Kupas Tuntas Materi Hukum Acara Perdata

Sumber : Pixabay

Hukum acara perdata adalah seperangkat norma hukum formil yang membantu menjaga kelangsungan hukum materiil perdata jika terjadi tuntutan hukum. Hukum materiil perdata adalah peraturan hukum yang memuat ketentuan-ketentuan untuk menjamin ditaatinya hukum substantif melalui mediasi yudisial. Selain itu, KUH Perdata mengatur tentang tata cara pengajuan tuntutan hukum , tata cara pemeriksaan, penetapan dan pelaksanaan putusan.

Definisi Hukum Acara Perdata

Hukum acara perdata dikutip dari pendapat Sudikno Mertokusumo adalah aturan hukum yang mengatur segala hukum perdata materiil dan ketentuan-ketentuan hukum perdata yang menjamin agar hakim mematuhi atau menegakkan hukum materiil.

Sumber-sumber hukum acara perdata, seperti:

Sumber hukum tertulis, yaitu:

  • HIR / Het Herziene Indoneisch Reglement (hal. 1884 No. 16, hal. 1941 No. 44),
  • RBg / Reglement voor de Buitengewesten (hal. 1927 No. 227),
  • Rv / Reglement op de Burgerlijke Rechtsvordering (1847 No. 52, S) 1849 No. 63),
  • Jilid 4, KUHPerdata, KUHD,
  • dan sumber hukum tertulis lainnya.

Apa Saja Karakteristik Hukum Acara Perdata?

Hukum acara perdata memiliki karakteristik khusus dibandingkan hukum acara lainnya, diantaranya:

1. Hakim memiliki sifat menunggu,

Hakim akan menunggu. Artinya, semua klaim sepenuhnya dikirim ke pemangku kepentingan. Jika tidak ada proses atau hukum, tidak ada hakim untuk menyelidiki masalah tersebut.

Baca juga : Belajar Hukum

2. Hakim harus pasif,

Ketika mempertimbangkan suatu kasus, hakim harus pasif. Artinya, ruang lingkup atau luasnya pokok sengketa ditentukan oleh para pihak yang bersengketa, bukan hakim. Hal ini merupakan syarat mutlak bagi landasan hakim pasif. Prinsip hakim pasif, juga dikenal sebagai prinsip non-kognisi ultra-kecil, mengharuskan hakim untuk hanya mempertimbangkan masalah yang diajukan oleh para pihak dan tuduhan mereka. Dengan kata lain, hakim hanya memutuskan apa yang telah diajukan dan ditunjukkan oleh para pihak, oleh karena itu hakim dilarang menambah atau memberikan lebih dari yang diminta oleh para pihak.

3. Persidangan bersifat terbuka,

Penyelidikan yang sedang berlangsung harus terbuka sehingga siapa pun dapat menghadiri penyelidikan dan mendengarkan penyelidikan. Keterbukaan yang dimaksud dalam prinsip ini membantu melindungi hak asasi manusia di lembaga peradilan dan menjamin objektivitas hakim untuk bersikap adil dan tidak memihak.

4. Kedua belah pihak harus didengar,

Hakim dalam gugatan perdata juga perlu memperlakukan para pihak secara setara dan setara dan mendengarkan bersama-sama.

5. Alasan yang jelas dari putusan yang diambil,

Putusan yang dikeluarkan oleh hakim juga harus memuat dasar-dasar putusan. Hal ini memungkinkan hakim untuk bertanggung jawab atas penilaian terhadap para pihak, masyarakat, Pengadilan Tinggi, dan keilmuwan bidang hukum .

6. Terdapat biaya beracara

materi hukum acara perdata juga membebankan biaya administrasi menurut undang-undang, panggilan pengadilan, pemberitahuan, dan bahan untuk sengketa hukum. Jika pihak yang bersaing mencari bantuan pengacara pihak tersebut juga harus membayar untuk layanan pengacara.

7. Tidak wajib mewakilkan

Dalam materi hukum acara perdata tidak mewajibkan pihak-pihak untuk menyampaikan kasusnya kepada pihak lain. Artinya siapa pun yang berminat bisa langsung ke pengadilan dan mengusutnya. Ini memberi hakim ide yang lebih baik tentang kasus yang sedang diselidiki. 

Namun, agen juga dapat berguna bagi hakim, karena ia dianggap bermaksud baik dalam memberikan bantuan dan mengetahui hukum jika ia memiliki gelar sarjana hukum karena telah Belajar Hukum. Dengan kata lain, perwakilan dapat memfasilitasi proses hukum.

Upaya Perdamaian pada Perkara Perdata

Sebelum mempertimbangkan masalah perdata, hakim harus Belajar Hukum dan berusaha untuk mendamaikan kedua belah pihak yang bersengketa.

Peran hakim dalam mengentaskan masalah secara damai sangat penting. Itulah bedanya dengan Hukum pidana .

Jika penyelesaian tercapai, proses peninjauan tidak akan dilanjutkan dan sertifikat penyelesaian akan ditandatangani di antara para pihak. Namun jika perdamaian tidak ditemukan, proses peninjauan kembali berlanjut pada tahap pertanggungjawaban, pembuktian, kesimpulan, dan putusan pengadilan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kelas di Heylaw Edu

Apa itu Dolus dan Culpa dalam Hukum Pidana?

Poin-poin yang Perlu Diketahui pada Permendikbud No. 30 Tahun 2021