an dalam konteks filsafat ilmu.
Khun menggunakan istilah paradigma untuk merujuk pada dua pengertian utama,
yaitu:
- Sebagai kumpulan total ide, keyakinan, nilai, persepsi, dan teknik yang diadopsi oleh para sarjana dan praktisi dalam disiplin ilmu tertentu yang memengaruhi pandangan mereka tentang realitas.
- Sebagai upaya manusia untuk memecahkan rahasia ilmiah,
dapat menjungkirbalikkan semua asumsi dan aturan yang ada.
Apa itu Paradigma Hukum Progresif?
Di era tahun 2002, Dr. Prof. Satjipto Rahardjo mengungkapkan
Hukum Progresif
kepada publik. Gagasan ini dilatarbelakangi oleh kekhawatiran tentang
meningkatnya ketidakpuasan publik dan hukum, yang semakin sering terjadi dalam
kinerja hukum dan pengadilan.
Gagasan ini telah diapresiasi secara luas, dan istilah
Paradigma Hukum Progresif
kini mulai banyak digunakan. Konsep hukum progresif ini bertujuan untuk
mendorong masyarakat penegak hukum untuk berani berinovasi atau membuat
terobosan-terobosan baru dalam proses penegakan hukum di Indonesia, daripada
hanya berpegang pada peraturan perundang-undangan.
Penegakan hukum merupakan sarana untuk mencapai tujuan hukum, sehingga
semua kekuatan harus dikerahkan untuk memungkinkan hukum berfungsi dan
mewujudkan nilai hukum. Implementasi hukum nilai moral yang tidak memadai akan
menyebabkan jarak dan isolasi dari masyarakat. Di sisi lain, berhasil tidaknya
penegakan hukum akan menentukan dan menjadi barometer legalitas hukum dalam
realitas sosial.
Terkait dengan kekinian, seiring dengan lahirnya trafik elektronik pada
jaringan dan dunia virtual reality, kedaulatan hukum semakin terganggu,
sehingga rule of law dapat dikaburkan dalam hal ini.
Hukum progresif tidak melihat bahwa waktu tidak akan berubah ketika
mencapai puncaknya, tetapi hukum progresif melihat dunia dan hukum dengan mata
yang cair. Sama seperti “panta rei” (aliran penuh) dari filosof Heracleitos,
yaitu:
- Paradigma hukum progresif menjelaskan bahwa hukum melayani masyarakat, artinya masyarakat berada di pusat siklus hukum.
- Hukum progresif ini menolak mempertahankan status quo hukum, karena mempertahankan status quo memberikan tolak ukur bahwa hukum adalah setiap orang dan manusia adalah akibat hukum.
Oleh karena itu, hukum progresif merupakan metode hukum yang tidak
pernah melupakan niat awalnya dan terus berupaya untuk memperbaiki diri,
memiliki kualitas melayani rakyat dan membawa kebahagiaan dan kemakmuran bagi
rakyat.
Metode bertahap sangat sederhana, intinya adalah
gerakan yang membebaskan dalam cara berpikir dan berperilaku. Untuk
memungkinkan hukum melayani umat manusia dan umat manusia sesuai dengan
kewajibannya.
Komentar
Posting Komentar