Apa Perbedaan Alat Bukti dan Barang Bukti?


Sumber : Pixabay

Proses pembuktian pada perkara pidana tidak sama jika dibandingkan pembuktian pada perkara perdata. Dalam proses pidana, alat bukti (KUHAP) berguna untuk menyelidiki kebenaran yang materiil. Benar atau sejati kebenarannya. Namun dalam bukti proses perdata ( Hukum Acara Perdata) harus secara formal mengejar kebenaran. Artinya, hakim tidak boleh melebihi batas yang ditetapkan oleh para pihak dalam persidangan.

Oleh karena itu, hakim hanya membuktikan dalam pencarian kebenaran formil preponderance of evidence, sedangkan hakim pidana pada pencarian kebenaran materiil perlu membuktikan peristiwa itu (tanpa adanya kecurigaan yang sah/ beyond reasonable doubt). Perkara pembuktian sangat penting dan diutamakan. Karena, berdasarkan Pasal 6 ayat (2) KUHP, seseorang tidak bisa dijatuhi hukuman pidana tanpa alat bukti yang sah berdasarkan undang-undang.

Berikut perbedaan alat bukti dan barang bukti

1. Alat Bukti

Berdasarkan pendapat dari Hari Sasangka dan Lily Rossita, alat bukti dapat digunakan untuk memperkuat keyakinan hakim atas kebenaran kejahatan yang dilakukan oleh terdakwa.

Darwan Prinst menyatakan, “Sementara pengertian alat bukti yang sah adalah alat yang berkaitan dengan tindak pidana, alat tersebut dapat digunakan sebagai alat bukti untuk menanamkan keyakinan hakim atas kebenaran tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa.”

Menurut Pasal 184 KUHAP, alat bukti yang sah ialah:

a. Keteranagan saksi;

Kesaksian adalah salah satu alat bukti perkara pidana berupa keterangan saksi tentang perkara pidana yang didengar, dilihat, dan dialaminya, serta memberikan alasan dan pengetahuannya (Pasal 1 ayat (27)).

b.Keterangan ahli;

Keterangan ahli adalah keterangan dari seseorang yang mempunyai keahlian khusus tentang apa yang diperlukan untuk menyelesaikan acara pidana untuk kepentingan penyidikan (Pasal 1, Pasal 28).

c. Surat;

Surat itu disumpah atau ditegaskan (Pasal 187).

d. Petunjuk

Petunjuk merupakan suatu perbuatan, peristiwa, atau keadaan yang menunjukkan bahwa telah terjadi suatu kejahatan dan siapa pelakunya, karena adanya kesamaan atau kecocokan dengan kejahatan itu sendiri (Pasal 188 ayat 1).

e. Keterangan terdakwa

Keterangan dari terdakwa yaitu keterangan pengadilan tentang apa yang telah dilakukan terdakwa, atau apa yang diketahui atau dialaminya (Pasal 189 ayat (1)).

2. Barang Bukti

Tujuan Hukum Acara Pidana adalah untuk menyampaikan kebenaran materiil yang penting. Menilai dan menaksir kebenaran lengkap Hukum acara pidana dengan menerapkan ketentuan pidana secara jujur dan akurat. Ini bertujuan untuk menentukan siapa pelaku kejahatan dan meminta pengadilan untuk menyelidiki dan membuatnya. Keputusan untuk menentukan apakah Komisi Kejahatan Pidana telah terbukti dan apakah terdakwa dapat dimintai keterangan.

Pasal 39 ayat (1) KUHAP, menyatakan jenis barang bukti yakni:

Belajar Hukum Belajar Hukum Belajar Hukum

1. Berda berwujud, yaitu:

  • a. Benda yang digunakan untuk melakukan atau mempersiapkan suatu kejahatan (instrumenta delicti).
  • b. Barang yang digunakan untuk menggagalkan penyelidikan.
  • c. Dibuat khusus atau dimaksudkan untuk melakukan tindak pidana (instrumenta delicti);
  • d. Barang lain yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan pelaksanaan tindak pidana. Bagian ini berisi barang-barang yang dibuat oleh kegiatan kriminal (corpus delicti). Misalnya, uang palsu.
Belajar Hukum Belajar Hukum

2. Benda tidak berwujud 

Barang bukti benda berupa uang kertas yang diduga disebabkan oleh suatu tindak pidana. Pasal 41 KUHAP menetapkan suatu objek tertentu dalam hal suatu perbuatan baru. Dalam hal itu, penyidik berhak menyita parsel atau surat atau benda yang diangkut atau diserahkan oleh Kantor Pos dan Telekomunikasi, sepanjang itu merupakan benda. Tersangka berasal dari atau dimaksudkan untuk datang darinya.

Walaupun tunduk pada peraturan, alat bukti tersebut tidak termasuk sebagai alat bukti yang sah, tetapi dapat berubah sewaktu-waktu karena dilakukan di lapangan dan bertindak sebagai alat bukti yang sah. Hal ini menunjukkan bahwa ada hubungan antara perbedaan alat bukti dan barang bukti

Sebagai contoh, dalam pembunuhan, hakim menunjukkan alat bukti berupa pisau dan parang dan mencari bukti dari terdakwa dan saksi untuk mengejar kebenaran di pengadilan.

Demikian penjelasan tentang perbedaan alat bukti dan barang bukti dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bagaimana Hukum Aborsi di Indonesia VS Negara Lain

Apa Saja Organisasi Ekstra Kampus Berbasis Islam di Indonesia?

Poin-poin yang Perlu Diketahui pada Permendikbud No. 30 Tahun 2021