Menolak Vaksin Dilihat dari Kacamata Hukum
Sumber : Pixabay |
Apa Manfaat vaksin bagi Tubuh Kita?
Vaksin
bekerja dengan melatih sistem kekebalan tubuh untuk mengenali dan melawan
patogen virus dan bakteri. Oleh karena itu, vaksin berperan sebagai pelindung
tubuh saat sistem imun menyerang, memproduksi antibodi, dan mengingat bakteri
dan virus saat muncul kemudian. Vaksin
tidak hanya bekerja secara individu,
tetapi juga melindungi masyarakat. Ini bisa terjadi jika banyak orang yang
divaksinasi dan tidak mungkin sakit.
Dalam situasi ini, virus memiliki inang yang dapat dihuni, sehingga sulit untuk menjadi tempat berkembang biak. Dalam hal ini, bakteri atau virus dapat dibunuh sepenuhnya. Fenomena di mana orang terlindungi dari virus karena banyak yang divaksinasi dikenal sebagai imunitas komunitas. Oleh karena itu, herd immunity memainkan peran utama dalam menghilangkan penyakit.
Oleh karena itu, mereka yang memenuhi persyaratan vaksinasi perlu segera divaksinasi agar dapat membangun kekebalan kelompok dengan lebih cepat.
Hingga
24 September 2021, 40% dari total target Vaksinasi
Covid-19 di Indonesia pada
awalnya telah divaksinasi dengan vaksin Covid-19, kata Reisa Broto Asmoro, juru
bicara Gugus Tugas Covid-19. Di sisi lain, mereka yang menerima vaksinasi kedua
mencapai target vaksinasi Indonesia sebesar 22,73 persen.
Berdasarkan persentase di atas, masih ada masyarakat yang belum divaksinasi Covid-19 karena alasan tertentu. Salah satu alasan orang belum divaksinasi adalah karena mereka belum menolak untuk divaksinasi.
Menurut Kementerian Kesehatan, 33% orang Indonesia menolak vaksin dan tidak yakin. Data tersebut berasal dari survei yang dilakukan Pusat Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kementerian Kesehatan pada April hingga Mei 2021. Alasan seseorang menolak vaksin Covid-19 adalah virus, kurangnya informasi tentang vaksin, dan kurangnya keyakinan dan nilai-nilai tentang sifat kehalalan dan dampak lingkungan dari vaksin Covid-19.
Apakah Akibat dari Menolak Vaksin bagi Kesehatan?
Vaksin merupakan cara yang efektif untuk mencegah penyakit karena dapat
menghasilkan kekebalan terhadap virus tertentu. Jika seseorang menolak untuk
divaksinasi, efek kesehatan berikut dapat terjadi:
- Infeksi dan risiko tinggi infeksi
- Gejala infeksi bisa lebih serius
- Meningkatkan risiko kematian
Masyarakat yang menolak vaksin berjumlah lebih dari 4.444 orang juga berdampak pada 4.444 orang. Mereka yang menolak vaksinasi mempercepat dan menyebarkan penyakit. Hal ini dapat menyebabkan peningkatan kasus Covid-19 dan kemungkinan memperpanjang masa pandemi Covid-19.
Penolakan vaksinasi juga dapat mempengaruhi perkembangan kekebalan kawanan yang tertunda. Semakin banyak orang yang menolak untuk divaksinasi Covid19, semakin tinggi risiko kematian pada kelompok rentan seperti mereka yang memiliki penyakit penyerta dan anak-anak.
Bagaimana Sanksi Hukum Bagi Masyarakat yang Menolak Vaksin?
Webinar Hukum Webinar HukumSebagian masyarakat yang menentang vaksinasi massal Covid-19 perlu
mendapat perhatian khusus karena dapat mengganggu program pemerintah untuk
mengakhiri wabah Covid-19. Kegagalan program vaksinasi khusus ini dapat
meningkatkan morbiditas dan mortalitas akibat COVID-19 dan menurunkan standar
kesehatan masyarakat. Kegagalan Program Vaksinasi Khusus Covid-19 juga menurunkan
kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Ketentuan sanksi hukum bagi mereka yang menolak vaksinasi COVID-19
adalah Peraturan Presiden Tahun 2021 tentang Perolehan dan Pelaksanaan Vaksin
Terkait Penanggulangan Pandemi Virus Corona 2019 (Covid19) yang diatur dalam
Pasal 13A dan Pasal 13B.
Berdasarkan data yang dihimpun Kementerian Kesehatan, setiap orang yang dipastikan akan divaksinasi Covid 19 wajib mengikuti vaksinasi Covid-19. Pengecualian vaksinasi wajib adalah bagi sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin Covid-19 karena indikasi vaksin Covid-19. Berikut bentuk disposisi administratif :
- Jaminan sosial tidak akan diproses
- Tidak akan dilayani dalam proses administrative pemerintahan
- Pengenaan denda
Sanksi administratif dikenakan sesuai dengan kewenangan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan kewenangan. Mereka yang dicalonkan untuk vaksinasi Covid-19, tidak mengikuti vaksinasi Covid-19, dan mencegah pelaksanaan pencegahan penyebaran Covid-19 dapat dikenakan sanksi administratif selain ketentuan di atas.
Sanksi yang diatur dalam Undang-Undang Wabah Penyakit
Menular diatur dalam bentuk sanksi pidana sesuai dengan Pasal 14. Sanksi hukum
berdasarkan Pasal 14 UU Wabah Penyakit Menular adalah sebagai berikut.
- Setiap orang yang dengan sengaja mengganggu pelaksanaan penanggulangan wabah dalam pengertian Undang-Undang Pengendalian Penyakit Menular dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau paling banyak Rp 1.000.000 (1 juta rupiah).
- Setiap orang yang lalai melaksanakan penanggulangan wabah menurut pengertian Undang-undang Pengendalian Penyakit Menular dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 500.000 (Rp 500.000)
- Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tindak pidana, dan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pelanggaran.
Komentar
Posting Komentar