Belajar Hukum Data Pribadi yang Harus Dilindungi
Jika berbicara tentang regulasi data pribadi yang harus dilindungi di Indonesia , biasanya kita merujuk pada regulasi teknis seperti Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 mengenai Penyelenggara Sistem Elektronik dan Perintah Kementerian Komunikasi dan Komunikasi tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE). Informatika No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik. Padahal, Indonesia belum memiliki undang-undang khusus data pribadi yang harus dilindungi (masih dalam RUU) yang mengatur tentang perlindungan data pribadi. Di sisi lain, peraturan tingkat legislatif yang mengatur data pribadi masih terbagi menjadi beberapa peraturan perundang-undangan, tergantung pada karakteristik masing-masing sektor. Misalnya bank, bisnis, telekomunikasi, manajemen kependudukan, arsip, kesehatan, informasi, transaksi elektronik. Sumber : Pixabay belajar hukum belajar hukum Belajar Hukum : Melihat UUD NRI Tahun 1945 Aturan megenai data