Hierarki Peraturan Perundang Undangan di Indonesia dan Jenisnya

Sumber : Pixabay

Peraturan perundang undangan di indonesia bisa dibilang berjumlah sangat banyak. Hal ini tidak heran karena Indonesia merupakan negara hukum. Sehingga peraturan perundang undangan di indonesia harus ditata sedemikian rupa detailnya.

Peraturan ini menjadi acuan dan prosedur dalam upaya melaksanakan prinsip-prinsip supremasi hukum. Menurut peraturan.go.id, ada sekitar 38.970 peraturan perundang-undangan dalam Webinar Hukum Indonesia. Peraturan tersebut termasuk 3.605 peraturan pusat (UU, Perpu, PP dan PerPres), 15.372 peraturan menteri (47 kementerian), peraturan lembaga pemerintah non kementerian (65 LPNK) sejumlah 4011, peraturan daerah (34 pemerintah daerah) dengan total 15982.

Pengertian Tata Tertib Dalam uraian Pasal 7 ayat 2 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011, tingkatannya mengacu pada tingkatan berbagai jenis peraturan perundang-undangan. Pemeringkatan ini didasarkan pada prinsip bahwa peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Asas ini sesuai dengan teori Stufenbau atau teori tangga dalam “General Theory of Law and the State” (1945) oleh pakar hukum Hans Kelsen.

Di luar jenis dan tingkatan tersebut, ada jenis peraturan perundang undangan di indonesia lain yang terakui keberadaannya. Peraturan perundang-undangan lainnya ini juga mengikat sepanjang dibentuk atas perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Peraturan perundang-undangan memiliki jenis dan struktur hierarki masing-masing. Adanya jenis dan tingkatan merupakan strategi untuk menghindari tumpang tindih pengaturan, dan pengukuhan peraturan tingkat bawah tidak boleh bertentangan dengan peraturan tersebut di atas. Sekalipun materi muatannya dimaksudkan untuk mengelompokkan ruang lingkup kekuasaan legislatif.

Hierarki Peraturan Perundang-undangan dan Jenisnya

Webinar Hukum Webinar Hukum

Untuk jenis dan hierarki peraturan perundang undangan , ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang peraturan perundang-undangan meliputi:

1. Undang-Undang Dasar Tahun 1945

UUD 1945 harus diingat adalah sebagai dasar hukum untuk undang-undang. UUD 1945 berperan menjadi peraturan paling tinggi dari peraturan perundang-undangan nasional.

Webinar Hukum Webinar Hukum

2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Tap MPR)

TAP MPR adalah keputusan MPR yang dikeluarkan dalam rapat khusus MPR. Pada dasarnya Ketetapan MPR telah dinyatakan tidak berlaku lagi sejak Perubahan Keempat atas UUD 1945 pada bulan Agustus 2002, tetapi hanya beberapa Ketetapan MPRS (Ketetapan Musyawarah Sementara) dan Ketetapan MPR yang sah. Menurut Ketetapan MPR No. 1/MPR/2003 tentang Peninjauan Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR Tahun 1960 sampai dengan 2002, disebutkan ada 139 Ketetapan MPRS/MPR, yang terbagi menjadi 6 butir. yaitu pengaturan dan pemberian tugas kepada Presiden, Penetapan (beschikking), standardisasi (internet regelingen), deklarasi, rekomendasi, dan perundang-undangan.

3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)

UU merupakan peraturan yang dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan persetujuan Presiden. Sementara Perppu/ Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang adalah peraturan yang dirumuskan oleh Presiden ketika ada kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum dan kepastian perlu segera diselesaikan, serta ketika ada kekosongan hukum dan hal-hal memaksa lainnya.

Pada hierarki/ tingkatannya, UU dan Perpu berada pada level yang sama. Namun, Perppu memiliki masa aktif "hanya sementara", sehingga disarankan agar DPR segera mengesahkan Perppu menjadi undang-undang. Namun, DPR juga diperbolehkan untuk menolaknya dan menyatakan bahwa penarikan dan pernyataan tersebut tidak berlaku untuk Perppu.

4. PP/ Peraturan Pemerintah 

Webinar Hukum Webinar Hukum

Peraturan Pemerintah/ PP adalah undang-undang yang dibuat oleh Presiden untuk menegakkan hukum. Fungsi PP adalah untuk melaksanakan perintah dari undang-undang dan peraturan tingkat yang lebih tinggi atau menjalankan kekuasaan pemerintah.

5. Perpres/ Peraturan Presiden

Merupakan peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh Presiden untuk menjalankan perintah dari peraturan yang lebih tinggi dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan

6. Peraturan Daerah (Perda) Provinsi 

Perda Provinsi adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah I yang dalam pembuatannya harus disetujui oleh Gubernur. Beberapa contoh dari Perda yaitu Qanun yang merupakan peraturan daerah khusus yang berlaku di Aceh, dan peraturan daerah yang digunakan di Provinsi Papua dan Papua Barat. 

7. Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten/Kota

Jika Perda Provinsi dibuat dan disetujui oleh DPRD Provinsi dan Gubernur, Perda Kabupaten/ Kota merupakan anggaran dasar yang disusun oleh DPR II Perwakilan Daerah dan Bupati/Walikota. Di luar 7 peraturan yang telah kita bahas sebelumnya, terdapat peraturan lain yang diakui dan mengikat secara hukum, yaitu MPR, Bank Indonesia, Komisi Yudisial, MA, BPK, MA, DPR, DPD, dan peraturan yang ditetapkan oleh menteri/lembaga/organisasi yang setingkat, DPRD I, gubernur, DPRD II, bupati/walikota dan walikota/tingkat desa.

Materi Penyusun Hierarki Peraturan Perundang Undangan di Indonesia

Materi Hierarki Peraturan Perundang-undangan diatur dalam Pasal 1015 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, yaitu sebagai berikut.

1. Undang-Undang Dasar 1945

Berdasarkan ide dari Miriam Budiardjo, UUD wajib berisi ketentuan tentang organisasi pemerintahan, hak asasi manusia (HAM), tata cara amandemen konstitusi, larangan perubahan terhadap ciri-ciri tertentu UUD, serta berisi cita-cita dan prinsip ideologi nasional.

2. Undang-undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang

Undang-undang dan Perppu harus punya konten yang sama. Konten tersebut adalah pengaturan lebih lanjut terhadap ketentuan UUD 1945, ketentuan peraturan perundang-undangan, pengesahan perjanjian internasional, tindak lanjut putusan MK, dan pemenuhan kebutuhan hukum untuk masyarakat. 

3. Peraturan Pemerintah

Peraturan Pemerintah harus berisi bahan untuk penegakan hukum yang tepat.

4. Peraturan Presiden

Berisi bahan-bahan yang disyaratkan oleh undang-undang. Pelaksanaan peraturan pemerintah atau bahan untuk melaksanakan pemerintahan

5. Peraturan Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota

Perda termasuk di dalamnya meliputi materi pelaksanaan otonomi daerah dan tugas pengelolaan bersama, serta memperhatikan kekhasan lokal atau pengembangan lebih lanjut peraturan tingkat yang lebih tinggi. Selain itu, ada materi tentang ketentuan pidana yang hanya terdapat dalam undang-undang dan peraturan daerah I dan II. Jika perda mengatur ketentuan hukum pidana berupa pidana penjara paling lama 6 bulan dan denda maksimal Rp50.000,00.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Apa itu Dolus dan Culpa dalam Hukum Pidana?

Apa Saja Organisasi Ekstra Kampus Berbasis Islam di Indonesia?

Bagaimana Hukum Aborsi di Indonesia VS Negara Lain