Apa Perbedaan Hak Cipta dan Hak Paten?
Sumber : Pixabay Hak Cipta dan Hak Paten merupakan istilah yang sering kita dengar, terutama untuk masalah bisnis. Hak Cipta dan Hak Paten merupakan jenis kekayaan intelektual (HAKI) yang diatur tersendiri dengan undang-undang. Hak atas kekayaan intelektual adalah hak eksklusif yang dihasilkan dari proses pemikiran yang menghasilkan suatu karya atau produk yang perlindungannya berupa wilayah. Di Indonesia, Hak Cipta dan Hak Paten tunduk pada hukum yang berbeda, sehingga ada beberapa perbedaan. Kami merinci perbedaan antara Hak Cipta dan Hak Paten di bawah ini. Hak Cipta a. Definisi Hak Cipta Serta Masa Berlakunya Berdasarkan UU No. 28 Thn 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta), Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta dan dengan sendirinya dihasilkan sesuai dengan asas-asas Deklarasi setelah ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk nyata, dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. Hukum Hak Cipt...