Apa Perbedaan Alat Bukti dan Barang Bukti?
Sumber : Pixabay |
Proses
pembuktian pada perkara pidana
tidak sama jika
dibandingkan pembuktian pada perkara perdata. Dalam proses pidana,
alat bukti
(KUHAP) berguna untuk menyelidiki kebenaran yang materiil. Benar atau sejati
kebenarannya. Namun dalam bukti proses perdata (
Hukum
Acara Perdata) harus
secara formal mengejar kebenaran. Artinya, hakim tidak boleh melebihi batas
yang ditetapkan oleh para pihak dalam persidangan.
Oleh karena itu, hakim hanya membuktikan dalam pencarian
kebenaran formil preponderance of evidence, sedangkan hakim pidana pada
pencarian kebenaran materiil perlu membuktikan peristiwa itu (tanpa adanya
kecurigaan yang sah/ beyond reasonable doubt). Perkara pembuktian sangat
penting dan diutamakan. Karena, berdasarkan Pasal 6 ayat (2) KUHP, seseorang
tidak bisa dijatuhi hukuman pidana tanpa
alat bukti yang sah
berdasarkan
undang-undang.
Berikut perbedaan alat bukti dan barang bukti
1. Alat Bukti
Berdasarkan pendapat dari Hari Sasangka dan Lily Rossita,
alat bukti dapat digunakan untuk
memperkuat keyakinan hakim atas kebenaran kejahatan yang dilakukan oleh terdakwa.
Darwan Prinst menyatakan, “Sementara pengertian alat bukti
yang sah adalah alat yang berkaitan dengan tindak pidana, alat tersebut dapat
digunakan sebagai alat bukti untuk menanamkan keyakinan hakim atas kebenaran tindak
pidana yang dilakukan oleh terdakwa.”
Menurut Pasal 184 KUHAP, alat bukti yang sah ialah:
a. Keteranagan saksi;
Kesaksian adalah salah satu alat bukti perkara pidana berupa keterangan saksi tentang perkara pidana yang didengar, dilihat, dan dialaminya, serta memberikan alasan dan pengetahuannya (Pasal 1 ayat (27)).
b.Keterangan ahli;
Keterangan ahli adalah keterangan dari seseorang yang mempunyai keahlian khusus tentang apa yang diperlukan untuk menyelesaikan acara pidana untuk kepentingan penyidikan (Pasal 1, Pasal 28).
c. Surat;
Surat itu disumpah atau ditegaskan (Pasal 187).
d. Petunjuk
Petunjuk merupakan suatu perbuatan, peristiwa, atau keadaan yang menunjukkan bahwa telah terjadi suatu kejahatan dan siapa pelakunya, karena adanya kesamaan atau kecocokan dengan kejahatan itu sendiri (Pasal 188 ayat 1).
e. Keterangan terdakwa
Keterangan dari terdakwa yaitu keterangan pengadilan tentang apa yang telah dilakukan terdakwa, atau apa yang diketahui atau dialaminya (Pasal 189 ayat (1)).
2. Barang Bukti
Tujuan
Hukum Acara Pidana
adalah untuk menyampaikan
kebenaran materiil yang penting. Menilai dan menaksir kebenaran lengkap Hukum
acara pidana dengan menerapkan ketentuan pidana secara jujur dan akurat. Ini
bertujuan untuk menentukan siapa pelaku kejahatan dan meminta pengadilan untuk
menyelidiki dan membuatnya. Keputusan untuk menentukan apakah Komisi Kejahatan
Pidana telah terbukti dan apakah terdakwa dapat dimintai keterangan.
Pasal 39 ayat (1) KUHAP, menyatakan jenis barang bukti yakni:
1. Berda berwujud, yaitu:
- a. Benda yang digunakan untuk melakukan atau mempersiapkan suatu kejahatan (instrumenta delicti).
- b. Barang yang digunakan untuk menggagalkan penyelidikan.
- c. Dibuat khusus atau dimaksudkan untuk melakukan tindak pidana (instrumenta delicti);
- d. Barang lain yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan pelaksanaan tindak pidana. Bagian ini berisi barang-barang yang dibuat oleh kegiatan kriminal (corpus delicti). Misalnya, uang palsu.
2. Benda tidak berwujud
Barang bukti benda berupa uang kertas yang diduga disebabkan oleh suatu tindak pidana. Pasal 41 KUHAP menetapkan suatu objek tertentu dalam hal suatu perbuatan baru. Dalam hal itu, penyidik berhak menyita parsel atau surat atau benda yang diangkut atau diserahkan oleh Kantor Pos dan Telekomunikasi, sepanjang itu merupakan benda. Tersangka berasal dari atau dimaksudkan untuk datang darinya.
Walaupun
tunduk pada peraturan, alat bukti tersebut tidak termasuk sebagai alat bukti
yang sah, tetapi dapat berubah sewaktu-waktu karena dilakukan di lapangan dan
bertindak sebagai alat bukti yang sah. Hal ini menunjukkan bahwa ada hubungan
antara
perbedaan alat bukti dan barang bukti
Sebagai
contoh, dalam pembunuhan, hakim menunjukkan alat bukti berupa pisau dan parang
dan mencari bukti dari terdakwa dan saksi untuk mengejar kebenaran di
pengadilan.
Demikian
penjelasan tentang
perbedaan alat bukti dan barang bukti
dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
Komentar
Posting Komentar