Apa Saja Lembaga Independen yang Ada di Indonesia?

 

Sumber : Pixabay

Berbagai Lembaga Independen di Indonesia

Struktur organisasi terutama pada lembaga independen dewasa saat ini mengalami perkembangan yang sangat pesat terutama dalam kaitannya dengan berbagai inovasi yang tidak dapat diabaikan. Di era demokrasi serta reformasi ini, perkembangan baru tersebut juga terjadi di Indonesia, di mana tumbuh kesadaran bahwa instansi pemerintah tertentu perlu dikembangkan secara independen /tidak dipengaruhi oleh faktor-faktor eksternal Lembaga terkait.

Pada tingkat pertama, ada lembaga independen yang perlu dikembangkan, contohnya organisasi kepolisian, militer, bank sentral, dan kejaksaan. Independensi beberapa lembaga ini diperlukan untuk memastikan kewenangan yang terbatas dan demokratisasi yang lebih efektif. Faktanya, saat ini Mahkamah Agung belum dapat menjadi lembaga independen .

Selain itu, ada komite di tingkat kedua, yang selalu diidealkan sebagai badan independen , seringkali dengan campuran fungsi semi-legislatif, regulasi, administratif, dan bahkan semi-legislatif.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Persaingan Usaha (KPPU), Komisi Penyelidik Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN), dan Komisi Ombudsman.

Namun, saat ini hanya badan-badan yang ditunjuk oleh UUD 1945, seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara. (POLRI), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Bank Indonesia.

Webinar Hukum Webinar Hukum

KPU/ Komisi Pemilihan Umum

Pada amandemen UUD 1945, atau ketentuan pemilihan umum (pemilu),  ketentuan tersebut memberikan dasar hukum yang lebih kuat bagi pemilihan umum sebagai sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat. Oleh karena itu, dengan adanya Amandemen UUD 1945, pemilu diselenggarakan secara rutin (setiap lima tahun sekali). Proses, mekanisme, dan kualitas penyelenggara pemilu secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil atau (luber jurdil).

Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 mengaturnya terkait penyelenggara pemilu yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nasional, Tetap, dan Independen.
Karakter kebangsaan ini mencerminkan bahwa ruang lingkup dan tanggung jawab KPU sebagai penyelenggara pemilu meliputi seluruh wilayah negara kesatuan Republik Indonesia.

Sementara sifatnya yang permanen menunjukkan bahwa KPU merupakan lembaga yang tetap menjalankan tugasnya, meskipun dalam jangka waktu yang terbatas. Independensi KPU menegaskan tidak terpengaruh oleh partai politik dalam menyelenggarakan dan menyelenggarakan pemilu.

Webinar Hukum Webinar Hukum Webinar Hukum

(Komnas HAM) Komisi Nasional Hak Asasi Manusia

Pembukaan UUD 1945 menyatakan bahwa penghormatan terhadap hak asasi manusia adalah suatu kewajiban. Untuk memenuhi kewajibannya menurut UUD 1945, MPR telah menetapkan Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 tentang HAM. Hal ini berdasarkan amanat Ketetapan MPR tanggal 23 September 1999 waktu itu. UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang (HAM).

Dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, undang-undang tersebut tidak hanya mengatur pedoman hak asasi manusia, tetapi juga pembentukan Komisi Hak Asasi Manusia sebagai badan independen dengan fungsi, misi, wewenang dan tanggung jawab untuk melakukan penelitian.
Penyelidikan, saran, pengawasan dan komunikasi hak asasi manusia telah dijelaskan sebelumnya dalam Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993.

Menurut UU No. 39 Pasal 75 Tahun 1999, tujuan Komnas HAM adalah:

  1. Menciptakan kondisi yang mengarah pada pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
  2. Memberikan peningkatan perlindungan untuk penegakan HAM agar mengembangkan secara maksimal kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan masyarakat Indonesia.

Webinar Hukum Webinar Hukum

BI/ Bank Indonesia

UUD 1945 mengatur bank sentral. Hal ini diatur dalam Pasal 23D, yang menyatakan bahwa negara memiliki bank sentral yang susunan, status, wewenang, tanggung jawab, dan independensinya diatur dengan undang-undang. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan bank sentral sebagai badan negara yang sangat penting yang mengatur dan menjalankan kebijakan moneter, landasan hukum, dan kedudukan hukum yang jelas.

Sebagai tindak lanjut dari ketentuan bank sentral dalam UUD 1945, diundangkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 untuk mengubah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.
Pasal 4 UU 3 Tahun 2004 menyatakan:

  1. Bank Indonesia merupakan jenis bank sentral bagi Negara Indonesia. 
  2. Bank Indonesia adalah lembaga negara yang mandiri dalam melaksanakan kewajiban dan wewenangnya serta tidak dapat diintervensi oleh Pemerintah atau pihak lain, kecuali diatur secara tegas dengan undang-undang.
  3. Bank Indonesia merupakan badan hukum berdasarkan undang-undang ini.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Apa itu Dolus dan Culpa dalam Hukum Pidana?

Apa yang Dimaksud dengan Hukum Perikatan?

Kelas di Heylaw Edu