Kupas Tuntas Materi Hukum Acara Perdata
Hukum acara perdata
adalah seperangkat norma hukum formil yang membantu menjaga
kelangsungan
hukum materiil perdata
jika terjadi tuntutan hukum. Hukum materiil
perdata adalah peraturan hukum yang memuat ketentuan-ketentuan untuk menjamin
ditaatinya hukum substantif melalui mediasi yudisial. Selain itu, KUH Perdata
mengatur tentang tata cara pengajuan tuntutan
hukum
, tata cara pemeriksaan,
penetapan dan pelaksanaan putusan.
Definisi Hukum Acara Perdata
Hukum acara perdata
dikutip dari pendapat Sudikno Mertokusumo adalah aturan hukum yang mengatur segala hukum perdata materiil dan ketentuan-ketentuan hukum perdata yang menjamin agar hakim
mematuhi atau menegakkan hukum materiil.
Sumber-sumber hukum acara perdata, seperti:
Sumber hukum tertulis, yaitu:
- HIR / Het Herziene Indoneisch Reglement (hal. 1884 No. 16, hal. 1941 No. 44),
- RBg / Reglement voor de Buitengewesten (hal. 1927 No. 227),
- Rv / Reglement op de Burgerlijke Rechtsvordering (1847 No. 52, S) 1849 No. 63),
- Jilid 4, KUHPerdata, KUHD,
- dan sumber hukum tertulis lainnya.
Apa Saja Karakteristik Hukum Acara Perdata?
Hukum acara perdata
memiliki karakteristik khusus dibandingkan hukum acara lainnya, diantaranya:
1. Hakim memiliki sifat menunggu,
Hakim
akan menunggu. Artinya, semua klaim sepenuhnya dikirim ke pemangku
kepentingan. Jika tidak ada proses atau hukum, tidak ada hakim untuk menyelidiki masalah
tersebut.
2. Hakim harus pasif,
Ketika mempertimbangkan suatu kasus, hakim harus pasif. Artinya, ruang lingkup atau luasnya pokok sengketa ditentukan oleh para pihak yang bersengketa, bukan hakim. Hal ini merupakan syarat mutlak bagi landasan hakim pasif. Prinsip hakim pasif, juga dikenal sebagai prinsip non-kognisi ultra-kecil, mengharuskan hakim untuk hanya mempertimbangkan
masalah yang diajukan oleh para pihak dan tuduhan mereka. Dengan kata lain, hakim hanya memutuskan
apa yang telah diajukan dan ditunjukkan oleh para pihak, oleh karena itu hakim dilarang menambah atau memberikan lebih dari yang diminta oleh para pihak.
3. Persidangan bersifat terbuka,
Penyelidikan yang sedang berlangsung harus terbuka sehingga siapa pun dapat menghadiri penyelidikan dan mendengarkan penyelidikan.
Keterbukaan yang dimaksud dalam prinsip ini
membantu melindungi hak asasi manusia di lembaga peradilan dan menjamin objektivitas hakim untuk bersikap adil dan tidak memihak.
4. Kedua belah pihak harus didengar,
Hakim
dalam gugatan perdata juga perlu memperlakukan para pihak secara setara dan setara dan mendengarkan bersama-sama.
5. Alasan yang jelas dari putusan yang diambil,
Putusan yang dikeluarkan oleh hakim juga harus memuat dasar-dasar putusan. Hal ini memungkinkan hakim untuk bertanggung jawab atas penilaian terhadap para pihak, masyarakat, Pengadilan Tinggi, dan keilmuwan bidang hukum .
6. Terdapat biaya beracara
materi hukum acara perdata
juga membebankan biaya administrasi menurut undang-undang, panggilan pengadilan, pemberitahuan, dan bahan untuk
sengketa hukum. Jika pihak yang bersaing mencari bantuan pengacara pihak tersebut juga
harus membayar untuk layanan pengacara.
7. Tidak wajib mewakilkan
Dalam materi hukum acara perdata tidak mewajibkan pihak-pihak untuk menyampaikan kasusnya kepada pihak lain. Artinya siapa pun yang berminat bisa langsung ke pengadilan dan mengusutnya. Ini memberi hakim ide yang lebih baik tentang kasus yang sedang diselidiki.
Namun, agen juga dapat berguna bagi hakim, karena ia dianggap bermaksud baik dalam memberikan bantuan dan mengetahui hukum jika ia memiliki gelar sarjana hukum karena telah Belajar Hukum. Dengan kata lain, perwakilan dapat memfasilitasi proses hukum.
Upaya Perdamaian pada Perkara Perdata
Sebelum mempertimbangkan masalah perdata, hakim harus Belajar Hukum dan berusaha untuk mendamaikan kedua belah pihak yang bersengketa.
Peran hakim dalam mengentaskan masalah secara damai sangat penting. Itulah bedanya dengan Hukum pidana .
Jika penyelesaian tercapai, proses peninjauan tidak akan dilanjutkan dan sertifikat penyelesaian akan ditandatangani di antara para pihak. Namun jika perdamaian tidak ditemukan, proses peninjauan kembali berlanjut pada tahap pertanggungjawaban, pembuktian, kesimpulan, dan putusan pengadilan.
Komentar
Posting Komentar