Bagaimana Aturan Rangkap Jabatan?
Ingat beberapa
waktu lalu mengenai
rangkap jabatan
yang membuat dunia maya penuh dengan postingan BEM UI? Post berisi kritikan
Presiden Joko Widodo atas ketidaksesuaian antara janji dan fakta Presiden mengenai
rangkap jabatan
.
Untuk itu, Jokowi
dinominasikan sebagai King of Lip Services dalam postingan ini. Di luar dugaan,
Rektorat menggelar pengurus inti BEM Universitas Indonesia karena dikritik akun Twitter dan Instagram
resmi BEM UI. Panggilan pengadilan ini dianggap sebagai bentuk penindasan terhadap
kebebasan berekspresi.
belajar hukum belajar hukum belajar hukum
Sumber : Pixabay |
Namun ada pihak
lain yang tidak setuju dengan tindakan BEM UI tersebut, salah satunya dari
pihak instruktur UI sendiri.
Pro kontra
rangkap jabatan
tersebut
menyedot perhatian publik dan memimpin diskusi melalui Zoom Meeting antara Blok
Politik Mahasiswa sebagai pihak yang menentang BEM dan salah satu sivitas
akademika UI yang menentang BEM. Kontroversi ini menunjukkan bahwa Perdana
Menteri UI berada dalam posisi ganda. Dengan kata lain, selain menjabat sebagai
Perdana Menteri UI, ia juga bekerja sebagai Wakil Presiden independen di Bank
Rakyat Indonesia, sebuah badan usaha milik negara.
Publik semakin
terkejut dengan fakta ini.
Namun pada
kenyataannya, fenomena status persaingan telah terjadi beberapa kali, terutama
dari sisi badan usaha milik negara. Lalu apa sebenarnya aturan posisi ganda
Indonesia? Simak ulasan selanjutnya!
Peraturan Rangkap Jabatan
Rangkap jabatan
merupakan
syarat bagi seseorang untuk menduduki lebih dari satu
jabatan
dalam suatu
pemerintahan atau organisasi. Aturan
rangkap jabatan
serempak di Indonesia diatur dalam
beberapa aturan.
Pasal 25 UU BUMN
Tahun 2003 Nomor 19, menyatakan bahwa anggota Direksi dilarang menjabat pada
waktu yang bersamaan. Pasal 33 juga melarang anggota membuka kantor secara
bersamaan.
Undang-Undang Nomor
25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Pasal 17a menyatakan bahwa penyelenggara pelayanan publik dilarang
bertindak secara bersamaan sebagai agen atau pengelola organisasi bisnis yang
mengatasnamakan instansi pemerintah, badan usaha milik negara, dan pengurus perusahaan
daerah. Selain itu, Pasal 54 (7) memberikan sanksi kepada anggota dewan,
sedangkan anggota komite yang memegang jabatan dihukum dalam bentuk pemecatan.
Peraturan Menteri
Badan Usaha Milik Negara No. 2 Tahun 2015 tentang Persyaratan dan Tata Cara
Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Komite Badan Usaha Milik Negara dan
Badan Pemeriksa Keuangan. Bab V menyatakan bahwa anggota Komisi dilarang
menduduki jabatan pengurus pada waktu yang bersamaan. Juga dilarang memiliki
anggota dalam waktu yang bersamaan kecuali ada kewenangan khusus dari Menteri.
Keputusan Menteri
Badan Usaha Milik Negara Nomor PER03/MBU/02/2015 tentang Persyaratan dan Tata
Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Direksi Badan Usaha Milik
Negara. Bab 4 menyebutkan alasan dan
tata cara pemberhentian direksi BUMN: “Tidak lagi memenuhi persyaratan direksi
menurut ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk dilarang
rangkap jabatan
dan pengunduran diri”.
Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan No. 33 Tahun 2014 yang berisi tentang direksi. Berbeda dengan
peraturan lainnya, POJK sebenarnya mengizinkan direksi dan anggota komite untuk
merangkap jabatan untuk memenuhi persyaratan tertentu yang diatur dalam Pasal 6
dan 24. Satu dari syaratnya adalah tidak boleh bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan lainnya.
Kabar Burung Rangkap Jabatan Rektor Universitas Indonesia
Adapun Rektor UI
paruh waktu akan menjabat sebagai Komisaris Utama dan Independen BUMN yaitu
Bank BRI mulai tahun 2020.
Dalam hal ini
prinsipal UI melanggar beberapa peraturan penulis tersebut di atas, yaitu
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, Undang-Undang Nomor 25 Tahun
2009 tentang Pelayanan Publik, dan yang terpenting, prinsipal UI melanggar
Peraturan Pemerintah Nomor 68. Pada tahun 2013, huruf c Pasal 35 UUD UI jelas
melarang prinsipal merangkap jabatan di BUMN/BUMD.
Selain itu, Pasal
55(1) mengatur bahwa warga UI yang melakukan tindakan yang melanggar Konstitusi
UI akan diberi sanksi oleh pejabat yang berwenang.
Ancaman dari Tindakan Rangkap Jabatan
Praktik memiliki
banyak pekerjaan, selain ditentang oleh undang-undang, juga melanggar prinsip
“kepemerintahan yang baik”.
Dikeluarkannya
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-V/2007 juga mempertegas larangan kerja
paruh waktu, dalam putusan tersebut disebutkan bahwa jabatan paruh waktu tidak
termasuk dalam kategori tindakan diskriminatif dan pembatasan hak asasi
manusia.
Fajri Nursyamsi, ahli tata negara Fakultas Hukum UI, mengatakan memiliki rangkap jabatan merupakan bentuk pelanggaran moral. Oleh karena itu, pelarangan kerja paruh waktu perlu diperkuat oleh peraturan perundang-undangan, meningkatkan kesadaran pejabat untuk mematuhi prinsip pemerintahan yang baik, dan mengakhiri praktik paruh waktu yang telah menjadi fenomena umum di kalangan pejabat).
Komentar
Posting Komentar