Apa yang Dimaksud dengan Penemuan Hukum?

 

Sumber : Pixabay

Belajar hukum Belajar hukum Belajar hukum

Apa Maksud Penemuan Hukum?

Penemuan hukum adalah proses dimana seorang hakim/lembaga penegak hukum lainnya membuat suatu penemuan hukum ketika menerapkan peraturan-peraturan umum pada suatu peristiwa hukum tertentu. Hasil pengungkapan hukum ini menjadi dasar pengambilan keputusan.

Secara sederhana, penemuan hukum adalah kegiatan memahami hukum . Kegiatan ini didasari oleh pengakuan para ahli hukum bahwa hukum yang ada tidak akan pernah bisa disempurnakan. Oleh karena itu, di sini hakim bertanggung jawab untuk mengadaptasi peraturan perundang-undangan agar selalu merespon realitas. Oleh karena itu, hukum selalu up-to-date dan dapat memenuhi kebutuhan hukum dan keadilan.

Misalnya, sebelum berlakunya UU No. 32 (UU PPLH) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada tahun 2009, kami mengacu pada UU No. 23 (UU LH) tentang Lingkungan Hidup pada tahun 1997. Pasal 41 UU Lingkungan Hidup menyatakan sebagai berikut. 100 juta rupiah))"

Pasal ini masih bersifat umum dengan bahasan "Barang siapa" belum disesuaikan secara jelas untuk setiap jenis kelamin, individu, kelompok, atau ekonomi di bawah usia. Jika dicermati lebih jauh, pengertian usia dewasa diatur secara berbeda oleh hukum acara perdata, hukum pidana, dan hukum perkawinan.

Kedua, “kesengajaan perbuatan” dalam arti telah direncanakan sebelumnya. Namun, undang-undang lingkungan belum merumuskan rencana seperti apa yang dimaksud. Ketiga, "langkah-langkah yang mengarah pada pencemaran dan perusakan" tidak dijelaskan secara rinci. Namun, ketidaksempurnaan hukum lingkungan hidup kemudian diubah. UU LH dinyatakan tidak berlaku setelah UU PPLH dibuat untuk mengatasi berbagai kekurangan peraturan perundang-undangan sebelumnya.

Dasar Kegiatan “Penemuan Hukum” Bagi Aparat Penegak Hukum

belajar hukum belajar hukum Sangat mudah bagi seorang hakim untuk membuat keputusan yang tepat ketika menangani suatu kasus. Namun perlu diingat bahwa sifat dan keadaan masyarakat menjadi semakin kompleks. Undang-undang tetap mempunyai batasan penafsiran yang dapat mengekspos hakim pada kondisi di luar ruang lingkup penafsiran hukum yang berlaku. Mustahil bagi seorang hakim untuk memberhentikan suatu kasus hanya karena "tidak ada undang-undang yang mengaturnya".

Disinilah diperlukan politik dan keterampilan hakim dalam melakukan penemuan hukum . Hakim harus menjawab kasus yang ada dengan tegas. Alasan tersebut diberikan dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Pasal 10 Ayat 1 menyatakan: “Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada, atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.”

Kemudian, dalam Pasal 5 ayat (1) UU Kehakiman,” Hakim dan Hakim Konstitusi wajib mempelajari, menaati, dan memahami nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”.

Hakim secara aktif terlibat dalam membuat undang-undang, tetapi hakim tidak dianggap sebagai pembuat undang-undang. Iya temanku. Karena temuan tidak dipublikasikan dalam buletin negara, keputusan tidak secara otomatis berlaku untuk masyarakat umum, tetapi hanya untuk para pihak dalam proses.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Apa itu Dolus dan Culpa dalam Hukum Pidana?

Apa yang Dimaksud dengan Hukum Perikatan?

Kelas di Heylaw Edu