Pengertian Mediator Adalah dari Lawgoritma

Mediator adalah Mediator adalah Mediator adalah Mediator adalah Mediator adalah Mediator adalah Mediator adalah Mediator adalah Mediator adalah Mediator adalah 

Pemilihan mediator adalah karena kedua pihak yang bersengketa telah mencapai kesepakatan.Pilihan mediator adalah hakim yang merupakan ketua pemeriksa pengadilan non agama atau pengacara atau sarjana hukum yang disahkan oleh lembaga yang diakui oleh Mahkamah Agung sebagai mediator RI. Pada prinsipnya mediasi tidak dilakukan dalam keadaan terbuka untuk umum, kecuali para pihak menghendaki lain. 

Jika mediasi dilakukan dengan bantuan mediator hakim, maka mediasi harus dilakukan di salah satu ruangan di lantai pertama pengadilan, biaya terbatas untuk memanggil para pihak, dan besarnya tergantung pada radius fee yang ditentukan oleh pengadilan. Namun jika mediasi dilakukan dengan bantuan mediator non-hakim (pembela/ilmuwan hukum), para pihak dapat/dapat memilih untuk melakukan mediasi di tempat selain pengadilan tingkat pertama.Biayanya tergantung pada hubungan antara para pihak. pihak dan mediator.protokol. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Belajar Hukum Data Pribadi yang Harus Dilindungi

Apa itu Dolus dan Culpa dalam Hukum Pidana?

Apa Saja Organisasi Ekstra Kampus Berbasis Islam di Indonesia?