Berapa Gaji Advokat Berdasar Undang-undang?
Sumber : Pixabay |
Menjadi seorang
gaji advokat
atau
advokat profesional mungkin merupakan impian terbesar sebagian besar lulusan
sekolah
hukum. Profesi ini yaitu advokat biasanya diakui sebagai profesi bergaji
tinggi atau bergaji tinggi. Orang yang bekerja di bidang ini memang identik
dengan kehidupan yang glamor dan kekayaan yang melimpah.
Mereka juga identik dengan
gaji yang tinggi, sehingga bisa hidup mewah. Kita sering melihat
advokat
terkenal menampilkan gaya hidup mewah di TV atau media sosial.
Tetapi apakah semua
pengacara benar-benar menghasilkan banyak uang? Apakah profesi pengacara
merupakan profesi yang menjanjikan? Dan berapa honor atau
gaji advokat
Indonesia?
Ketentuan Gaji Advokat
Istilah
honor/ gaji advokat
sering
digunakan untuk merujuk pada gaji seorang advokat.
Gaji profesi advokat
adalah penghargaan atas
belajar hukum
yang diperoleh advokat berdasarkan
kesepakatan dan/atau kesepakatan dengan klien.
Gaji advokat
diatur dalam Pasal 21 (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 18
Tahun 2003.
1. Pembela hak memiliki hak untuk menerima remunerasi atas
belajar hukum
yang diberikan kepada klien mereka.
2. Besaran imbalan
jasa hukum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal
ini ditentukan secara adil sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.
Poin penting dari jumlah remunerasi/gaji bek adalah kesepakatan atau
kesepakatan yang dicapai antara klien dan bek. Artinya, pelanggan dapat menolak
atau menyatakan ketidaksetujuan atas biaya yang ditentukan.
Karena perjanjian ini,
gaji advokat
bersifat rahasia (hanya klien dan
pengacara yang tahu) dan dapat bervariasi dari klien ke klien.
Selain itu, adalah "adil" untuk menentukan jumlah remunerasi
bek. Pasal 4 angka 4 Kode Etik Advokat Indonesia lebih lanjut menjelaskan
keadilan ini.
"Saat menentukan besaran remunerasi, bek harus
mempertimbangkan kemampuan klien."
Dalam hal ini advokat harus melihat kemampuan klien terutama dari segi
ekonomi. Karena kemampuan klien menjadi dasar pertimbangan advokat dalam
menentukan besaran remunerasi advokat, maka tidak ada standar baku untuk gaji
advokat.
Jika klien berasal dari masyarakat yang kurang mampu secara ekonomi,
maka advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma, sehingga klien
tidak perlu membayar jasa advokat.
Meski ada beberapa website atau portal lowongan kerja yang mengulas
besaran biaya juru bicara, namun tetap tidak bisa dijadikan patokan yang jelas
karena merupakan kisaran atau perkiraan.
Hal-Hal yang Menjadi Faktor Gaji Advokat
Pertama, waktu penerbangan atau pengalaman. Semakin lama bek harus
terbang untuk menangani kasus tersebut, pasti akan mempengaruhi besaran
gaji/honor.
Pembela senior akan dikenal karena kredibilitas dan profesionalisme
mereka saat menangani kasus, dan kepercayaan pelanggan akan meningkat
karenanya. Inilah alasan mengapa pengacara senior dibayar lebih.
Kedua, jenjang karir. Dalam sebuah firma hukum, dikenal beberapa istilah
tentang jenjang karir, seperti asisten advokat, advokat senior, dan advokat
junior (penggunaan istilah ini dapat berbeda dari firma hukum ke firma hukum).
Tentu saja, jenjang karir dalam struktur organisasi sebuah firma hukum juga
mempengaruhi gaji atau remunerasi para pengacara.
Bidang kerja/bidang advokat. Tentu saja, gaji pengacara di Jakarta tidak
bisa dibandingkan dengan daerah lain. Hal ini dikarenakan tingkat kepuasan
permintaan dan standar biaya hidup yang bervariasi antar daerah di Indonesia.
Ketiga faktor ini mempengaruhi perbedaan upah pengacara, sehingga tidak
dapat dibagi rata!
Bagaimana Potensi Advokat ke Depan?
Jika kasus berhasil diproses, nama ini tidak
termasuk biaya keberhasilan. Semakin lama waktu penerbangan advokat, semakin
tinggi gajinya. Advokat profesional dapat menentukan sendiri perhitungan
tarifnya, seperti perhitungan setiap kasus, perhitungan jumlah jam, atau
perhitungan kontrak dalam jangka waktu tertentu.
Ini adalah informasi tentang gaji pengacara. Meski
biayanya tinggi, para advokat harus siap ketika diminta membantu masyarakat
miskin menyelesaikan masalah hukum secara gratis.
Komentar
Posting Komentar