Hierarki Peraturan Perundang Undangan di Indonesia dan Jenisnya
Sumber : Pixabay |
Peraturan perundang undangan di indonesia
bisa dibilang
berjumlah sangat banyak. Hal ini tidak heran karena Indonesia merupakan negara
hukum. Sehingga
peraturan perundang undangan di indonesia
harus ditata sedemikian rupa
detailnya.
Peraturan ini
menjadi acuan dan prosedur dalam upaya
melaksanakan prinsip-prinsip supremasi hukum. Menurut peraturan.go.id, ada
sekitar 38.970 peraturan perundang-undangan dalam
Webinar Hukum
Indonesia. Peraturan tersebut termasuk 3.605
peraturan pusat (UU, Perpu, PP dan PerPres), 15.372 peraturan menteri (47
kementerian), peraturan lembaga pemerintah non kementerian (65 LPNK) sejumlah 4011,
peraturan daerah (34 pemerintah daerah) dengan total 15982.
Pengertian Tata Tertib Dalam uraian Pasal 7 ayat 2
Undang-undang
Nomor 12 Tahun 2011, tingkatannya mengacu pada tingkatan berbagai
jenis peraturan perundang-undangan. Pemeringkatan ini didasarkan pada prinsip
bahwa peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Asas ini sesuai dengan
teori Stufenbau atau teori tangga dalam “General Theory of Law and the State”
(1945) oleh pakar hukum Hans Kelsen.
Di luar jenis dan tingkatan
tersebut, ada jenis
peraturan perundang undangan di indonesia
lain yang terakui
keberadaannya. Peraturan perundang-undangan lainnya ini juga mengikat sepanjang
dibentuk atas perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Peraturan perundang-undangan
memiliki jenis dan struktur
hierarki
masing-masing. Adanya jenis dan
tingkatan merupakan strategi untuk menghindari tumpang tindih pengaturan, dan
pengukuhan peraturan tingkat bawah tidak boleh bertentangan dengan peraturan
tersebut di atas. Sekalipun materi muatannya dimaksudkan untuk mengelompokkan
ruang lingkup kekuasaan legislatif.
Hierarki Peraturan Perundang-undangan dan Jenisnya
Webinar Hukum Webinar HukumUntuk jenis dan
hierarki peraturan perundang undangan
, ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang peraturan perundang-undangan meliputi:
1. Undang-Undang Dasar Tahun 1945
UUD 1945 harus diingat adalah
sebagai dasar hukum untuk undang-undang. UUD 1945 berperan menjadi peraturan paling
tinggi dari peraturan perundang-undangan nasional.
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Tap MPR)
TAP MPR adalah keputusan MPR
yang dikeluarkan dalam rapat khusus MPR. Pada dasarnya Ketetapan MPR telah
dinyatakan tidak berlaku lagi sejak Perubahan Keempat atas UUD 1945 pada bulan
Agustus 2002, tetapi hanya beberapa Ketetapan MPRS (Ketetapan Musyawarah
Sementara) dan Ketetapan MPR yang sah. Menurut Ketetapan MPR No. 1/MPR/2003
tentang Peninjauan Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR
Tahun 1960 sampai dengan 2002, disebutkan ada 139 Ketetapan MPRS/MPR, yang
terbagi menjadi 6 butir. yaitu pengaturan dan pemberian tugas kepada Presiden,
Penetapan (beschikking), standardisasi (internet regelingen), deklarasi,
rekomendasi, dan perundang-undangan.
3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)
UU merupakan peraturan yang
dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan persetujuan Presiden.
Sementara Perppu/ Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang adalah
peraturan yang dirumuskan oleh Presiden ketika ada kebutuhan mendesak untuk
menyelesaikan masalah hukum dan kepastian perlu segera diselesaikan, serta
ketika ada kekosongan hukum dan hal-hal memaksa lainnya.
Pada hierarki/ tingkatannya, UU
dan Perpu berada pada level yang sama. Namun, Perppu memiliki masa aktif
"hanya sementara", sehingga disarankan agar DPR segera mengesahkan
Perppu menjadi undang-undang. Namun, DPR juga diperbolehkan untuk menolaknya
dan menyatakan bahwa penarikan dan pernyataan tersebut tidak berlaku untuk
Perppu.
4. PP/ Peraturan Pemerintah
Webinar Hukum Webinar HukumPeraturan Pemerintah/ PP adalah
undang-undang yang dibuat oleh Presiden untuk menegakkan hukum. Fungsi PP
adalah untuk melaksanakan perintah dari undang-undang dan peraturan tingkat
yang lebih tinggi atau menjalankan kekuasaan pemerintah.
5. Perpres/ Peraturan Presiden
Merupakan peraturan
perundang-undangan yang dikeluarkan oleh Presiden untuk menjalankan perintah
dari peraturan yang lebih tinggi dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan
6. Peraturan Daerah (Perda) Provinsi
Perda Provinsi adalah peraturan
perundang-undangan yang dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah I yang dalam
pembuatannya harus disetujui oleh Gubernur. Beberapa contoh dari Perda yaitu Qanun
yang merupakan peraturan daerah khusus yang berlaku di Aceh, dan peraturan
daerah yang digunakan di Provinsi Papua dan Papua Barat.
7. Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten/Kota
Jika Perda Provinsi dibuat dan
disetujui oleh DPRD Provinsi dan Gubernur, Perda Kabupaten/ Kota merupakan
anggaran dasar yang disusun oleh DPR II Perwakilan Daerah dan Bupati/Walikota. Di
luar 7 peraturan yang telah kita bahas sebelumnya, terdapat peraturan lain yang
diakui dan mengikat secara hukum, yaitu MPR, Bank Indonesia, Komisi Yudisial,
MA, BPK, MA, DPR, DPD, dan peraturan yang ditetapkan oleh
menteri/lembaga/organisasi yang setingkat, DPRD I, gubernur, DPRD II,
bupati/walikota dan walikota/tingkat desa.
Materi Penyusun Hierarki Peraturan Perundang Undangan di Indonesia
Materi Hierarki Peraturan Perundang-undangan diatur dalam Pasal 1015 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, yaitu sebagai berikut.
1. Undang-Undang Dasar 1945
Berdasarkan ide dari Miriam
Budiardjo, UUD wajib berisi ketentuan tentang organisasi pemerintahan, hak asasi manusia (HAM), tata cara amandemen konstitusi, larangan perubahan terhadap ciri-ciri tertentu UUD, serta berisi cita-cita dan prinsip ideologi nasional.
2. Undang-undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
Undang-undang dan Perppu harus punya konten yang sama. Konten tersebut adalah pengaturan lebih lanjut terhadap ketentuan UUD 1945, ketentuan
peraturan perundang-undangan, pengesahan perjanjian internasional, tindak
lanjut putusan MK, dan pemenuhan kebutuhan hukum untuk masyarakat.
3. Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah harus berisi bahan untuk penegakan hukum yang tepat.
4. Peraturan Presiden
Berisi bahan-bahan yang disyaratkan oleh undang-undang. Pelaksanaan
peraturan pemerintah atau bahan untuk melaksanakan pemerintahan.
Komentar
Posting Komentar