Bagaimana Dasar Hukum Pinjaman Online?

Sumber : Pixabay

Mengapa Pinjol/ Pinjaman Online Semakin Merebak?

Menurunnya pertumbuhan ekonomi di berbagai negara termasuk Indonesia berdampak pada meningkatnya jumlah penduduk, inflasi, dan biaya hidup di Indonesia. Fenomena ini juga menyebabkan munculnya kredit online atau pinjaman online (pinjol) untuk dalam menunjang kebutuhan hidup. Adalah fenomena ini harus diikuti dengan dasar hukum pinjaman online

Pertumbuhan teknologi yang semakin canggih di era digital menjadi lengkap dengan adanya salah satu bentuk aplikasi teknologi informasi di bidang keuangan yaitu aplikasi yang dikenal dengan pinjol/ pinjaman online.

pinjaman moneter terintegrasi TI dari penyedia layanan keuangan yang dimulai dari proses aplikasi hingga persetujuan dan pembayaran dana baik secara online atau melalui SMS atau konfirmasi telepon. Pada akhir tahun 2014, pinjaman online pertama kali ada di Indonesia yang dikembangkan oleh perusahaan fintech (financial technology) dimana perlu dikembangkan dasar hukum pinjaman online .

Tahun berikutnya, bank dan lembaga keuangan juga menawarkan berbagai produk kredit sederhana yang dapat diproses dengan cepat. Tentu saja, ini sudah dan wajib terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui hukum pinjaman online .

Webinar Hukum Webinar Hukum Webinar Hukum

Bagaimana Dasar Hukum Pinjaman Online di Indonesia?

Di dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan/ OJK Nomor 77/POJK.01/2016 telah diatur dasar hukum pinjaman online tentang pinjam meminjam IT.

Selain itu, kontrak proses pinjaman online ini merupakan kontrak standar. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 disebut kontrak baku dengan klausula baku.  Pasal 1 dan 10 UU tersebut bersifat mengikat dan ketentuan baku dibuat secara sepihak oleh pelaku ekonomi dan terlebih dahulu, sebagaimana tercantum dalam dokumen dan/atau perjanjian yang harus dipatuhi konsumen. Isu pinjaman online dan peer-to-peer loan (Fintech P2P) di bidang financial technology semakin menjadi perhatian publik. Berbagai pelanggaran terhadap perusahaan fintech mengemuka di media massa.

Ada berbagai jenis pelanggaran oleh perusahaan FinTech. Mulai dari akunting yang mengintimidasi (Pasal 368 StGB dan Pasal 29 terkait UU ITE), penyebaran data pribadi hingga pelecehan seksual (Pasal 48 Pasal 32 terkait UU ITE), penipuan (Pasal 378).

Berbagai dugaan pelanggaran. Salah satunya berasal dari hasil  pengaduan masyarakat yang diterima  berbagai lembaga bantuan hukum (LBH) sejak tahun lalu. Lagi pula, masalah FinTech ini merenggut nyawa pelanggan yang bunuh diri karena resesi akibat pemulihan pinjaman ini. Sayangnya, solusi hukum untuk masalah ini masih minim, sehingga kasus serupa terus terjadi.

Baca Juga : Hukum Pelecehan Seksual di Indonesia

Sanki Pelanggaran Pinjaman Online

Webinar Hukum Webinar Hukum Webinar Hukum

Sanksi administratif memiliki beberapa bentuk yaitu denda, pencabutan izin, dan pembatasan usaha. Dalam pelaksanaannya dapat dikenakan dengan atau tanpa  sanksi administratif terlebih dahulu berupa teguran tertulis. Sanksi administratif berupa denda dapat dikenakan secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan sanksi administratif lainnya.

Permasalahan Penyelenggara “Ilegal”

Pihak pembuat layanan pinjaman online yang tidak mematuhi kewajiban pendaftaran dan aplikasi diatur berdasarkan Pasal 7 POJK77/2016. Perlu diketahui bahwa kontrak hanya berlaku bagi para pihak yang telah menandatangani kontrak sesuai dengan Pasal 1338 KUH Perdata Tata Cara dan Tips Menawarkan Pinjaman Online

Berikut adalah beberapa tips untuk mendapatkan kredit online.

  1. Calon debitur (calon debitur) terlebih dahulu pastikan bahwa fintech /layanan pinjaman online yang Anda coba dapatkan benar-benar pinjaman online yang sah. Untuk itu, calon debitur (calon debitur) harus mengecek status legal/ilegalnya melalui situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
  2. Untuk memastikan hal tersebut, calon debitur (calon debitur) dapat mengetahui lebih lanjut. Pastikan layanan pinjaman FinTech/pinjaman online yang akan Anda kunjungi terdaftar secara legal.
  3. Setelah legalitas pinjaman online terbukti, calon debitur (debitur masa depan) bisa mendapatkan pinjaman online dengan memenuhi persyaratan pinjaman online.
  4. Calon debitur (calon debitur) harus membaca Terms of Service untuk menggunakan aplikasi atau layanan pinjaman online.
  5. Calon debitur (calon debitur) memperhatikan tanggal jatuh tempo pinjaman online. Selain itu, waspadai bunga dan denda jika pembayaran pinjaman online Anda tertunda. Hal ini dianggap penting bagi calon debitur (calon debitur) untuk memperkirakan keuangannya dan bersiap untuk membayar kembali dana yang terkumpul. Ini juga sangat penting. Ini karena lubang ditutup secara default untuk menghindari penggalian lubang. Dipinjam oleh peminjam (debitur) karena keterlambatan pembayaran kepada pemberi pinjaman FinTech lain untuk menutupi pinjaman sebelumnya.
  6. Calon debitur (calon debitur) harus mematuhi ketentuan atau ketentuan yang terdapat dalam kontrak.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bagaimana Hukum Aborsi di Indonesia VS Negara Lain

Apa Saja Organisasi Ekstra Kampus Berbasis Islam di Indonesia?

Poin-poin yang Perlu Diketahui pada Permendikbud No. 30 Tahun 2021