Bagaimana Aturan Rangkap Jabatan?

Ingat beberapa waktu lalu mengenai rangkap jabatan yang membuat dunia maya penuh dengan postingan BEM UI? Post berisi kritikan Presiden Joko Widodo atas ketidaksesuaian antara janji dan fakta Presiden mengenai rangkap jabatan .

Untuk itu, Jokowi dinominasikan sebagai King of Lip Services dalam postingan ini. Di luar dugaan, Rektorat menggelar pengurus inti BEM Universitas Indonesia karena dikritik akun Twitter dan Instagram resmi BEM UI. Panggilan pengadilan ini dianggap sebagai bentuk penindasan terhadap kebebasan berekspresi.

belajar hukum belajar hukum belajar hukum

Sumber : Pixabay

Namun ada pihak lain yang tidak setuju dengan tindakan BEM UI tersebut, salah satunya dari pihak instruktur UI sendiri.

Pro kontra rangkap jabatan tersebut menyedot perhatian publik dan memimpin diskusi melalui Zoom Meeting antara Blok Politik Mahasiswa sebagai pihak yang menentang BEM dan salah satu sivitas akademika UI yang menentang BEM. Kontroversi ini menunjukkan bahwa Perdana Menteri UI berada dalam posisi ganda. Dengan kata lain, selain menjabat sebagai Perdana Menteri UI, ia juga bekerja sebagai Wakil Presiden independen di Bank Rakyat Indonesia, sebuah badan usaha milik negara.

Publik semakin terkejut dengan fakta ini.

Namun pada kenyataannya, fenomena status persaingan telah terjadi beberapa kali, terutama dari sisi badan usaha milik negara. Lalu apa sebenarnya aturan posisi ganda Indonesia? Simak ulasan selanjutnya!

belajar hukum belajar hukum

Peraturan Rangkap Jabatan

Rangkap jabatan merupakan syarat bagi seseorang untuk menduduki lebih dari satu jabatan dalam suatu pemerintahan atau organisasi. Aturan rangkap jabatan serempak di Indonesia diatur dalam beberapa aturan.

Pasal 25 UU BUMN Tahun 2003 Nomor 19, menyatakan bahwa anggota Direksi dilarang menjabat pada waktu yang bersamaan. Pasal 33 juga melarang anggota membuka kantor secara bersamaan.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Pasal 17a menyatakan bahwa penyelenggara pelayanan publik dilarang bertindak secara bersamaan sebagai agen atau pengelola organisasi bisnis yang mengatasnamakan instansi pemerintah, badan usaha milik negara, dan pengurus perusahaan daerah. Selain itu, Pasal 54 (7) memberikan sanksi kepada anggota dewan, sedangkan anggota komite yang memegang jabatan dihukum dalam bentuk pemecatan.

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara No. 2 Tahun 2015 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Komite Badan Usaha Milik Negara dan Badan Pemeriksa Keuangan. Bab V menyatakan bahwa anggota Komisi dilarang menduduki jabatan pengurus pada waktu yang bersamaan. Juga dilarang memiliki anggota dalam waktu yang bersamaan kecuali ada kewenangan khusus dari Menteri.

Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER03/MBU/02/2015 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Direksi Badan Usaha Milik Negara.  Bab 4 menyebutkan alasan dan tata cara pemberhentian direksi BUMN: “Tidak lagi memenuhi persyaratan direksi menurut ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk dilarang rangkap jabatan dan pengunduran diri”.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33 Tahun 2014 yang berisi tentang direksi. Berbeda dengan peraturan lainnya, POJK sebenarnya mengizinkan direksi dan anggota komite untuk merangkap jabatan untuk memenuhi persyaratan tertentu yang diatur dalam Pasal 6 dan 24. Satu dari syaratnya adalah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lainnya.

belajar hukum belajar hukum

Kabar Burung Rangkap Jabatan Rektor Universitas Indonesia

Adapun Rektor UI paruh waktu akan menjabat sebagai Komisaris Utama dan Independen BUMN yaitu Bank BRI mulai tahun 2020.

Dalam hal ini prinsipal UI melanggar beberapa peraturan penulis tersebut di atas, yaitu Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dan yang terpenting, prinsipal UI melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 68. Pada tahun 2013, huruf c Pasal 35 UUD UI jelas melarang prinsipal merangkap jabatan di BUMN/BUMD.

Selain itu, Pasal 55(1) mengatur bahwa warga UI yang melakukan tindakan yang melanggar Konstitusi UI akan diberi sanksi oleh pejabat yang berwenang.

Ancaman dari Tindakan Rangkap Jabatan

Praktik memiliki banyak pekerjaan, selain ditentang oleh undang-undang, juga melanggar prinsip “kepemerintahan yang baik”.

Dikeluarkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-V/2007 juga mempertegas larangan kerja paruh waktu, dalam putusan tersebut disebutkan bahwa jabatan paruh waktu tidak termasuk dalam kategori tindakan diskriminatif dan pembatasan hak asasi manusia.

Fajri Nursyamsi, ahli tata negara Fakultas Hukum UI, mengatakan memiliki rangkap jabatan merupakan bentuk pelanggaran moral. Oleh karena itu, pelarangan kerja paruh waktu perlu diperkuat oleh peraturan perundang-undangan, meningkatkan kesadaran pejabat untuk mematuhi prinsip pemerintahan yang baik, dan mengakhiri praktik paruh waktu yang telah menjadi fenomena umum di kalangan pejabat).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kelas di Heylaw Edu

Apa itu Dolus dan Culpa dalam Hukum Pidana?

Poin-poin yang Perlu Diketahui pada Permendikbud No. 30 Tahun 2021